<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Info Terbaru Promo Tarif Diskon Listrik dan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2026&amp;nbsp;</title><description>Ini info terbaru promo tarif diskon Listrik dan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2026. Pemerintah telah memberi diskon tarif listrik 50 persen dan BSU Ketenagakerjaan sebagai stimulus pada tahun 2025.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193211/ini-info-terbaru-promo-tarif-diskon-listrik-dan-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-di-januari-2026-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193211/ini-info-terbaru-promo-tarif-diskon-listrik-dan-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-di-januari-2026-nbsp"/><item><title>Ini Info Terbaru Promo Tarif Diskon Listrik dan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2026&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193211/ini-info-terbaru-promo-tarif-diskon-listrik-dan-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-di-januari-2026-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193211/ini-info-terbaru-promo-tarif-diskon-listrik-dan-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-di-januari-2026-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 02 Januari 2026 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/02/320/3193211/diskon_listrik_dan_bsu-h7kB_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Diskon Listrik dan BSU (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/02/320/3193211/diskon_listrik_dan_bsu-h7kB_large.jpeg</image><title>Diskon Listrik dan BSU (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ini info terbaru promo tarif diskon Listrik dan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2026. Pemerintah telah memberi diskon tarif listrik 50 persen dan BSU Ketenagakerjaan sebagai stimulus pada tahun 2025.&#13;
&#13;
Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Lalu apakah pada tahun 2026 kembali diberlakukan?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal diskon tarif listrik di 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemberian diskon tarif listrik, kata Purbaya bergantung pada kondisi ekonomi 2026. Hal ini juga dikatakan Purbaya mengenai rencana kenaikan gaji PNS di 2026.&#13;
&#13;
Untuk diskon tarif listrik, Purbaya mengaku belum menerima usulan resmi tersebut. Ia akan melihat perkembangan yang terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai sekarang belum ada usulan (diskon tarif listrik), nanti kita lihat seperti apa masukannya,&amp;quot; ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.&#13;
&#13;
Namun, lanjut Purbaya mengatakan, jika ekonomi Indonesia sudah menunjukkan tren positif maka kebijakan diskon tarif listrik kemungkinan besar tidak diperlukan lagi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kalau ekonominya sudah lari enggak usah. Nanti Anda doain aja saya kerjanya benar, sehingga ekonominya bagus,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi dan upaya menjaga daya beli masyarakat pada awal tahun 2025.&#13;
&#13;
Diskon diberikan otomatis melalui sistem PT PLN (Persero) untuk pelanggan pascabayar dan langsung pada pembelian token listrik prabayar selama periode Januari dan Februari 2025 dan dilaksanakan kembali pada periode Juni&amp;ndash;Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu BSU BPJS Ketenagakerjaan belakangan muncul isu pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.&#13;
&#13;
Sebelumnya, penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Juli 2025 mengatakan, BSU hanya disalurkan satu kali yakni untuk periode Juni dan Juli.&#13;
&#13;
Kemudian pada akhir Oktober 2025, Yassierli menekankan bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, ia juga menuturkan jika tidak ada arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk melanjutkan program tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin bisa diasumsikan (BSU BPJS Ketenagakerjaan) itu tidak ada,&amp;quot; ujar Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meskipun belum ada kepastian, peluang bagi para pekerja untuk mendapatkan BSU masih terbuka lebar pada tahun 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setidaknya terdapat empat indikator utama yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan nasib program ini.&#13;
&#13;
Ketersediaan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan menjadi faktor paling dominan.&#13;
&#13;
Jika tekanan inflasi masih tinggi dan daya beli masyarakat dianggap perlu intervensi langsung, pemerintah kemungkinan besar akan mengaktifkan kembali program BSU atau skema bantalan sosial serupa.&#13;
&#13;
Kelanjutan program sangat bergantung pada efektivitas penyaluran tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika terbukti mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan, peluang perpanjangan program akan semakin kuat.&#13;
&#13;
Arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta sinkronisasi dengan program perlindungan sosial lainnya akan menjadi penentu akhir arah kebijakan ini.&#13;
&#13;
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ini info terbaru promo tarif diskon Listrik dan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2026. Pemerintah telah memberi diskon tarif listrik 50 persen dan BSU Ketenagakerjaan sebagai stimulus pada tahun 2025.&#13;
&#13;
Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Lalu apakah pada tahun 2026 kembali diberlakukan?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal diskon tarif listrik di 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemberian diskon tarif listrik, kata Purbaya bergantung pada kondisi ekonomi 2026. Hal ini juga dikatakan Purbaya mengenai rencana kenaikan gaji PNS di 2026.&#13;
&#13;
Untuk diskon tarif listrik, Purbaya mengaku belum menerima usulan resmi tersebut. Ia akan melihat perkembangan yang terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai sekarang belum ada usulan (diskon tarif listrik), nanti kita lihat seperti apa masukannya,&amp;quot; ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.&#13;
&#13;
Namun, lanjut Purbaya mengatakan, jika ekonomi Indonesia sudah menunjukkan tren positif maka kebijakan diskon tarif listrik kemungkinan besar tidak diperlukan lagi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kalau ekonominya sudah lari enggak usah. Nanti Anda doain aja saya kerjanya benar, sehingga ekonominya bagus,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi dan upaya menjaga daya beli masyarakat pada awal tahun 2025.&#13;
&#13;
Diskon diberikan otomatis melalui sistem PT PLN (Persero) untuk pelanggan pascabayar dan langsung pada pembelian token listrik prabayar selama periode Januari dan Februari 2025 dan dilaksanakan kembali pada periode Juni&amp;ndash;Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu BSU BPJS Ketenagakerjaan belakangan muncul isu pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.&#13;
&#13;
Sebelumnya, penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Juli 2025 mengatakan, BSU hanya disalurkan satu kali yakni untuk periode Juni dan Juli.&#13;
&#13;
Kemudian pada akhir Oktober 2025, Yassierli menekankan bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, ia juga menuturkan jika tidak ada arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk melanjutkan program tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin bisa diasumsikan (BSU BPJS Ketenagakerjaan) itu tidak ada,&amp;quot; ujar Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meskipun belum ada kepastian, peluang bagi para pekerja untuk mendapatkan BSU masih terbuka lebar pada tahun 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setidaknya terdapat empat indikator utama yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan nasib program ini.&#13;
&#13;
Ketersediaan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan menjadi faktor paling dominan.&#13;
&#13;
Jika tekanan inflasi masih tinggi dan daya beli masyarakat dianggap perlu intervensi langsung, pemerintah kemungkinan besar akan mengaktifkan kembali program BSU atau skema bantalan sosial serupa.&#13;
&#13;
Kelanjutan program sangat bergantung pada efektivitas penyaluran tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika terbukti mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan, peluang perpanjangan program akan semakin kuat.&#13;
&#13;
Arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta sinkronisasi dengan program perlindungan sosial lainnya akan menjadi penentu akhir arah kebijakan ini.&#13;
&#13;
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
