<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aktivasi Akun Coretax Capai 11,19 Juta, Wajib Pajak yang Belum Segera Daftar!</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan migrasi ke sistem perpajakan terbaru, Coretax, di awal 2026&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193213/aktivasi-akun-coretax-capai-11-19-juta-wajib-pajak-yang-belum-segera-daftar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193213/aktivasi-akun-coretax-capai-11-19-juta-wajib-pajak-yang-belum-segera-daftar"/><item><title>Aktivasi Akun Coretax Capai 11,19 Juta, Wajib Pajak yang Belum Segera Daftar!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193213/aktivasi-akun-coretax-capai-11-19-juta-wajib-pajak-yang-belum-segera-daftar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193213/aktivasi-akun-coretax-capai-11-19-juta-wajib-pajak-yang-belum-segera-daftar</guid><pubDate>Jum'at 02 Januari 2026 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/02/320/3193213/pajak-ZhJd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aktivasi Akun Coretax Capai 11,19 Juta. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/02/320/3193213/pajak-ZhJd_large.jpg</image><title>Aktivasi Akun Coretax Capai 11,19 Juta. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan migrasi ke sistem perpajakan terbaru, Coretax, di awal 2026. Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah menembus 11,19 juta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Update capaian aktivasi akun Coretax per 2 Januari 2026, pukul 10:04 WIB. Aktivasi akun Wajib Pajak: 11.192.297,&amp;rdquo; tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, Jumat (2/1/2026).&#13;
&#13;
Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tetap tinggi di awal tahun untuk beralih ke sistem administrasi perpajakan yang lebih modern.&#13;
&#13;
Dominasi aktivasi akun masih dipimpin oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh sektor badan dan instansi pemerintah.&#13;
&#13;
Rincian data aktivasi per 2 Januari 2026:&#13;
&#13;
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): 10.287.565 akun&#13;
&#13;
Wajib Pajak Badan: 816.117 akun&#13;
&#13;
Instansi Pemerintah: 88.394 akun&#13;
&#13;
PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): 221 akun (angka ini stabil dibanding data sebelumnya)&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Langkah ini krusial sebagai persiapan teknis sebelum memasuki periode pelaporan SPT Tahunan agar tidak terjadi penumpukan atau kendala akses pada sistem di masa puncak pelaporan.&#13;
&#13;
Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP telah menyediakan panduan lengkap dan tutorial yang dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id&#13;
&amp;nbsp;maupun kanal media sosial resmi DJP. Proses aktivasi ini dirancang agar mudah dilakukan secara daring tanpa harus mendatangi kantor pajak.&#13;
&#13;
Pihak otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak selama proses transisi sistem ini, serta menegaskan bahwa seluruh layanan aktivasi Coretax diberikan secara gratis.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan migrasi ke sistem perpajakan terbaru, Coretax, di awal 2026. Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah menembus 11,19 juta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Update capaian aktivasi akun Coretax per 2 Januari 2026, pukul 10:04 WIB. Aktivasi akun Wajib Pajak: 11.192.297,&amp;rdquo; tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, Jumat (2/1/2026).&#13;
&#13;
Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tetap tinggi di awal tahun untuk beralih ke sistem administrasi perpajakan yang lebih modern.&#13;
&#13;
Dominasi aktivasi akun masih dipimpin oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh sektor badan dan instansi pemerintah.&#13;
&#13;
Rincian data aktivasi per 2 Januari 2026:&#13;
&#13;
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): 10.287.565 akun&#13;
&#13;
Wajib Pajak Badan: 816.117 akun&#13;
&#13;
Instansi Pemerintah: 88.394 akun&#13;
&#13;
PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): 221 akun (angka ini stabil dibanding data sebelumnya)&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Langkah ini krusial sebagai persiapan teknis sebelum memasuki periode pelaporan SPT Tahunan agar tidak terjadi penumpukan atau kendala akses pada sistem di masa puncak pelaporan.&#13;
&#13;
Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP telah menyediakan panduan lengkap dan tutorial yang dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id&#13;
&amp;nbsp;maupun kanal media sosial resmi DJP. Proses aktivasi ini dirancang agar mudah dilakukan secara daring tanpa harus mendatangi kantor pajak.&#13;
&#13;
Pihak otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak selama proses transisi sistem ini, serta menegaskan bahwa seluruh layanan aktivasi Coretax diberikan secara gratis.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
