<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 di SSCASN</title><description>Ini syarat dan cara daftar PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 di SSCASN.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/06/320/3193784/ini-syarat-dan-cara-daftar-pppk-kementerian-ham-2026-di-sscasn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/06/320/3193784/ini-syarat-dan-cara-daftar-pppk-kementerian-ham-2026-di-sscasn"/><item><title> Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 di SSCASN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/06/320/3193784/ini-syarat-dan-cara-daftar-pppk-kementerian-ham-2026-di-sscasn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/06/320/3193784/ini-syarat-dan-cara-daftar-pppk-kementerian-ham-2026-di-sscasn</guid><pubDate>Selasa 06 Januari 2026 11:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/06/320/3193784/pppk-Edai_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 di SSCASN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/06/320/3193784/pppk-Edai_large.jpg</image><title> Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 di SSCASN (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ini syarat dan cara daftar PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 di SSCASN. Kementerian HAM atau KemenHAM membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026.&#13;
&#13;
Pembukaan seleksi PPPK ini untuk tahun anggaran 2025, namun seluruh rangkaian seleksi PPPK KemenHAM baru akan digelar pada awal 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Seleksi PPPK KemenHAM akan dibuka untuk 5 posisi jabatan dengan total alokasi sebanyak 500 orang, yakni Analisis SDM Ahli Pertama untuk 242 orang, Perencana Ahli Pertama untuk 82 orang, Apoteker Ahli Pertama 2 orang, Penata Layanan Operasional 108 orang, serta Pengelola Layanan Operasional untuk 66 orang.&#13;
&#13;
Berdasarkan pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut syarat, cara daftar hingga jadwal pelaksanaan seleksi PPPK KemenHAM 2026:&#13;
&#13;
Syarat PPPK Kementerian HAM 2026:&#13;
&#13;
Persyaratan Umum&#13;
&#13;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI&#13;
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran&#13;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait bidang tugas jabatan yang dilamar&#13;
- Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap&#13;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD&#13;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.&#13;
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis&#13;
- Tidak pernah melakukan ataupun terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi&#13;
- Tidak sedang dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya&#13;
- Pelamar tidak sedang menjalani masa sanksi akibat mengundurkan diri setelah lolos seleksi akhir ASN atau setelah mendapatkan nomor induk pegawai&#13;
- Belum pernah melamar pada posisi PPPK di instansi pemerintah lain untuk periode pengadaan pegawai tahun anggaran 2025&#13;
- Tidak terlibat dengan organisasi terlarang ataupun ormas yang status hukumnya telah dicabut oleh negara&#13;
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yakni:&#13;
a. Pelamar wajib memiliki ijazah yang relevan dengan posisi yang dilamar, dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75&#13;
b. Ijazah dan konversi IPK bagi lulusan universitas luar negeri harus telah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)&#13;
- Kandidat wajib memiliki kesehatan fisik dan mental yang prima, mencakup kebugaran tubuh, kestabilan emosi, pola pikir positif, serta kemampuan bersosialisasi yang baik. Hal ini dibuktikan melalui:&#13;
a. Surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit atau puskesmas pemerintah, yang diserahkan apabila pelamar telah dinyatakan lolos seleksi akhir PPPK&#13;
b. Menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan jiwa/mental dari unit layanan kesehatan milik pemerintah setelah peserta dipastikan lulus seleksi&#13;
c. Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) yang diterbitkan oleh dokter pemerintah atau instansi berwenang (seperti BNN) setelah dinyatakan lulus tahap akhir&#13;
&#13;
Persyaratan Khusus&#13;
&#13;
1. Analisis SDM Aparatur Ahli Pertama&#13;
&#13;
- Peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang pengelolaan SDM, administrasi kepegawaian, atau personalia&#13;
- Perencana Ahli Pertama&#13;
- Peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang penyusunan maupun evaluasi rencana instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, program kerja, maupun pengelolaan anggaran&#13;
&#13;
2. Apoteker Ahli Pertama&#13;
&#13;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di unit pelayanan farmasi atau lingkup industri farmasi&#13;
- Wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masa berlakunya masih aktif&#13;
&#13;
3. Penata Layanan Operasional&#13;
&#13;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan, seperti pelayanan publik, manajemen pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, ataupun teknis penyusunan modul dan kurikulum.&#13;
&#13;
4. Pengelola Layanan Operasioal&#13;
&#13;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, maupun penyusunan modul dan kurikulum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 di SSCASN&#13;
&#13;
Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 dilakukan pada laman resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id&#13;
&#13;
- Membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id&#13;
- Mengisi data diri sesuai dokumen kependudukan&#13;
- Memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi&#13;
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan&#13;
- Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id&#13;
&#13;
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK KemenHAM:&#13;
&#13;
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 &amp;ndash; 14 Januari 2026&#13;
- Pendaftaran Seleksi: 7 &amp;ndash; 23 Januari 2026&#13;
- Seleksi Administrasi: 8 &amp;ndash; 29 Januari 2026&#13;
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026&#13;
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari &amp;ndash; 2 Februari 2026&#13;
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 &amp;ndash; 3 Februari 2026&#13;
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026&#13;
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 &amp;ndash; 10 Februari 2026&#13;
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 &amp;ndash; 17 Februari 2026&#13;
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 &amp;ndash; 26 Februari 2026&#13;
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 &amp;ndash; 16 Maret 2026&#13;
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 &amp;ndash; 31 Maret 2026&#13;
- Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026&#13;
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 &amp;ndash; 14 April 2026&#13;
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 &amp;ndash; 15 April 2026&#13;
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026&#13;
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April &amp;ndash; 11 Mei 2026&#13;
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 &amp;ndash; 25 Mei 2026&#13;
- Sebagai tambahan informasi, pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 dilakukan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, formasi PPPK ini akan ditempatkan di Unit Pusat maupun Kantor Wilayah KemenHAM yang terdiri dari 38 Wilayah Kerja.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ini syarat dan cara daftar PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 di SSCASN. Kementerian HAM atau KemenHAM membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026.&#13;
&#13;
Pembukaan seleksi PPPK ini untuk tahun anggaran 2025, namun seluruh rangkaian seleksi PPPK KemenHAM baru akan digelar pada awal 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Seleksi PPPK KemenHAM akan dibuka untuk 5 posisi jabatan dengan total alokasi sebanyak 500 orang, yakni Analisis SDM Ahli Pertama untuk 242 orang, Perencana Ahli Pertama untuk 82 orang, Apoteker Ahli Pertama 2 orang, Penata Layanan Operasional 108 orang, serta Pengelola Layanan Operasional untuk 66 orang.&#13;
&#13;
Berdasarkan pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut syarat, cara daftar hingga jadwal pelaksanaan seleksi PPPK KemenHAM 2026:&#13;
&#13;
Syarat PPPK Kementerian HAM 2026:&#13;
&#13;
Persyaratan Umum&#13;
&#13;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI&#13;
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran&#13;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait bidang tugas jabatan yang dilamar&#13;
- Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap&#13;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD&#13;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.&#13;
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis&#13;
- Tidak pernah melakukan ataupun terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi&#13;
- Tidak sedang dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya&#13;
- Pelamar tidak sedang menjalani masa sanksi akibat mengundurkan diri setelah lolos seleksi akhir ASN atau setelah mendapatkan nomor induk pegawai&#13;
- Belum pernah melamar pada posisi PPPK di instansi pemerintah lain untuk periode pengadaan pegawai tahun anggaran 2025&#13;
- Tidak terlibat dengan organisasi terlarang ataupun ormas yang status hukumnya telah dicabut oleh negara&#13;
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yakni:&#13;
a. Pelamar wajib memiliki ijazah yang relevan dengan posisi yang dilamar, dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75&#13;
b. Ijazah dan konversi IPK bagi lulusan universitas luar negeri harus telah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)&#13;
- Kandidat wajib memiliki kesehatan fisik dan mental yang prima, mencakup kebugaran tubuh, kestabilan emosi, pola pikir positif, serta kemampuan bersosialisasi yang baik. Hal ini dibuktikan melalui:&#13;
a. Surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit atau puskesmas pemerintah, yang diserahkan apabila pelamar telah dinyatakan lolos seleksi akhir PPPK&#13;
b. Menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan jiwa/mental dari unit layanan kesehatan milik pemerintah setelah peserta dipastikan lulus seleksi&#13;
c. Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) yang diterbitkan oleh dokter pemerintah atau instansi berwenang (seperti BNN) setelah dinyatakan lulus tahap akhir&#13;
&#13;
Persyaratan Khusus&#13;
&#13;
1. Analisis SDM Aparatur Ahli Pertama&#13;
&#13;
- Peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang pengelolaan SDM, administrasi kepegawaian, atau personalia&#13;
- Perencana Ahli Pertama&#13;
- Peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang penyusunan maupun evaluasi rencana instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, program kerja, maupun pengelolaan anggaran&#13;
&#13;
2. Apoteker Ahli Pertama&#13;
&#13;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di unit pelayanan farmasi atau lingkup industri farmasi&#13;
- Wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masa berlakunya masih aktif&#13;
&#13;
3. Penata Layanan Operasional&#13;
&#13;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan, seperti pelayanan publik, manajemen pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, ataupun teknis penyusunan modul dan kurikulum.&#13;
&#13;
4. Pengelola Layanan Operasioal&#13;
&#13;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, maupun penyusunan modul dan kurikulum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 di SSCASN&#13;
&#13;
Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 dilakukan pada laman resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id&#13;
&#13;
- Membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id&#13;
- Mengisi data diri sesuai dokumen kependudukan&#13;
- Memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi&#13;
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan&#13;
- Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id&#13;
&#13;
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK KemenHAM:&#13;
&#13;
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 &amp;ndash; 14 Januari 2026&#13;
- Pendaftaran Seleksi: 7 &amp;ndash; 23 Januari 2026&#13;
- Seleksi Administrasi: 8 &amp;ndash; 29 Januari 2026&#13;
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026&#13;
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari &amp;ndash; 2 Februari 2026&#13;
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 &amp;ndash; 3 Februari 2026&#13;
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026&#13;
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 &amp;ndash; 10 Februari 2026&#13;
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 &amp;ndash; 17 Februari 2026&#13;
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 &amp;ndash; 26 Februari 2026&#13;
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 &amp;ndash; 16 Maret 2026&#13;
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 &amp;ndash; 31 Maret 2026&#13;
- Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026&#13;
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 &amp;ndash; 14 April 2026&#13;
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 &amp;ndash; 15 April 2026&#13;
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026&#13;
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April &amp;ndash; 11 Mei 2026&#13;
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 &amp;ndash; 25 Mei 2026&#13;
- Sebagai tambahan informasi, pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 dilakukan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, formasi PPPK ini akan ditempatkan di Unit Pusat maupun Kantor Wilayah KemenHAM yang terdiri dari 38 Wilayah Kerja.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
