<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Kabar BSU 2026 Cair Lagi, Ini 3 Faktanya</title><description>Heboh kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Kabar ini beredar di media sosial.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/11/320/3194212/heboh-kabar-bsu-2026-cair-lagi-ini-3-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/11/320/3194212/heboh-kabar-bsu-2026-cair-lagi-ini-3-faktanya"/><item><title>Heboh Kabar BSU 2026 Cair Lagi, Ini 3 Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/11/320/3194212/heboh-kabar-bsu-2026-cair-lagi-ini-3-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/11/320/3194212/heboh-kabar-bsu-2026-cair-lagi-ini-3-faktanya</guid><pubDate>Minggu 11 Januari 2026 08:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/08/320/3194212/bsu-6UWF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh Kabar BSU 2026 Cair Lagi, Ini 3 Faktanya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/08/320/3194212/bsu-6UWF_large.jpg</image><title>Heboh Kabar BSU 2026 Cair Lagi, Ini 3 Faktanya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Heboh kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Kabar ini beredar di media sosial. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun angkat bicara soal program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.&#13;
&#13;
Penyaluran BSU Rp600.000 terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta BSU 2026, Jakarta, Minggu&amp;nbsp;(11/1/2026).&#13;
&#13;
1. Kemnaker Buka Suara soal BSU 2026&#13;
&#13;
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, terutama yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi penipuan.&#13;
&#13;
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga berita di media massa yang mencatut program BSU 2026, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.&#13;
&#13;
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,&amp;quot; ujar Faried melalui keterangan resminya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Belum Ada Kebijakan BSU 2026&#13;
&#13;
Faried menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,&amp;rdquo; tegas Faried.&#13;
&#13;
3. Informasi Resmi BSU&#13;
&#13;
Faried juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Heboh kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Kabar ini beredar di media sosial. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun angkat bicara soal program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.&#13;
&#13;
Penyaluran BSU Rp600.000 terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta BSU 2026, Jakarta, Minggu&amp;nbsp;(11/1/2026).&#13;
&#13;
1. Kemnaker Buka Suara soal BSU 2026&#13;
&#13;
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, terutama yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi penipuan.&#13;
&#13;
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga berita di media massa yang mencatut program BSU 2026, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.&#13;
&#13;
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,&amp;quot; ujar Faried melalui keterangan resminya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Belum Ada Kebijakan BSU 2026&#13;
&#13;
Faried menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,&amp;rdquo; tegas Faried.&#13;
&#13;
3. Informasi Resmi BSU&#13;
&#13;
Faried juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
