<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DJP Buka Suara soal OTT Pegawai Pajak, Siap Pecat Jika Terbukti Bersalah</title><description>DJP menegaskan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/11/320/3194740/djp-buka-suara-soal-ott-pegawai-pajak-siap-pecat-jika-terbukti-bersalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/11/320/3194740/djp-buka-suara-soal-ott-pegawai-pajak-siap-pecat-jika-terbukti-bersalah"/><item><title>DJP Buka Suara soal OTT Pegawai Pajak, Siap Pecat Jika Terbukti Bersalah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/11/320/3194740/djp-buka-suara-soal-ott-pegawai-pajak-siap-pecat-jika-terbukti-bersalah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/11/320/3194740/djp-buka-suara-soal-ott-pegawai-pajak-siap-pecat-jika-terbukti-bersalah</guid><pubDate>Minggu 11 Januari 2026 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/11/320/3194740/djp-fClx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal penangkapan seorang pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara . (Foto: Okezone.com/DJP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/11/320/3194740/djp-fClx_large.jpg</image><title>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal penangkapan seorang pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara . (Foto: Okezone.com/DJP)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal penangkapan seorang pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
DJP menegaskan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan pihaknya menjunjung tinggi penegakan hukum dan berkomitmen menjaga integritas institusi. Ia menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,&amp;rdquo; katanya sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi pada Minggu (11/1/2026).&#13;
&#13;
Rosmauli menyampaikan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, DJP menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, dan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan otoritas pajak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam penanganan kasus tersebut, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Rosmauli juga mengimbau seluruh pegawai DJP untuk terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan aturan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal penangkapan seorang pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
DJP menegaskan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan pihaknya menjunjung tinggi penegakan hukum dan berkomitmen menjaga integritas institusi. Ia menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,&amp;rdquo; katanya sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi pada Minggu (11/1/2026).&#13;
&#13;
Rosmauli menyampaikan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, DJP menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, dan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan otoritas pajak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam penanganan kasus tersebut, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Rosmauli juga mengimbau seluruh pegawai DJP untuk terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan aturan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
