<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kriteria Pegawai SPPG yang Akan Diangkat Jadi PPPK Lengkap dengan Gajinya</title><description>Kriteria pegawai SPPG yang akan diangkat jadi PPPK lengkap dengan gajinya. Hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/14/622/3195309/kriteria-pegawai-sppg-yang-akan-diangkat-jadi-pppk-lengkap-dengan-gajinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/14/622/3195309/kriteria-pegawai-sppg-yang-akan-diangkat-jadi-pppk-lengkap-dengan-gajinya"/><item><title>Kriteria Pegawai SPPG yang Akan Diangkat Jadi PPPK Lengkap dengan Gajinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/14/622/3195309/kriteria-pegawai-sppg-yang-akan-diangkat-jadi-pppk-lengkap-dengan-gajinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/14/622/3195309/kriteria-pegawai-sppg-yang-akan-diangkat-jadi-pppk-lengkap-dengan-gajinya</guid><pubDate>Rabu 14 Januari 2026 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/14/622/3195309/bgn-rAFO_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Kriteria Pegawai SPPG yang Akan Diangkat Jadi PPPK Lengkap dengan Gajinya (Foto: BGN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/14/622/3195309/bgn-rAFO_large.png</image><title>Kriteria Pegawai SPPG yang Akan Diangkat Jadi PPPK Lengkap dengan Gajinya (Foto: BGN)</title></images><description>JAKARTA - Kriteria pegawai SPPG yang akan diangkat jadi PPPK lengkap dengan gajinya. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan, tidak semua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).&#13;
&#13;
BGN menyatakan, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Dengan demikian relawan SPPG tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK&#13;
&#13;
Penjelasan ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa &amp;#39;pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&amp;#39;.&#13;
&#13;
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan frasa &amp;#39;pegawai SPPG&amp;#39; dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,&amp;rdquo; ujar Nanik di Jakarta.&#13;
&#13;
Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.&#13;
&#13;
Peran Relawan SPPG&#13;
&#13;
Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,&amp;rdquo; kata Nanik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gaji yang Akan Diterima Usai Jadi PPPK&#13;
&#13;
Tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan akan mendapatkan gaji PPPK. Tentu besaran gajinya berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan.&#13;
&#13;
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.&#13;
&#13;
Berikut ini besaran gaji PPPK 2026&#13;
&#13;
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900&#13;
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200&#13;
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200&#13;
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600&#13;
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900&#13;
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100&#13;
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800&#13;
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400&#13;
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500&#13;
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000&#13;
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000&#13;
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800&#13;
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800&#13;
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500&#13;
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200&#13;
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600&#13;
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kriteria pegawai SPPG yang akan diangkat jadi PPPK lengkap dengan gajinya. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan, tidak semua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).&#13;
&#13;
BGN menyatakan, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Dengan demikian relawan SPPG tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK&#13;
&#13;
Penjelasan ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa &amp;#39;pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&amp;#39;.&#13;
&#13;
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan frasa &amp;#39;pegawai SPPG&amp;#39; dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,&amp;rdquo; ujar Nanik di Jakarta.&#13;
&#13;
Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.&#13;
&#13;
Peran Relawan SPPG&#13;
&#13;
Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,&amp;rdquo; kata Nanik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gaji yang Akan Diterima Usai Jadi PPPK&#13;
&#13;
Tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan akan mendapatkan gaji PPPK. Tentu besaran gajinya berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan.&#13;
&#13;
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.&#13;
&#13;
Berikut ini besaran gaji PPPK 2026&#13;
&#13;
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900&#13;
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200&#13;
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200&#13;
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600&#13;
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900&#13;
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100&#13;
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800&#13;
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400&#13;
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500&#13;
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000&#13;
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000&#13;
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800&#13;
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800&#13;
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500&#13;
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200&#13;
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600&#13;
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
