<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Ungkap DSI Jalankan Skema Ponzi Berkedok Syariah </title><description>Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tindak lanjut permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/17/320/3195808/ppatk-ungkap-dsi-jalankan-skema-ponzi-berkedok-syariah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/17/320/3195808/ppatk-ungkap-dsi-jalankan-skema-ponzi-berkedok-syariah"/><item><title>PPATK Ungkap DSI Jalankan Skema Ponzi Berkedok Syariah </title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/17/320/3195808/ppatk-ungkap-dsi-jalankan-skema-ponzi-berkedok-syariah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/17/320/3195808/ppatk-ungkap-dsi-jalankan-skema-ponzi-berkedok-syariah</guid><pubDate>Sabtu 17 Januari 2026 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/16/320/3195808/ojk-ZzWK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/16/320/3195808/ojk-ZzWK_large.jpg</image><title>OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tindak lanjut permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).&#13;
&#13;
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, PPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp4 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,&amp;rdquo; ujar Danang dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan OJK, LPSK di Jakarta.&#13;
&#13;
Sepanjang periode 2021-2025, Danang melaporkan bahwa DSI telah menghimpun dana lender mencapai Rp7,48 triliun, yang mana sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender DSI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,&amp;quot; ujar Danang.&#13;
&#13;
Pihaknya menduga selisih dana tersebut dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI mencapai Rp796 miliar dan dialihkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya sebesar Rp218 miliar.&#13;
&#13;
Selain itu, digunakan untuk operasional perusahaan mencakup listrik, internet, sewa tempat, serta gaji karyawan sebesar Rp167 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),&amp;rdquo; ujar Danang.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Danang menilai skema bisnis yang dijalankan oleh DSI merupakan skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,&amp;quot; ujar Danang.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: DSI Jalankan Skema Ponzi Berkedok Syariah, PPATK Blokir 33 Rekening Rp4 Miliar&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tindak lanjut permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).&#13;
&#13;
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, PPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp4 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,&amp;rdquo; ujar Danang dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan OJK, LPSK di Jakarta.&#13;
&#13;
Sepanjang periode 2021-2025, Danang melaporkan bahwa DSI telah menghimpun dana lender mencapai Rp7,48 triliun, yang mana sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender DSI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,&amp;quot; ujar Danang.&#13;
&#13;
Pihaknya menduga selisih dana tersebut dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI mencapai Rp796 miliar dan dialihkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya sebesar Rp218 miliar.&#13;
&#13;
Selain itu, digunakan untuk operasional perusahaan mencakup listrik, internet, sewa tempat, serta gaji karyawan sebesar Rp167 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),&amp;rdquo; ujar Danang.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Danang menilai skema bisnis yang dijalankan oleh DSI merupakan skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,&amp;quot; ujar Danang.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: DSI Jalankan Skema Ponzi Berkedok Syariah, PPATK Blokir 33 Rekening Rp4 Miliar&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
