<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK</title><description>Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/19/320/3195327/4-fakta-pegawai-sppg-diangkat-jadi-pppk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/19/320/3195327/4-fakta-pegawai-sppg-diangkat-jadi-pppk"/><item><title>4 Fakta Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/19/320/3195327/4-fakta-pegawai-sppg-diangkat-jadi-pppk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/19/320/3195327/4-fakta-pegawai-sppg-diangkat-jadi-pppk</guid><pubDate>Senin 19 Januari 2026 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/14/320/3195327/sppg-aPBe_large.png" expression="full" type="image/jpeg">4 Fakta Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK (Foto: BGN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/14/320/3195327/sppg-aPBe_large.png</image><title>4 Fakta Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK (Foto: BGN)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak semua pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK.&#13;
&#13;
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pegawai SPPG diangkat jadi PPPK, Jakarta.&#13;
&#13;
1. Penjelasan BGN soal Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK&#13;
&#13;
BGN merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa &amp;#39;pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&amp;#39;.&#13;
&#13;
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan frasa &amp;#39;pegawai SPPG&amp;#39; dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,&amp;rdquo; ujar Nanik di Jakarta.&#13;
&#13;
2. Hanya Tiga Jabatan&#13;
&#13;
BGN menyatakan, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Dengan demikian relawan SPPG tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Peran Penting Relawan SPPG&#13;
&#13;
Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.&#13;
&#13;
Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,&amp;rdquo; kata Nanik.&#13;
&#13;
4. Gaji yang Akan Diterima Pegawai SPPG Usai Jadi PPPK&#13;
&#13;
Tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan akan mendapatkan gaji PPPK. Tentu besaran gajinya berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan.&#13;
&#13;
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.&#13;
&#13;
Berikut ini besaran gaji PPPK 2026&#13;
&#13;
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900&#13;
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200&#13;
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200&#13;
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600&#13;
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900&#13;
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100&#13;
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800&#13;
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400&#13;
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500&#13;
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000&#13;
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000&#13;
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800&#13;
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800&#13;
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500&#13;
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200&#13;
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600&#13;
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak semua pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK.&#13;
&#13;
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pegawai SPPG diangkat jadi PPPK, Jakarta.&#13;
&#13;
1. Penjelasan BGN soal Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK&#13;
&#13;
BGN merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa &amp;#39;pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&amp;#39;.&#13;
&#13;
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan frasa &amp;#39;pegawai SPPG&amp;#39; dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,&amp;rdquo; ujar Nanik di Jakarta.&#13;
&#13;
2. Hanya Tiga Jabatan&#13;
&#13;
BGN menyatakan, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Dengan demikian relawan SPPG tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Peran Penting Relawan SPPG&#13;
&#13;
Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.&#13;
&#13;
Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,&amp;rdquo; kata Nanik.&#13;
&#13;
4. Gaji yang Akan Diterima Pegawai SPPG Usai Jadi PPPK&#13;
&#13;
Tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan akan mendapatkan gaji PPPK. Tentu besaran gajinya berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan.&#13;
&#13;
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.&#13;
&#13;
Berikut ini besaran gaji PPPK 2026&#13;
&#13;
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900&#13;
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200&#13;
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200&#13;
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600&#13;
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900&#13;
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100&#13;
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800&#13;
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400&#13;
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500&#13;
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000&#13;
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000&#13;
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800&#13;
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800&#13;
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500&#13;
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200&#13;
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600&#13;
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
