<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Buka Opsi Kocok Ulang Pegawai Pajak, Dirumahkan atau Ditempatkan di Daerah Terpencil</title><description>Menteri Keuangan Purbaya (Menkeu) Yudhi Sadewa berencana membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari praktik penyelewengan. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/20/320/3196203/purbaya-buka-opsi-kocok-ulang-pegawai-pajak-dirumahkan-atau-ditempatkan-di-daerah-terpencil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/20/320/3196203/purbaya-buka-opsi-kocok-ulang-pegawai-pajak-dirumahkan-atau-ditempatkan-di-daerah-terpencil"/><item><title>Purbaya Buka Opsi Kocok Ulang Pegawai Pajak, Dirumahkan atau Ditempatkan di Daerah Terpencil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/20/320/3196203/purbaya-buka-opsi-kocok-ulang-pegawai-pajak-dirumahkan-atau-ditempatkan-di-daerah-terpencil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/20/320/3196203/purbaya-buka-opsi-kocok-ulang-pegawai-pajak-dirumahkan-atau-ditempatkan-di-daerah-terpencil</guid><pubDate>Selasa 20 Januari 2026 05:16 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/19/320/3196203/menkeu_purbaya-LhCf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/19/320/3196203/menkeu_purbaya-LhCf_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya (Menkeu) Yudhi Sadewa berencana membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari praktik penyelewengan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya akan melakukan evaluasi menyeluruh yang mencakup rotasi besar-besaran hingga sanksi pemberhentian sementara bagi oknum pegawai yang terbukti melanggar aturan.&#13;
&#13;
Danantara Keluhkan Coretax, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Langkah tegas ini diambil guna menjaga integritas instansi, terutama setelah pencapaian penerimaan pajak yang mulai pulih di penghujung tahun lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran masing-masing pegawai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,&amp;quot; kata Purbaya kepada awak media di Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski bersikap keras terhadap pelanggaran, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bagi pegawai yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan hukum, Kemenkeu akan memberikan pendampingan tanpa mengintervensi proses hukum yang berjalan di pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk setop ini-itu,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Upaya pembersihan internal ini menjadi sangat krusial mengingat beban target pajak yang besar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan data APBN KiTa per 31 Desember 2025, realisasi penerimaan perpajakan nasional tercatat mencapai Rp2.217,9 triliun atau setara dengan 89,0 persen dari target APBN.&#13;
&#13;
Angka tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp300,3 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meskipun sempat mengalami kontraksi pada kuartal I, performa penerimaan perpajakan berhasil dioptimalkan hingga tumbuh positif pada kuartal IV.&#13;
&#13;
Keberhasilan ini didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan arus barang yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang berkelanjutan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Purbaya Kocok Ulang Pegawai Pajak: Ditempatkan di Daerah Terpencil atau Dirumahkan&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya (Menkeu) Yudhi Sadewa berencana membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari praktik penyelewengan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya akan melakukan evaluasi menyeluruh yang mencakup rotasi besar-besaran hingga sanksi pemberhentian sementara bagi oknum pegawai yang terbukti melanggar aturan.&#13;
&#13;
Danantara Keluhkan Coretax, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Langkah tegas ini diambil guna menjaga integritas instansi, terutama setelah pencapaian penerimaan pajak yang mulai pulih di penghujung tahun lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran masing-masing pegawai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,&amp;quot; kata Purbaya kepada awak media di Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski bersikap keras terhadap pelanggaran, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bagi pegawai yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan hukum, Kemenkeu akan memberikan pendampingan tanpa mengintervensi proses hukum yang berjalan di pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk setop ini-itu,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Upaya pembersihan internal ini menjadi sangat krusial mengingat beban target pajak yang besar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan data APBN KiTa per 31 Desember 2025, realisasi penerimaan perpajakan nasional tercatat mencapai Rp2.217,9 triliun atau setara dengan 89,0 persen dari target APBN.&#13;
&#13;
Angka tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp300,3 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meskipun sempat mengalami kontraksi pada kuartal I, performa penerimaan perpajakan berhasil dioptimalkan hingga tumbuh positif pada kuartal IV.&#13;
&#13;
Keberhasilan ini didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan arus barang yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang berkelanjutan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Purbaya Kocok Ulang Pegawai Pajak: Ditempatkan di Daerah Terpencil atau Dirumahkan&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
