<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Progres Revisi Rencana Tata Ruang di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pasca Bencana</title><description>Pemerintah tengah menyusun dan merevisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/20/470/3196395/begini-progres-revisi-rencana-tata-ruang-di-aceh-sumut-dan-sumbar-pasca-bencana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/20/470/3196395/begini-progres-revisi-rencana-tata-ruang-di-aceh-sumut-dan-sumbar-pasca-bencana"/><item><title>Begini Progres Revisi Rencana Tata Ruang di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pasca Bencana</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/20/470/3196395/begini-progres-revisi-rencana-tata-ruang-di-aceh-sumut-dan-sumbar-pasca-bencana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/20/470/3196395/begini-progres-revisi-rencana-tata-ruang-di-aceh-sumut-dan-sumbar-pasca-bencana</guid><pubDate>Selasa 20 Januari 2026 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/20/470/3196395/nusron-FICN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Jelaskan soal Revisi Rencana Tata Ruang di Pulau Sumatera. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/20/470/3196395/nusron-FICN_large.jpg</image><title> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Jelaskan soal Revisi Rencana Tata Ruang di Pulau Sumatera. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah menyusun dan merevisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Proses ini dijelaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.&#13;
&#13;
Nusron menyampaikan bahwa revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera saat ini masih menunggu penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,&amp;rdquo; ujar Menteri Nusron, Selasa (20/1/2026).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Menteri Nusron menguraikan progres RTRW di tingkat kabupaten/kota secara rinci. Di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW terbaru.&#13;
&#13;
Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan saat ini menunggu penetapan RTRW, serta 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah berproses memperoleh persetujuan substansi. Sementara itu, 14 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW.&#13;
&#13;
Di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, 1 kabupaten memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta 3 kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses memperoleh persetujuan substansi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sementara 6 kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses revisi RTRW.&#13;
&#13;
Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya terkait kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR. &amp;ldquo;Aturan ini masih perlu menjadi perhatian agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah menyusun dan merevisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Proses ini dijelaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.&#13;
&#13;
Nusron menyampaikan bahwa revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera saat ini masih menunggu penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,&amp;rdquo; ujar Menteri Nusron, Selasa (20/1/2026).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Menteri Nusron menguraikan progres RTRW di tingkat kabupaten/kota secara rinci. Di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW terbaru.&#13;
&#13;
Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan saat ini menunggu penetapan RTRW, serta 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah berproses memperoleh persetujuan substansi. Sementara itu, 14 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW.&#13;
&#13;
Di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, 1 kabupaten memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta 3 kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses memperoleh persetujuan substansi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sementara 6 kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses revisi RTRW.&#13;
&#13;
Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya terkait kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR. &amp;ldquo;Aturan ini masih perlu menjadi perhatian agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
