<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah? Ini Jawabannya&amp;nbsp;</title><description>Maraknya kasus penagihan pinjaman online (pinjol) yang membuat resah masyarakat, muncul kekhawatiran dari banyak nasabah pinjol dalam melacak lokasi handphone nasabah. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/21/320/3196449/apakah-pinjol-bisa-melacak-keberadaan-nasabah-ini-jawabannya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/21/320/3196449/apakah-pinjol-bisa-melacak-keberadaan-nasabah-ini-jawabannya-nbsp"/><item><title>Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah? Ini Jawabannya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/21/320/3196449/apakah-pinjol-bisa-melacak-keberadaan-nasabah-ini-jawabannya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/21/320/3196449/apakah-pinjol-bisa-melacak-keberadaan-nasabah-ini-jawabannya-nbsp</guid><pubDate>Rabu 21 Januari 2026 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/20/320/3196449/pinjol-uDYF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pinjol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/20/320/3196449/pinjol-uDYF_large.jpg</image><title>Pinjol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Maraknya kasus penagihan pinjaman online (pinjol) yang membuat resah masyarakat, muncul kekhawatiran dari banyak nasabah pinjol dalam melacak lokasi handphone nasabah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas apakah Pinjol bisa melacak keberadaan nasabah? Berikut rangkuman Okezone.&#13;
&#13;
Pinjaman online tidak dapat melacak lokasi Anda secara real-time dan tidak dapat mengetahui kegiatan Anda.&#13;
&#13;
Mereka hanya dapat mengetahui lokasi Anda berdasarkan informasi yang Anda berikan saat mendaftar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pinjol legal tidak diizinkan untuk mengakses kontak handphone dan galeri nasabah, kecuali pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
OJK menyampaikan bahwa pinjol legal hanya dapat mengakses mikropon, kamera dan lokasi handphone nasabah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Apabila nasabah tidak tepat waktu dalam melakukan pembayaran utang atau gagal bayar (galbay) di kunjungi berturut-turut atau mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari penagih utang DC pinjol, nasabah yang bersangkutan dapat melakukan hal-hal berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)&#13;
&#13;
OJK merupakan lembaga yang mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan, termasuk pinjol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nasabah bisa melaporkan perlakuan yang didapat tidak menyenangkan dari DC pinjol ke OJK lewat saluran pengaduan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
OJK akan memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar ketentuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Lapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)&#13;
&#13;
AFPI adalah asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan fintech pendanaan, termasuk pinjol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
AFPI mempunyai kode etik yang dipatuhi oleh anggotanya, dan dapat memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar kode etik tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nasabah bisa melaporkan perlakuan tidak menyenangkan dari DC pinjol ke AFPI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Laporkan ke Kepolisian&#13;
&#13;
Laporkan kepada Kepolisisan jika perlakuan yang diterima nasabah seperti pelecehan, pengancaman, dan kekerasan karena perlakuan tersebut sudah termasuk kedalam tindakan pidana.&#13;
&#13;
Nasabah pinjol juga tetap harus berhati-hati saat menerima sesuatu dari DC pinjol, seperti tautan, situs web, atau aplikasi, karena tidak sedikit aplikasi-apikasi atau link web tersebut bisa mengakses lokasi para peminjam meskipun tidak selalu Real Time.&#13;
&#13;
Selain itu, nasabah juga harus memenuhi hak dan kewajibannya sebagai peminjam, serta etika penagihan utang yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Cek Fakta Terbaru, Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Maraknya kasus penagihan pinjaman online (pinjol) yang membuat resah masyarakat, muncul kekhawatiran dari banyak nasabah pinjol dalam melacak lokasi handphone nasabah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas apakah Pinjol bisa melacak keberadaan nasabah? Berikut rangkuman Okezone.&#13;
&#13;
Pinjaman online tidak dapat melacak lokasi Anda secara real-time dan tidak dapat mengetahui kegiatan Anda.&#13;
&#13;
Mereka hanya dapat mengetahui lokasi Anda berdasarkan informasi yang Anda berikan saat mendaftar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pinjol legal tidak diizinkan untuk mengakses kontak handphone dan galeri nasabah, kecuali pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
OJK menyampaikan bahwa pinjol legal hanya dapat mengakses mikropon, kamera dan lokasi handphone nasabah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Apabila nasabah tidak tepat waktu dalam melakukan pembayaran utang atau gagal bayar (galbay) di kunjungi berturut-turut atau mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari penagih utang DC pinjol, nasabah yang bersangkutan dapat melakukan hal-hal berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)&#13;
&#13;
OJK merupakan lembaga yang mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan, termasuk pinjol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nasabah bisa melaporkan perlakuan yang didapat tidak menyenangkan dari DC pinjol ke OJK lewat saluran pengaduan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
OJK akan memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar ketentuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Lapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)&#13;
&#13;
AFPI adalah asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan fintech pendanaan, termasuk pinjol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
AFPI mempunyai kode etik yang dipatuhi oleh anggotanya, dan dapat memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar kode etik tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nasabah bisa melaporkan perlakuan tidak menyenangkan dari DC pinjol ke AFPI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Laporkan ke Kepolisian&#13;
&#13;
Laporkan kepada Kepolisisan jika perlakuan yang diterima nasabah seperti pelecehan, pengancaman, dan kekerasan karena perlakuan tersebut sudah termasuk kedalam tindakan pidana.&#13;
&#13;
Nasabah pinjol juga tetap harus berhati-hati saat menerima sesuatu dari DC pinjol, seperti tautan, situs web, atau aplikasi, karena tidak sedikit aplikasi-apikasi atau link web tersebut bisa mengakses lokasi para peminjam meskipun tidak selalu Real Time.&#13;
&#13;
Selain itu, nasabah juga harus memenuhi hak dan kewajibannya sebagai peminjam, serta etika penagihan utang yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Cek Fakta Terbaru, Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
