<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaporan SPT 2025 Capai 711 Ribu, Coretax Tembus 12,6 Juta Akun</title><description>Terdapat pelaporan dari WP dengan periode beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), yang mencakup 120 WP Badan Rupiah dan 3 WP Badan Dolar AS.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/27/320/3197804/pelaporan-spt-2025-capai-711-ribu-coretax-tembus-12-6-juta-akun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/27/320/3197804/pelaporan-spt-2025-capai-711-ribu-coretax-tembus-12-6-juta-akun"/><item><title>Pelaporan SPT 2025 Capai 711 Ribu, Coretax Tembus 12,6 Juta Akun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/27/320/3197804/pelaporan-spt-2025-capai-711-ribu-coretax-tembus-12-6-juta-akun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/27/320/3197804/pelaporan-spt-2025-capai-711-ribu-coretax-tembus-12-6-juta-akun</guid><pubDate>Selasa 27 Januari 2026 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/27/320/3197804/pajak-zBuR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Total pelaporan SPT yang diterima kini telah melampaui angka 711 ribu dokumen. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/27/320/3197804/pajak-zBuR_large.jpg</image><title>Total pelaporan SPT yang diterima kini telah melampaui angka 711 ribu dokumen. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 terus meningkat signifikan hingga 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Hal ini menunjukkan tren kepatuhan yang solid di awal tahun.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan total pelaporan SPT yang diterima kini telah melampaui angka 711 ribu dokumen.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk periode hingga 27 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 711.862 SPT,&amp;quot; papar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).&#13;
&#13;
Dalam rincian pelaporan untuk periode Januari&amp;ndash;Desember, kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan masih menjadi kontributor terbesar.&#13;
&#13;
Berikut komposisi penyampaian SPT berdasarkan kategori Wajib Pajak:&#13;
&#13;
WP OP Karyawan: 602.332 pelaporan&#13;
&#13;
WP OP Non-Karyawan: 77.861 pelaporan&#13;
&#13;
WP Badan (Rupiah): 31.495 pelaporan&#13;
&#13;
WP Badan (Dolar AS): 51 pelaporan&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat pelaporan dari WP dengan periode beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), yang mencakup 120 WP Badan Rupiah dan 3 WP Badan Dolar AS.&#13;
&#13;
Seiring implementasi transformasi digital perpajakan, DJP juga mencatat progres pesat pada aktivasi akun Coretax. Hingga pagi ini, total Wajib Pajak yang telah terintegrasi dengan sistem baru tersebut mencapai 12.602.114 pengguna.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Rinciannya:&#13;
&#13;
WP Orang Pribadi: 11.658.575 akun&#13;
&#13;
WP Badan: 854.124 akun&#13;
&#13;
WP Instansi Pemerintah: 89.191 akun&#13;
&#13;
WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): 224 akun&#13;
&#13;
Integrasi jutaan Wajib Pajak ke dalam sistem Coretax ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta mempermudah WP dalam melakukan pelaporan di masa mendatang.&#13;
&#13;
Rosmauli mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum awal tahun ini guna melaporkan SPT sebelum tenggat waktu, yaitu Maret bagi Orang Pribadi dan April bagi Badan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 terus meningkat signifikan hingga 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Hal ini menunjukkan tren kepatuhan yang solid di awal tahun.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan total pelaporan SPT yang diterima kini telah melampaui angka 711 ribu dokumen.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk periode hingga 27 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 711.862 SPT,&amp;quot; papar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).&#13;
&#13;
Dalam rincian pelaporan untuk periode Januari&amp;ndash;Desember, kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan masih menjadi kontributor terbesar.&#13;
&#13;
Berikut komposisi penyampaian SPT berdasarkan kategori Wajib Pajak:&#13;
&#13;
WP OP Karyawan: 602.332 pelaporan&#13;
&#13;
WP OP Non-Karyawan: 77.861 pelaporan&#13;
&#13;
WP Badan (Rupiah): 31.495 pelaporan&#13;
&#13;
WP Badan (Dolar AS): 51 pelaporan&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat pelaporan dari WP dengan periode beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), yang mencakup 120 WP Badan Rupiah dan 3 WP Badan Dolar AS.&#13;
&#13;
Seiring implementasi transformasi digital perpajakan, DJP juga mencatat progres pesat pada aktivasi akun Coretax. Hingga pagi ini, total Wajib Pajak yang telah terintegrasi dengan sistem baru tersebut mencapai 12.602.114 pengguna.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Rinciannya:&#13;
&#13;
WP Orang Pribadi: 11.658.575 akun&#13;
&#13;
WP Badan: 854.124 akun&#13;
&#13;
WP Instansi Pemerintah: 89.191 akun&#13;
&#13;
WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): 224 akun&#13;
&#13;
Integrasi jutaan Wajib Pajak ke dalam sistem Coretax ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta mempermudah WP dalam melakukan pelaporan di masa mendatang.&#13;
&#13;
Rosmauli mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum awal tahun ini guna melaporkan SPT sebelum tenggat waktu, yaitu Maret bagi Orang Pribadi dan April bagi Badan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
