<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang Akan Diganti Purbaya?</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap membenahi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melakukan pencopotan dan rotasi besar-besaran&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/28/320/3198036/berapa-gaji-dan-tunjangan-pegawai-bea-cukai-kemenkeu-yang-akan-diganti-purbaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/28/320/3198036/berapa-gaji-dan-tunjangan-pegawai-bea-cukai-kemenkeu-yang-akan-diganti-purbaya"/><item><title>Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang Akan Diganti Purbaya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/28/320/3198036/berapa-gaji-dan-tunjangan-pegawai-bea-cukai-kemenkeu-yang-akan-diganti-purbaya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/28/320/3198036/berapa-gaji-dan-tunjangan-pegawai-bea-cukai-kemenkeu-yang-akan-diganti-purbaya</guid><pubDate>Rabu 28 Januari 2026 21:09 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/28/320/3198036/purbaya-Ohmg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang akan diganti Purbaya? (foto: Okezone.com/Bea Cukai)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/28/320/3198036/purbaya-Ohmg_large.jpg</image><title>Berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang akan diganti Purbaya? (foto: Okezone.com/Bea Cukai)</title></images><description>JAKARTA - Berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang akan diganti Purbaya?&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap membenahi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melakukan pencopotan dan rotasi besar-besaran terhadap para pejabat yang bertugas di lima pelabuhan utama di Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut Purbaya, tidak semuanya akan mendapatkan posisi baru. Beberapa di antaranya bahkan terancam dibebastugaskan atau dirumahkan tergantung hasil evaluasi yang dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Enggak semuanya, sebagian dirumahkan, sebagian tidak, tergantung evaluasi nanti malam,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Di tengah isu rotasi besar-besaran ini, gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai juga menjadi sorotan.&#13;
&#13;
Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, adapun gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai sebagai berikut ini.&#13;
&#13;
Besaran gaji PNS Ditjen Bea Cukai ditentukan oleh masa kerja golongan atau MKG sebagai berikut:&#13;
&#13;
Golongan Ia sebesar Rp1.560.800-Rp2.335.800&#13;
Golongan Ib sebesar Rp1.704.500-Rp2.472.900&#13;
Golongan Ic sebesar Rp1.776.600-Rp2.577.500&#13;
Golongan Id sebesar Rp1.851.800-Rp2.686.500&#13;
Golongan IIa sebesar Rp2.022.200-Rp3.373.600&#13;
Golongan IIb sebesar Rp2.208.400-Rp3.516.300&#13;
Golongan IIc sebesar Rp2.301.800-Rp3.665.000&#13;
Golongan IId sebesar Rp2.399.200-Rp3.820.000&#13;
Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400-Rp4.236.400&#13;
Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500-Rp4.415.600&#13;
Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300-Rp4.602.400&#13;
Golongan IIId sebesar Rp2.920.800-Rp4.797.000&#13;
Golongan IVa sebesar Rp3.044.300-Rp5.000.000&#13;
Golongan IVb sebesar Rp3.173.100-Rp5.211.500&#13;
Golongan IVc sebesar Rp3.307.300-Rp5.431.900&#13;
Golongan IVd sebesar Rp3.447.200-Rp5.661.700&#13;
Golongan IVe sebesar Rp3.593.100-Rp5.901.200&#13;
&#13;
Tunjangan Pegawai Bea Cukai&#13;
&#13;
Selain gaji, pegawai Bea Cukai juga mendapat tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional.&#13;
&#13;
Tunjangan kinerja atau yang disebut tukin merupakan tunjangan yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Besaran tukin ini berbeda-beda antara kementerian/lembaga pemerintahan.&#13;
&#13;
Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tunjangan kinerja pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatannya, total 27 kelas jabatan di lingkungan Kemenkeu. Rentang nominal tunjangan kinerja sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27.&#13;
&#13;
Pegawai Bea Cukai PNS juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.&#13;
&#13;
Tunjangan fungsional ini berupa tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.&#13;
&#13;
Jenjang jabatan fungsional keahlian&#13;
&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama: Rp2.025.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya: Rp1.380.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda: Rp1.100.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama: Rp540.000&#13;
&#13;
Jenjang jabatan fungsional keterampilan&#13;
&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia: Rp960.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir: Rp540.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil: Rp360.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula: Rp300.000&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang akan diganti Purbaya?&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap membenahi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melakukan pencopotan dan rotasi besar-besaran terhadap para pejabat yang bertugas di lima pelabuhan utama di Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut Purbaya, tidak semuanya akan mendapatkan posisi baru. Beberapa di antaranya bahkan terancam dibebastugaskan atau dirumahkan tergantung hasil evaluasi yang dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Enggak semuanya, sebagian dirumahkan, sebagian tidak, tergantung evaluasi nanti malam,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Di tengah isu rotasi besar-besaran ini, gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai juga menjadi sorotan.&#13;
&#13;
Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, adapun gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai sebagai berikut ini.&#13;
&#13;
Besaran gaji PNS Ditjen Bea Cukai ditentukan oleh masa kerja golongan atau MKG sebagai berikut:&#13;
&#13;
Golongan Ia sebesar Rp1.560.800-Rp2.335.800&#13;
Golongan Ib sebesar Rp1.704.500-Rp2.472.900&#13;
Golongan Ic sebesar Rp1.776.600-Rp2.577.500&#13;
Golongan Id sebesar Rp1.851.800-Rp2.686.500&#13;
Golongan IIa sebesar Rp2.022.200-Rp3.373.600&#13;
Golongan IIb sebesar Rp2.208.400-Rp3.516.300&#13;
Golongan IIc sebesar Rp2.301.800-Rp3.665.000&#13;
Golongan IId sebesar Rp2.399.200-Rp3.820.000&#13;
Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400-Rp4.236.400&#13;
Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500-Rp4.415.600&#13;
Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300-Rp4.602.400&#13;
Golongan IIId sebesar Rp2.920.800-Rp4.797.000&#13;
Golongan IVa sebesar Rp3.044.300-Rp5.000.000&#13;
Golongan IVb sebesar Rp3.173.100-Rp5.211.500&#13;
Golongan IVc sebesar Rp3.307.300-Rp5.431.900&#13;
Golongan IVd sebesar Rp3.447.200-Rp5.661.700&#13;
Golongan IVe sebesar Rp3.593.100-Rp5.901.200&#13;
&#13;
Tunjangan Pegawai Bea Cukai&#13;
&#13;
Selain gaji, pegawai Bea Cukai juga mendapat tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional.&#13;
&#13;
Tunjangan kinerja atau yang disebut tukin merupakan tunjangan yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Besaran tukin ini berbeda-beda antara kementerian/lembaga pemerintahan.&#13;
&#13;
Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tunjangan kinerja pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatannya, total 27 kelas jabatan di lingkungan Kemenkeu. Rentang nominal tunjangan kinerja sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27.&#13;
&#13;
Pegawai Bea Cukai PNS juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.&#13;
&#13;
Tunjangan fungsional ini berupa tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.&#13;
&#13;
Jenjang jabatan fungsional keahlian&#13;
&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama: Rp2.025.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya: Rp1.380.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda: Rp1.100.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama: Rp540.000&#13;
&#13;
Jenjang jabatan fungsional keterampilan&#13;
&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia: Rp960.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir: Rp540.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil: Rp360.000&#13;
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula: Rp300.000&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
