<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bagaimana OJK Beroperasi Usai Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara Kompak Mengundurkan Diri?</title><description>Ketua OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara kompak mengundurkan diri pada hari ini.&#13;
 &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/30/320/3198628/bagaimana-ojk-beroperasi-usai-mahendra-siregar-dan-mirza-adityaswara-kompak-mengundurkan-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/30/320/3198628/bagaimana-ojk-beroperasi-usai-mahendra-siregar-dan-mirza-adityaswara-kompak-mengundurkan-diri"/><item><title>Bagaimana OJK Beroperasi Usai Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara Kompak Mengundurkan Diri?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/30/320/3198628/bagaimana-ojk-beroperasi-usai-mahendra-siregar-dan-mirza-adityaswara-kompak-mengundurkan-diri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/30/320/3198628/bagaimana-ojk-beroperasi-usai-mahendra-siregar-dan-mirza-adityaswara-kompak-mengundurkan-diri</guid><pubDate>Jum'at 30 Januari 2026 21:49 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/30/320/3198628/ojk-K5AR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bagaimana OJK Beroperasi Usai Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara Kompak Mengundurkan Diri? (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/30/320/3198628/ojk-K5AR_large.jpg</image><title>Bagaimana OJK Beroperasi Usai Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara Kompak Mengundurkan Diri? (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara kompak mengundurkan diri pada hari ini.&#13;
&#13;
Lalu bagaimana OJK beroperasi usai pimpinan kompak mundur?&#13;
&#13;
Dalam pernyataannya, Jakarta, Jumat (30/1/2026), OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.&#13;
&#13;
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.&#13;
&#13;
Sementara itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu juga akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.&#13;
&#13;
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.&#13;
&#13;
Daftar Pejabat OJK yang Mengundurkan Diri&#13;
&#13;
- Ketua OJK Mahendra Siregar&#13;
- Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara&#13;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi&#13;
- Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara &#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara kompak mengundurkan diri pada hari ini.&#13;
&#13;
Lalu bagaimana OJK beroperasi usai pimpinan kompak mundur?&#13;
&#13;
Dalam pernyataannya, Jakarta, Jumat (30/1/2026), OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.&#13;
&#13;
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.&#13;
&#13;
Sementara itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu juga akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.&#13;
&#13;
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.&#13;
&#13;
Daftar Pejabat OJK yang Mengundurkan Diri&#13;
&#13;
- Ketua OJK Mahendra Siregar&#13;
- Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara&#13;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi&#13;
- Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara &#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
