<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Turunkan Impor, SKK Migas Pertegas Kewajiban Industri Gunakan TKDN</title><description>SKK Migas memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun pelaku usaha yang mengabaikan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/02/320/3199084/turunkan-impor-skk-migas-pertegas-kewajiban-industri-gunakan-tkdn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/02/02/320/3199084/turunkan-impor-skk-migas-pertegas-kewajiban-industri-gunakan-tkdn"/><item><title>Turunkan Impor, SKK Migas Pertegas Kewajiban Industri Gunakan TKDN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/02/320/3199084/turunkan-impor-skk-migas-pertegas-kewajiban-industri-gunakan-tkdn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/02/02/320/3199084/turunkan-impor-skk-migas-pertegas-kewajiban-industri-gunakan-tkdn</guid><pubDate>Senin 02 Februari 2026 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/02/320/3199084/migas-s6bn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Turunkan Impor, SKK Migas Pertegas Kewajiban Industri Gunakan TKDN (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/02/320/3199084/migas-s6bn_large.jpg</image><title>Turunkan Impor, SKK Migas Pertegas Kewajiban Industri Gunakan TKDN (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - SKK Migas memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun pelaku usaha yang mengabaikan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri.&#13;
&#13;
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Simanjuntak menegaskan bahwa indikator keberhasilan kebijakan peningkatan kapasitas nasional bersifat sederhana namun impor harus menurun dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus meningkat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termometernya jelas. Kalau impor masih tinggi, berarti ada yang salah. Target kita satu, impor turun TKDN naik,&amp;quot; ujar George dalam Media Briefing bertema Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia di Jakarta.&#13;
&#13;
Tak Ada Alasan untuk Impor&#13;
&#13;
George mengungkapkan, SKK Migas saat ini memegang master list barang dan jasa migas yang dilengkapi peta TKDN secara rinci. Daftar tersebut menjadi instrumen pengendali kebijakan, bukan sekadar administrasi.&#13;
&#13;
Konsekuensinya tegas, master list impor tidak akan diterbitkan apabila barang atau jasa sudah diproduksi di dalam negeri dan memenuhi standar operasi migas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau barangnya sudah bisa dibuat di Indonesia, tidak ada alasan untuk impor. Di situ, ada konsekuensi dan saksinya,&amp;quot; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Utamakan Standar Mutu&#13;
&#13;
Sejalan dengan itu, Chairperson of IPA Supply Chain Committee Kenneth Gunawan, menyatakan bahwa perusahaan migas pada prinsipnya sangat terbuka menggunakan produk dan jasa nasional.&#13;
&#13;
Menurut Kenneth, sudut pandang KKKS bersifat pragmatis: keselamatan, kualitas, keandalan, dan keberlanjutan operasi menjadi prioritas utama. Selama pemasok lokal mampu memenuhi standar tersebut, impor tidak lagi menjadi kebutuhan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perusahaan migas justru senang jika dapat didukung oleh supplier nasional. Tidak perlu impor sepanjang kualitas, reliability, dan standar operasinya terpenuhi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan bahwa penguatan kapasitas nasional harus dipahami sebagai investasi jangka panjang, bukan kebijakan instan. Prosesnya bersifat bertahap dan membutuhkan konsistensi pembinaan.&#13;
&#13;
Meski bersikap disiplin, SKK Migas menekankan bahwa pendekatan penguatan TKDN tetap dijalankan secara kolaboratif. Regulator, K3S, asosiasi industri, dan manufaktur lokal didorong untuk duduk bersama membangun kesiapan industri nasional.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kebutuhan Operasi Migas&#13;
&#13;
Keterlibatan Indonesian Petroleum Association dinilai krusial sebagai jembatan antara kebutuhan operasi migas dan kemampuan rantai pasok domestik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita tidak jalan sendiri. Ini industri kita bersama. Tapi ketika aturannya sudah jelas dan barangnya tersedia di dalam negeri, semua harus patuh,&amp;rdquo; kata George.&#13;
&#13;
Dengan kebijakan pengetatan impor, penguatan TKDN, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, regulator menegaskan arah baru sektor hulu migas kapasitas nasional menjadi fondasi utama ketahanan energi Indonesia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - SKK Migas memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun pelaku usaha yang mengabaikan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri.&#13;
&#13;
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Simanjuntak menegaskan bahwa indikator keberhasilan kebijakan peningkatan kapasitas nasional bersifat sederhana namun impor harus menurun dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus meningkat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termometernya jelas. Kalau impor masih tinggi, berarti ada yang salah. Target kita satu, impor turun TKDN naik,&amp;quot; ujar George dalam Media Briefing bertema Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia di Jakarta.&#13;
&#13;
Tak Ada Alasan untuk Impor&#13;
&#13;
George mengungkapkan, SKK Migas saat ini memegang master list barang dan jasa migas yang dilengkapi peta TKDN secara rinci. Daftar tersebut menjadi instrumen pengendali kebijakan, bukan sekadar administrasi.&#13;
&#13;
Konsekuensinya tegas, master list impor tidak akan diterbitkan apabila barang atau jasa sudah diproduksi di dalam negeri dan memenuhi standar operasi migas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau barangnya sudah bisa dibuat di Indonesia, tidak ada alasan untuk impor. Di situ, ada konsekuensi dan saksinya,&amp;quot; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Utamakan Standar Mutu&#13;
&#13;
Sejalan dengan itu, Chairperson of IPA Supply Chain Committee Kenneth Gunawan, menyatakan bahwa perusahaan migas pada prinsipnya sangat terbuka menggunakan produk dan jasa nasional.&#13;
&#13;
Menurut Kenneth, sudut pandang KKKS bersifat pragmatis: keselamatan, kualitas, keandalan, dan keberlanjutan operasi menjadi prioritas utama. Selama pemasok lokal mampu memenuhi standar tersebut, impor tidak lagi menjadi kebutuhan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perusahaan migas justru senang jika dapat didukung oleh supplier nasional. Tidak perlu impor sepanjang kualitas, reliability, dan standar operasinya terpenuhi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan bahwa penguatan kapasitas nasional harus dipahami sebagai investasi jangka panjang, bukan kebijakan instan. Prosesnya bersifat bertahap dan membutuhkan konsistensi pembinaan.&#13;
&#13;
Meski bersikap disiplin, SKK Migas menekankan bahwa pendekatan penguatan TKDN tetap dijalankan secara kolaboratif. Regulator, K3S, asosiasi industri, dan manufaktur lokal didorong untuk duduk bersama membangun kesiapan industri nasional.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kebutuhan Operasi Migas&#13;
&#13;
Keterlibatan Indonesian Petroleum Association dinilai krusial sebagai jembatan antara kebutuhan operasi migas dan kemampuan rantai pasok domestik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita tidak jalan sendiri. Ini industri kita bersama. Tapi ketika aturannya sudah jelas dan barangnya tersedia di dalam negeri, semua harus patuh,&amp;rdquo; kata George.&#13;
&#13;
Dengan kebijakan pengetatan impor, penguatan TKDN, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, regulator menegaskan arah baru sektor hulu migas kapasitas nasional menjadi fondasi utama ketahanan energi Indonesia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
