<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Tetapkan Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Catat Tanggalnya!&amp;nbsp;</title><description>Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/05/320/3199652/pemerintah-tetapkan-aturan-cuti-bersama-asn-2026-catat-tanggalnya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/02/05/320/3199652/pemerintah-tetapkan-aturan-cuti-bersama-asn-2026-catat-tanggalnya-nbsp"/><item><title>Pemerintah Tetapkan Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Catat Tanggalnya!&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/05/320/3199652/pemerintah-tetapkan-aturan-cuti-bersama-asn-2026-catat-tanggalnya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/02/05/320/3199652/pemerintah-tetapkan-aturan-cuti-bersama-asn-2026-catat-tanggalnya-nbsp</guid><pubDate>Kamis 05 Februari 2026 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/04/320/3199652/cuti_bersama_pns-OPe6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cuti Bersama PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/04/320/3199652/cuti_bersama_pns-OPe6_large.jpg</image><title>Cuti Bersama PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aturan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026. Demikian dikutip, Jakarta.&#13;
&#13;
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 31 Desember 2025, dengan salinan yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.&#13;
&#13;
Berikut tanggal waktu cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026 sesuai Keppres Nomor 42 Tahun 2025, yaitu pada:&#13;
&#13;
1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948&#13;
&#13;
3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah&#13;
&#13;
4. Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus&#13;
&#13;
5. Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah&#13;
&#13;
6. Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Cek Tanggalnya!&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aturan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026. Demikian dikutip, Jakarta.&#13;
&#13;
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 31 Desember 2025, dengan salinan yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.&#13;
&#13;
Berikut tanggal waktu cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026 sesuai Keppres Nomor 42 Tahun 2025, yaitu pada:&#13;
&#13;
1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948&#13;
&#13;
3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah&#13;
&#13;
4. Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus&#13;
&#13;
5. Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah&#13;
&#13;
6. Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Cek Tanggalnya!&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
