<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Skema Demutualisasi BEI, Bisa IPO dan Private Placement</title><description>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/09/278/3200495/4-fakta-skema-demutualisasi-bei-bisa-ipo-dan-private-placement</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/02/09/278/3200495/4-fakta-skema-demutualisasi-bei-bisa-ipo-dan-private-placement"/><item><title>4 Fakta Skema Demutualisasi BEI, Bisa IPO dan Private Placement</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/09/278/3200495/4-fakta-skema-demutualisasi-bei-bisa-ipo-dan-private-placement</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/02/09/278/3200495/4-fakta-skema-demutualisasi-bei-bisa-ipo-dan-private-placement</guid><pubDate>Senin 09 Februari 2026 08:24 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/09/278/3200495/bei-fdq0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/09/278/3200495/bei-fdq0_large.jpg</image><title>BEI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nantinya aturan demutualisasi BEI dituangkan melalui Peraturan Pemerintah.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta skema demutualisasi BEI, bisa IPO dan Private Placement yang dirangkum Okezone, Senin (9/2/2026).&#13;
&#13;
1. Ada 2 Skema Demutualisasi BEI&#13;
&#13;
Airlangga mengatakan 2 skema tersebut antara lain, memungkinkan BEI untuk melakukan Initial Public Offering (IPO), maupun dengan private placement atau menjual saham baru maupun surat berharga lainnya secara langsung kepada investor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demutualisasi Bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bisa dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas,&amp;quot; ujarnya dalam acara &amp;nbsp;Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Transparansi Pasar Modal&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong transparansi dan meningkatkan integritas pasar modal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Harapannya kedua agenda tersebut mampu menarik dana asing masuk ke pasar modal dan menciptakan pertumbuhan di industri keuangan nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Prabowo), sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Tunggu Terbitnya PP&#13;
&#13;
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).&#13;
&#13;
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Pengaturan Teknis&#13;
&#13;
Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah,&amp;quot; ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nantinya aturan demutualisasi BEI dituangkan melalui Peraturan Pemerintah.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta skema demutualisasi BEI, bisa IPO dan Private Placement yang dirangkum Okezone, Senin (9/2/2026).&#13;
&#13;
1. Ada 2 Skema Demutualisasi BEI&#13;
&#13;
Airlangga mengatakan 2 skema tersebut antara lain, memungkinkan BEI untuk melakukan Initial Public Offering (IPO), maupun dengan private placement atau menjual saham baru maupun surat berharga lainnya secara langsung kepada investor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demutualisasi Bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bisa dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas,&amp;quot; ujarnya dalam acara &amp;nbsp;Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Transparansi Pasar Modal&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong transparansi dan meningkatkan integritas pasar modal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Harapannya kedua agenda tersebut mampu menarik dana asing masuk ke pasar modal dan menciptakan pertumbuhan di industri keuangan nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Prabowo), sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Tunggu Terbitnya PP&#13;
&#13;
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).&#13;
&#13;
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Pengaturan Teknis&#13;
&#13;
Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah,&amp;quot; ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
