<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inilah 4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya&amp;nbsp;</title><description>Inilah 4 jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan perbedaannya. Heboh BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba nonaktif hingga masyarakat tidak bisa melakukan pengobatan. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/10/320/3200807/inilah-4-jenis-kepesertaan-bpjs-kesehatan-dan-perbedaannya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/02/10/320/3200807/inilah-4-jenis-kepesertaan-bpjs-kesehatan-dan-perbedaannya-nbsp"/><item><title>Inilah 4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/10/320/3200807/inilah-4-jenis-kepesertaan-bpjs-kesehatan-dan-perbedaannya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/02/10/320/3200807/inilah-4-jenis-kepesertaan-bpjs-kesehatan-dan-perbedaannya-nbsp</guid><pubDate>Selasa 10 Februari 2026 22:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/10/320/3200807/bpjs_kesehatan-Is4v_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/10/320/3200807/bpjs_kesehatan-Is4v_large.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Inilah 4 jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan perbedaannya. Heboh BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba nonaktif hingga masyarakat tidak bisa melakukan pengobatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini pemerintah mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menambahkan desa/kelurahan sebagai tempat reaktivasi, sehingga peserta tidak harus datang ke Dinas Sosial (Dinsos).&#13;
&#13;
Mekanisme reaktivasi cepat telah disiapkan. Peserta yang masih memenuhi syarat, terutama yang berada pada Desil 1&amp;ndash;4 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat segera direaktivasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87 ribu peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan,&amp;rdquo; ujar Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hamdan Hamedan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepesertaan BPJS Kesehatan tak hanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.&amp;nbsp;Program ini berlaku untuk semua kalangan, mulai dari pekerja, pengusaha, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.&#13;
&#13;
Saat ini banyak yang belum memahami bahwa dalam BPJS Kesehatan terdapat beberapa kategori kepesertaan dengan hak dan kewajiban yang berbeda-beda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setiap jenis peserta memiliki sistem iuran, fasilitas, serta ketentuan tersendiri.&#13;
&#13;
Lantas, berikut jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku di Indonesia?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya yang dirangkum Okezone, Senin (10/2/2026).&#13;
&#13;
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)&#13;
&#13;
PBI yaitu kategori peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun pemerintah daerah melalui &amp;nbsp;Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).&#13;
&#13;
Jenis kepesertaan ini dikhususkan untuk golongan masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membayar iuran sendiri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dasar hukum kepesertaan PBI BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.&#13;
&#13;
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghidupan atau memiliki penghasilan namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya dan keluarganya.&#13;
&#13;
Sedangkan itu, orang tidak mampu adalah masyarakat yang memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan, tetapi penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.&#13;
&#13;
Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 sebagai perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012, pemerintah memperluas cakupan kelompok yang dapat masuk dalam kategori PBI.&#13;
&#13;
Pekerja yang terkena PHK dan belum bekerja lebih dari 6 bulan&#13;
&#13;
Korban bencana dan pasca bencana&#13;
&#13;
Pensiunan pekerja&#13;
&#13;
Keluarga dari pekerja yang meninggal dunia&#13;
&#13;
Bayi hasil kelahiran dari keluarga peserta PBI&#13;
&#13;
Tahanan atau warga binaan di rutan/lapas&#13;
&#13;
Penyandang masalah kesejahteraan sosial&#13;
&#13;
Peserta PBI berhak atas layanan kesehatan sebagaimana ketentuan JKN tanpa membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.&#13;
&#13;
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)&#13;
&#13;
PPU yaitu peserta yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kategori ini mencakup hampir semua pekerja dengan status hubungan kerja yang jelas.&#13;
&#13;
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PPU mencakup:&#13;
&#13;
Pegawai Negeri Sipil (PNS)&#13;
&#13;
Prajurit TNI dan anggota&#13;
&#13;
Polri&#13;
&#13;
Pejabat negara&#13;
&#13;
Kepala desa dan perangkat desa&#13;
&#13;
Pimpinan dan anggota legislatif daerah&#13;
&#13;
Pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji.&#13;
&#13;
Selain pekerja sendiri, anggota keluarga juga menjadi peserta BPJS Kesehatan non-PBI.&#13;
&#13;
Adapun anggota keluarga yang berhak yaitu:&#13;
&#13;
Suami/istri yang sah&#13;
&#13;
Anak kandung&#13;
&#13;
Anak tiri (perkawinan sah)&#13;
&#13;
Anak angkat yang sah&#13;
&#13;
Syarat anak bisa menjadi peserta PPU:&#13;
&#13;
Tidak atau belum menikah&#13;
&#13;
Tidak memiliki penghasilan sendiri&#13;
&#13;
Belum berusia 21 tahun; atau belum berusia 25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal&#13;
&#13;
Selain itu, peserta PPU dapat mendaftarkan anggota keluarga lain seperti ayah/ibu kandung, mertua, atau anak keempat dan seterusnya (yang diatur dalam ketentuan pendaftaran keluarga tambahan di BPJS Kesehatan).&#13;
&#13;
Untuk iuran BPJS Kesehatan peserta PPU dibagi antara pemberi kerja dan pekerja:&#13;
&#13;
5% dari upah atau gaji per bulan&#13;
&#13;
Pemberi kerja membayar 3%&#13;
&#13;
Pegawai/peserta membayar 2%&#13;
&#13;
Untuk anggota keluarga lain yang bukan peserta utama, iuran 5% berasal dari 4% pemberi kerja dan 1% peserta itu sendiri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)&#13;
&#13;
PBPU adalah peserta yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelompok disebut sebagai mandiri, mencakup:&#13;
&#13;
Pekerja lepas (freelancer)&#13;
&#13;
Usaha mikro/UMKM&#13;
&#13;
Profesional&#13;
&#13;
Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Semua anggota keluarga yang didaftarkan harus masuk pada kelas perawatan yang sama.&#13;
&#13;
Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri. Untuk peserta yang mendaftar sendiri-sendiri silahkan ikuti ketentuan berikut:&#13;
&#13;
Pembayaran pertama dilakukan paling cepat 14 hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak pembayaran&#13;
Atau selambat-lambatnya 30 hari kalender&#13;
&#13;
Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme autodebit bank atau layanan resmi lainnya&#13;
&#13;
4. Bukan Pekerja (BP)&#13;
&#13;
Kategori BP mencakup orang yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas (PPU, PBI, PBPU) tapi tetap mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelompok yang termasuk BP:&#13;
&#13;
Investor dan pemilik bisnis&#13;
&#13;
Penerima pensiun&#13;
&#13;
Veteran&#13;
&#13;
Perintis kemerdekaan, janda/duda/anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan&#13;
&#13;
Orang lain yang mampu membayar iuran secara mandiri&#13;
&#13;
Kelompok BP perlu mendaftarkan diri secara mandiri dan memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansialnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Inilah 4 jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan perbedaannya. Heboh BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba nonaktif hingga masyarakat tidak bisa melakukan pengobatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini pemerintah mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menambahkan desa/kelurahan sebagai tempat reaktivasi, sehingga peserta tidak harus datang ke Dinas Sosial (Dinsos).&#13;
&#13;
Mekanisme reaktivasi cepat telah disiapkan. Peserta yang masih memenuhi syarat, terutama yang berada pada Desil 1&amp;ndash;4 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat segera direaktivasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87 ribu peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan,&amp;rdquo; ujar Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hamdan Hamedan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepesertaan BPJS Kesehatan tak hanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.&amp;nbsp;Program ini berlaku untuk semua kalangan, mulai dari pekerja, pengusaha, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.&#13;
&#13;
Saat ini banyak yang belum memahami bahwa dalam BPJS Kesehatan terdapat beberapa kategori kepesertaan dengan hak dan kewajiban yang berbeda-beda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setiap jenis peserta memiliki sistem iuran, fasilitas, serta ketentuan tersendiri.&#13;
&#13;
Lantas, berikut jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku di Indonesia?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya yang dirangkum Okezone, Senin (10/2/2026).&#13;
&#13;
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)&#13;
&#13;
PBI yaitu kategori peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun pemerintah daerah melalui &amp;nbsp;Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).&#13;
&#13;
Jenis kepesertaan ini dikhususkan untuk golongan masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membayar iuran sendiri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dasar hukum kepesertaan PBI BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.&#13;
&#13;
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghidupan atau memiliki penghasilan namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya dan keluarganya.&#13;
&#13;
Sedangkan itu, orang tidak mampu adalah masyarakat yang memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan, tetapi penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.&#13;
&#13;
Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 sebagai perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012, pemerintah memperluas cakupan kelompok yang dapat masuk dalam kategori PBI.&#13;
&#13;
Pekerja yang terkena PHK dan belum bekerja lebih dari 6 bulan&#13;
&#13;
Korban bencana dan pasca bencana&#13;
&#13;
Pensiunan pekerja&#13;
&#13;
Keluarga dari pekerja yang meninggal dunia&#13;
&#13;
Bayi hasil kelahiran dari keluarga peserta PBI&#13;
&#13;
Tahanan atau warga binaan di rutan/lapas&#13;
&#13;
Penyandang masalah kesejahteraan sosial&#13;
&#13;
Peserta PBI berhak atas layanan kesehatan sebagaimana ketentuan JKN tanpa membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.&#13;
&#13;
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)&#13;
&#13;
PPU yaitu peserta yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kategori ini mencakup hampir semua pekerja dengan status hubungan kerja yang jelas.&#13;
&#13;
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PPU mencakup:&#13;
&#13;
Pegawai Negeri Sipil (PNS)&#13;
&#13;
Prajurit TNI dan anggota&#13;
&#13;
Polri&#13;
&#13;
Pejabat negara&#13;
&#13;
Kepala desa dan perangkat desa&#13;
&#13;
Pimpinan dan anggota legislatif daerah&#13;
&#13;
Pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji.&#13;
&#13;
Selain pekerja sendiri, anggota keluarga juga menjadi peserta BPJS Kesehatan non-PBI.&#13;
&#13;
Adapun anggota keluarga yang berhak yaitu:&#13;
&#13;
Suami/istri yang sah&#13;
&#13;
Anak kandung&#13;
&#13;
Anak tiri (perkawinan sah)&#13;
&#13;
Anak angkat yang sah&#13;
&#13;
Syarat anak bisa menjadi peserta PPU:&#13;
&#13;
Tidak atau belum menikah&#13;
&#13;
Tidak memiliki penghasilan sendiri&#13;
&#13;
Belum berusia 21 tahun; atau belum berusia 25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal&#13;
&#13;
Selain itu, peserta PPU dapat mendaftarkan anggota keluarga lain seperti ayah/ibu kandung, mertua, atau anak keempat dan seterusnya (yang diatur dalam ketentuan pendaftaran keluarga tambahan di BPJS Kesehatan).&#13;
&#13;
Untuk iuran BPJS Kesehatan peserta PPU dibagi antara pemberi kerja dan pekerja:&#13;
&#13;
5% dari upah atau gaji per bulan&#13;
&#13;
Pemberi kerja membayar 3%&#13;
&#13;
Pegawai/peserta membayar 2%&#13;
&#13;
Untuk anggota keluarga lain yang bukan peserta utama, iuran 5% berasal dari 4% pemberi kerja dan 1% peserta itu sendiri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)&#13;
&#13;
PBPU adalah peserta yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelompok disebut sebagai mandiri, mencakup:&#13;
&#13;
Pekerja lepas (freelancer)&#13;
&#13;
Usaha mikro/UMKM&#13;
&#13;
Profesional&#13;
&#13;
Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Semua anggota keluarga yang didaftarkan harus masuk pada kelas perawatan yang sama.&#13;
&#13;
Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri. Untuk peserta yang mendaftar sendiri-sendiri silahkan ikuti ketentuan berikut:&#13;
&#13;
Pembayaran pertama dilakukan paling cepat 14 hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak pembayaran&#13;
Atau selambat-lambatnya 30 hari kalender&#13;
&#13;
Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme autodebit bank atau layanan resmi lainnya&#13;
&#13;
4. Bukan Pekerja (BP)&#13;
&#13;
Kategori BP mencakup orang yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas (PPU, PBI, PBPU) tapi tetap mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelompok yang termasuk BP:&#13;
&#13;
Investor dan pemilik bisnis&#13;
&#13;
Penerima pensiun&#13;
&#13;
Veteran&#13;
&#13;
Perintis kemerdekaan, janda/duda/anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan&#13;
&#13;
Orang lain yang mampu membayar iuran secara mandiri&#13;
&#13;
Kelompok BP perlu mendaftarkan diri secara mandiri dan memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansialnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
