<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Usut Tuntas Dugaan Kongkalikong Oknum Bea Cukai dan Tiffany &amp;amp; Co</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan adanya indikasi praktik tidak sehat yang melibatkan oknum internal Bea Cukai dengan gerai perhiasan mewah internasional, Tiffany &amp; Co. Dugaan ini mencuat menyusul temuan ketidaksesuaian administrasi pada barang-barang impor bernilai tinggi di toko tersebut.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/15/320/3201821/purbaya-usut-tuntas-dugaan-kongkalikong-oknum-bea-cukai-dan-tiffany-co</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/02/15/320/3201821/purbaya-usut-tuntas-dugaan-kongkalikong-oknum-bea-cukai-dan-tiffany-co"/><item><title>Purbaya Usut Tuntas Dugaan Kongkalikong Oknum Bea Cukai dan Tiffany &amp;amp; Co</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/15/320/3201821/purbaya-usut-tuntas-dugaan-kongkalikong-oknum-bea-cukai-dan-tiffany-co</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/02/15/320/3201821/purbaya-usut-tuntas-dugaan-kongkalikong-oknum-bea-cukai-dan-tiffany-co</guid><pubDate>Senin 16 Februari 2026 07:09 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/15/320/3201821/menkeu_purbaya-R1Jd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/15/320/3201821/menkeu_purbaya-R1Jd_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan&amp;nbsp;adanya indikasi praktik tidak sehat yang melibatkan oknum internal Bea Cukai dengan gerai perhiasan mewah internasional, Tiffany &amp;amp; Co. Dugaan ini mencuat menyusul temuan ketidaksesuaian administrasi pada barang-barang impor bernilai tinggi di toko tersebut.&#13;
&#13;
Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menelusuri aktor-aktor yang bermain di balik dugaan pelanggaran ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sepertinya ada indikasi (kongkalingkong). Nanti kita telusuri siapa yang terlibat,&amp;rdquo; ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara dikutip, Minggu (15/2/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menduga bahwa indikasi kerja sama ilegal tersebut kemungkinan besar melibatkan pejabat lama sebelum kebijakan rotasi besar-besaran dilakukan di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menegaskan bahwa pergantian personel yang dilakukannya merupakan langkah awal untuk membersihkan institusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pejabat baru sudah saya rotasi. Kita lihat nanti bagaimana prosesnya sesuai aturan,&amp;rdquo; tegas Purbaya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel tiga butik Tiffany &amp;amp; Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Operasi ini difokuskan pada pengecekan barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang disinyalir belum dilaporkan secara resmi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan audit mendalam untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami melakukan operasi terkait barang bernilai tinggi yang diduga belum diberitahukan dalam dokumen impor,&amp;rdquo; ujar Siswo dalam keterangan resminya.&#13;
&#13;
Siswo menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan keakuratan data administratif antara apa yang dipajang di gerai dengan apa yang dilaporkan ke negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami melakukan pengumpulan dan pencocokan data barang di store dengan dokumen yang telah dilaporkan saat pemasukan barang ke Indonesia,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Apabila hasil penelitian membuktikan adanya barang yang tidak terdaftar, Tiffany &amp;amp; Co terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sanksi administrasi tersebut berupa denda mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dari nilai kekurangan pembayaran pajak atau bea masuk.&#13;
&#13;
Siswo menyatakan bahwa seluruh barang mewah di dalam brankas telah disegel dan pihak manajemen diwajibkan memberikan klarifikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia juga tidak menutup kemungkinan operasi serupa akan menyasar merek perhiasan mewah lainnya.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Dugaan Kongkalikong Oknum Bea Cukai dan Tiffany &amp;amp; Co Mencuat, Purbaya: Usut Tuntas!&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan&amp;nbsp;adanya indikasi praktik tidak sehat yang melibatkan oknum internal Bea Cukai dengan gerai perhiasan mewah internasional, Tiffany &amp;amp; Co. Dugaan ini mencuat menyusul temuan ketidaksesuaian administrasi pada barang-barang impor bernilai tinggi di toko tersebut.&#13;
&#13;
Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menelusuri aktor-aktor yang bermain di balik dugaan pelanggaran ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sepertinya ada indikasi (kongkalingkong). Nanti kita telusuri siapa yang terlibat,&amp;rdquo; ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara dikutip, Minggu (15/2/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menduga bahwa indikasi kerja sama ilegal tersebut kemungkinan besar melibatkan pejabat lama sebelum kebijakan rotasi besar-besaran dilakukan di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menegaskan bahwa pergantian personel yang dilakukannya merupakan langkah awal untuk membersihkan institusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pejabat baru sudah saya rotasi. Kita lihat nanti bagaimana prosesnya sesuai aturan,&amp;rdquo; tegas Purbaya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel tiga butik Tiffany &amp;amp; Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Operasi ini difokuskan pada pengecekan barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang disinyalir belum dilaporkan secara resmi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan audit mendalam untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami melakukan operasi terkait barang bernilai tinggi yang diduga belum diberitahukan dalam dokumen impor,&amp;rdquo; ujar Siswo dalam keterangan resminya.&#13;
&#13;
Siswo menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan keakuratan data administratif antara apa yang dipajang di gerai dengan apa yang dilaporkan ke negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami melakukan pengumpulan dan pencocokan data barang di store dengan dokumen yang telah dilaporkan saat pemasukan barang ke Indonesia,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Apabila hasil penelitian membuktikan adanya barang yang tidak terdaftar, Tiffany &amp;amp; Co terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sanksi administrasi tersebut berupa denda mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dari nilai kekurangan pembayaran pajak atau bea masuk.&#13;
&#13;
Siswo menyatakan bahwa seluruh barang mewah di dalam brankas telah disegel dan pihak manajemen diwajibkan memberikan klarifikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia juga tidak menutup kemungkinan operasi serupa akan menyasar merek perhiasan mewah lainnya.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Dugaan Kongkalikong Oknum Bea Cukai dan Tiffany &amp;amp; Co Mencuat, Purbaya: Usut Tuntas!&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
