<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harta Kekayaan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba</title><description>Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus non-aktif, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/16/320/3201869/harta-kekayaan-eks-kapolres-bima-akbp-didik-putra-kuncoro-yang-jadi-tersangka-kasus-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/02/16/320/3201869/harta-kekayaan-eks-kapolres-bima-akbp-didik-putra-kuncoro-yang-jadi-tersangka-kasus-narkoba"/><item><title>Harta Kekayaan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/16/320/3201869/harta-kekayaan-eks-kapolres-bima-akbp-didik-putra-kuncoro-yang-jadi-tersangka-kasus-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/02/16/320/3201869/harta-kekayaan-eks-kapolres-bima-akbp-didik-putra-kuncoro-yang-jadi-tersangka-kasus-narkoba</guid><pubDate>Senin 16 Februari 2026 22:15 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/16/320/3201869/rupiah-wNLa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harta kekayaan eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang jadi tersangka kasus narkoba.&amp;nbsp;(Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/16/320/3201869/rupiah-wNLa_large.jpg</image><title>Harta kekayaan eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang jadi tersangka kasus narkoba.&amp;nbsp;(Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Harta kekayaan eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang jadi tersangka kasus narkoba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus non-aktif, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026, siang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil gelar perkara, dilanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,&amp;quot; kata Eko.&#13;
&#13;
Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,&amp;rdquo; kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.&#13;
&#13;
Di tengah kasus narkoba ini, harta kekayaan eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro juga menjadi perhatian. Mengutip data LHKPN, dirinya diketahui memiliki harta hingga Rp1,48 miliar.&#13;
&#13;
Berikut rincian harta kekayaan Didik Putra Kuncoro:&#13;
&#13;
A. Tanah dan Bangunan &amp;ndash; Rp270.000.000&#13;
&#13;
Tanah seluas 120 m&amp;sup2; di Kab/Kota Mojokerto, hasil sendiri &amp;ndash; Rp270.000.000&#13;
&#13;
B. Alat Transportasi dan Mesin &amp;ndash; Rp950.000.000&#13;
&#13;
Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri &amp;ndash; Rp400.000.000&#13;
&#13;
Mobil Pajero Sport Jeep Tahun 2021, hasil sendiri &amp;ndash; Rp550.000.000&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
C. Harta Bergerak Lainnya &amp;ndash; Rp60.000.000&#13;
D. Surat Berharga &amp;ndash; Rp0&#13;
E. Kas dan Setara Kas &amp;ndash; Rp203.293.119&#13;
F. Harta Lainnya &amp;ndash; Rp0&#13;
&#13;
Subtotal &amp;ndash; Rp1.483.293.119&#13;
Hutang &amp;ndash; Rp0&#13;
Total Harta Kekayaan (Subtotal &amp;ndash; Hutang) &amp;ndash; Rp1.483.293.119&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Harta kekayaan eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang jadi tersangka kasus narkoba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus non-aktif, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026, siang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil gelar perkara, dilanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,&amp;quot; kata Eko.&#13;
&#13;
Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,&amp;rdquo; kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.&#13;
&#13;
Di tengah kasus narkoba ini, harta kekayaan eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro juga menjadi perhatian. Mengutip data LHKPN, dirinya diketahui memiliki harta hingga Rp1,48 miliar.&#13;
&#13;
Berikut rincian harta kekayaan Didik Putra Kuncoro:&#13;
&#13;
A. Tanah dan Bangunan &amp;ndash; Rp270.000.000&#13;
&#13;
Tanah seluas 120 m&amp;sup2; di Kab/Kota Mojokerto, hasil sendiri &amp;ndash; Rp270.000.000&#13;
&#13;
B. Alat Transportasi dan Mesin &amp;ndash; Rp950.000.000&#13;
&#13;
Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri &amp;ndash; Rp400.000.000&#13;
&#13;
Mobil Pajero Sport Jeep Tahun 2021, hasil sendiri &amp;ndash; Rp550.000.000&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
C. Harta Bergerak Lainnya &amp;ndash; Rp60.000.000&#13;
D. Surat Berharga &amp;ndash; Rp0&#13;
E. Kas dan Setara Kas &amp;ndash; Rp203.293.119&#13;
F. Harta Lainnya &amp;ndash; Rp0&#13;
&#13;
Subtotal &amp;ndash; Rp1.483.293.119&#13;
Hutang &amp;ndash; Rp0&#13;
Total Harta Kekayaan (Subtotal &amp;ndash; Hutang) &amp;ndash; Rp1.483.293.119&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
