<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembayaran THR Apakah Boleh Dicicil? Ini Fakta Aturannya&amp;nbsp;</title><description>Pembayaran THR apakah boleh dicicil? Ini fakta aturannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/18/320/3202341/pembayaran-thr-apakah-boleh-dicicil-ini-fakta-aturannya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/02/18/320/3202341/pembayaran-thr-apakah-boleh-dicicil-ini-fakta-aturannya-nbsp"/><item><title>Pembayaran THR Apakah Boleh Dicicil? Ini Fakta Aturannya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/18/320/3202341/pembayaran-thr-apakah-boleh-dicicil-ini-fakta-aturannya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/02/18/320/3202341/pembayaran-thr-apakah-boleh-dicicil-ini-fakta-aturannya-nbsp</guid><pubDate>Rabu 18 Februari 2026 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/18/320/3202341/thr-YEJG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/18/320/3202341/thr-YEJG_large.jpg</image><title>THR (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pembayaran THR apakah boleh dicicil? Ini fakta aturannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dikutip Instagram resmi Kemnaker, pemerintah menegaskan pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban, bukan sebagai opsi bagi perusahaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan akan dikenakan bagi perusahaan yang telat membayar THR dan yang tidak membayar THR sama sekali.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun perusahaan diwajibkan membayar THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.&#13;
&#13;
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif, yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.&#13;
&#13;
Kemnaker menegaskan, pengenaan seluruh denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada para pekerja/buruh.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pembayaran THR apakah boleh dicicil? Ini fakta aturannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dikutip Instagram resmi Kemnaker, pemerintah menegaskan pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban, bukan sebagai opsi bagi perusahaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan akan dikenakan bagi perusahaan yang telat membayar THR dan yang tidak membayar THR sama sekali.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun perusahaan diwajibkan membayar THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.&#13;
&#13;
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif, yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.&#13;
&#13;
Kemnaker menegaskan, pengenaan seluruh denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada para pekerja/buruh.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
