<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan Batas Waktu Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan Untuk ASN? Ini Cara Lapor via Online&amp;nbsp;</title><description>Kapan batas waktu akhir lapor pajak SPT Tahunan untuk ASN? Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menentukan batas waktunya.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/26/320/3203877/kapan-batas-waktu-akhir-lapor-pajak-spt-tahunan-untuk-asn-ini-cara-lapor-via-online-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/02/26/320/3203877/kapan-batas-waktu-akhir-lapor-pajak-spt-tahunan-untuk-asn-ini-cara-lapor-via-online-nbsp"/><item><title>Kapan Batas Waktu Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan Untuk ASN? Ini Cara Lapor via Online&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/02/26/320/3203877/kapan-batas-waktu-akhir-lapor-pajak-spt-tahunan-untuk-asn-ini-cara-lapor-via-online-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/02/26/320/3203877/kapan-batas-waktu-akhir-lapor-pajak-spt-tahunan-untuk-asn-ini-cara-lapor-via-online-nbsp</guid><pubDate>Kamis 26 Februari 2026 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/26/320/3203877/spt_tahunan-DJ6m_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SPT Tahunan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/26/320/3203877/spt_tahunan-DJ6m_large.jpg</image><title>SPT Tahunan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kapan batas waktu akhir lapor pajak SPT Tahunan untuk ASN? Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menentukan batas waktunya.&#13;
&#13;
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah 28 Februari 2026, lebih cepat dari batas umum wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah berkoordinasi dan meminta bantuan kepada kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengarahkan seluruh pegawainya agar segera melapor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,&amp;quot; ujar Bimo dikutip, Kamis (26/2/2026).&#13;
&#13;
Imbauan ini telah ditindaklanjuti oleh Kemenpan-RB melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam surat imbauan tersebut, seluruh instansi diminta memastikan bahwa ASN telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai wujud keteladanan kepada masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Percepatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan tahun ini wajib dilakukan melalui Coretax.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk mengantisipasi lonjakan akses tersebut, DJP telah menambahkan fitur tambahan pada Coretax DJP berupa formulir elektronik atau Coretax Form yang dapat diunduh melalui akun wajib pajak.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kapan batas waktu akhir lapor pajak SPT Tahunan untuk ASN? Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menentukan batas waktunya.&#13;
&#13;
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah 28 Februari 2026, lebih cepat dari batas umum wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah berkoordinasi dan meminta bantuan kepada kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengarahkan seluruh pegawainya agar segera melapor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,&amp;quot; ujar Bimo dikutip, Kamis (26/2/2026).&#13;
&#13;
Imbauan ini telah ditindaklanjuti oleh Kemenpan-RB melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam surat imbauan tersebut, seluruh instansi diminta memastikan bahwa ASN telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai wujud keteladanan kepada masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Percepatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan tahun ini wajib dilakukan melalui Coretax.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk mengantisipasi lonjakan akses tersebut, DJP telah menambahkan fitur tambahan pada Coretax DJP berupa formulir elektronik atau Coretax Form yang dapat diunduh melalui akun wajib pajak.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
