<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya</title><description>Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/04/320/3205027/thr-karyawan-swasta-2026-kena-pajak-ini-hitung-hitungannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/03/04/320/3205027/thr-karyawan-swasta-2026-kena-pajak-ini-hitung-hitungannya"/><item><title>THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/04/320/3205027/thr-karyawan-swasta-2026-kena-pajak-ini-hitung-hitungannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/03/04/320/3205027/thr-karyawan-swasta-2026-kena-pajak-ini-hitung-hitungannya</guid><pubDate>Rabu 04 Maret 2026 20:53 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/04/320/3205027/thr-XGUD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya (Foto: BRI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/04/320/3205027/thr-XGUD_large.jpg</image><title>THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya (Foto: BRI)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai peraturan,&amp;quot; katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.&#13;
&#13;
Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Usulan) harus kita kaji lagi ya,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.&#13;
&#13;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.&#13;
&#13;
Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.&#13;
&#13;
Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.&#13;
&#13;
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah, sehingga ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai peraturan,&amp;quot; katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.&#13;
&#13;
Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Usulan) harus kita kaji lagi ya,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.&#13;
&#13;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.&#13;
&#13;
Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.&#13;
&#13;
Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.&#13;
&#13;
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah, sehingga ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
