<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya&amp;nbsp;</title><description>Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya. Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri 2026 mencapai Rp55 triliun. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/05/320/3205191/apakah-cpns-dapat-thr-lebaran-2026-cek-jawabannya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/03/05/320/3205191/apakah-cpns-dapat-thr-lebaran-2026-cek-jawabannya-nbsp"/><item><title>Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/05/320/3205191/apakah-cpns-dapat-thr-lebaran-2026-cek-jawabannya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/03/05/320/3205191/apakah-cpns-dapat-thr-lebaran-2026-cek-jawabannya-nbsp</guid><pubDate>Kamis 05 Maret 2026 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/05/320/3205191/thr_cpns-mlqB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR CPNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/05/320/3205191/thr_cpns-mlqB_large.jpg</image><title>THR CPNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya. Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri 2026 mencapai Rp55 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
THR PNS 2026 ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun. Dengan pencairan THR ini menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi nasional secara signifikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Proses pencairan sendiri telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas apakah CPNS dapat THR lebaran 2026?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya CPNS mendapatkan hak yang sama.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk CPNS jumlahnya sama kecuali gaji pokok yakni sebesar 80% saja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun tidak cuma mendapatkan Tunjangan Hari Raya saja, Gaji Ketiga Belas juga diberikan layaknya PNS.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya. Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri 2026 mencapai Rp55 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
THR PNS 2026 ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun. Dengan pencairan THR ini menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi nasional secara signifikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Proses pencairan sendiri telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas apakah CPNS dapat THR lebaran 2026?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya CPNS mendapatkan hak yang sama.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk CPNS jumlahnya sama kecuali gaji pokok yakni sebesar 80% saja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun tidak cuma mendapatkan Tunjangan Hari Raya saja, Gaji Ketiga Belas juga diberikan layaknya PNS.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
