<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR Pekerja Swasta 2026 Tetap Dikenai Pajak</title><description>THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/06/320/3205150/thr-pekerja-swasta-2026-tetap-dikenai-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/03/06/320/3205150/thr-pekerja-swasta-2026-tetap-dikenai-pajak"/><item><title>THR Pekerja Swasta 2026 Tetap Dikenai Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/06/320/3205150/thr-pekerja-swasta-2026-tetap-dikenai-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/03/06/320/3205150/thr-pekerja-swasta-2026-tetap-dikenai-pajak</guid><pubDate>Jum'at 06 Maret 2026 06:04 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/05/320/3205150/thr-MumC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/05/320/3205150/thr-MumC_large.jpg</image><title> Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan pajak, karena THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.&#13;
&#13;
Pengelompokan pajak didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan bulanan yang diterima.&#13;
&#13;
Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(Usulan) harus kita kaji lagi ya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan swasta berkewajiban membayar penuh THR kepada pekerja. Pembayaran tidak boleh dicicil dan paling lambat diberikan H-7 Lebaran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, dan jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Jumlah THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan pajak, karena THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.&#13;
&#13;
Pengelompokan pajak didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan bulanan yang diterima.&#13;
&#13;
Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(Usulan) harus kita kaji lagi ya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan swasta berkewajiban membayar penuh THR kepada pekerja. Pembayaran tidak boleh dicicil dan paling lambat diberikan H-7 Lebaran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, dan jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Jumlah THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
