<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi</title><description>Meski terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan pribadi.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/14/320/3206044/cara-bayar-denda-telat-lapor-spt-tahunan-pribadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/03/14/320/3206044/cara-bayar-denda-telat-lapor-spt-tahunan-pribadi"/><item><title>Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/14/320/3206044/cara-bayar-denda-telat-lapor-spt-tahunan-pribadi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/03/14/320/3206044/cara-bayar-denda-telat-lapor-spt-tahunan-pribadi</guid><pubDate>Sabtu 14 Maret 2026 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/10/320/3206044/spt-PqwY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/10/320/3206044/spt-PqwY_large.jpg</image><title>Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan pribadi. Meski terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan pribadi.&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan.&#13;
&#13;
Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000.&#13;
&#13;
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT&#13;
&#13;
Rincian denda dan bunga akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirim ke alamat wajib pajak sesuai data di database DJP.&#13;
&#13;
Wajib pajak membayar denda setelah menerima STP. Jika STP tidak kunjung diterima, sebaiknya menanyakan langsung ke KPP tempat terdaftar untuk menghindari akumulasi denda dan bunga yang lebih besar.&#13;
&#13;
Cara Lapor SPT Lewat Coretax&#13;
&#13;
1. Masuk ke Coretax DJP, akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) &amp;gt; Buat Konsep SPT.&#13;
&#13;
2. Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut.&#13;
&#13;
3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode serta tahun pajak (misalnya Januari&amp;ndash;Desember 2025). Klik Lanjut.&#13;
&#13;
4. Pilih model SPT: &amp;ldquo;Normal&amp;rdquo; untuk pelaporan pertama kali, dan &amp;ldquo;Pembetulan&amp;rdquo; untuk membetulkan SPT yang sudah pernah disampaikan.&#13;
&#13;
5. Klik Buat Konsep SPT.&#13;
&#13;
6. Klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.&#13;
&#13;
7. Klik tombol Posting, sistem akan otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
8. Periksa kembali data yang diisikan. Lakukan perbaikan jika diperlukan.&#13;
&#13;
9. Lengkapi semua bagian SPT.&#13;
&#13;
10. Untuk melaporkan SPT, klik Bayar dan Lapor.&#13;
&#13;
11. Pilih penyedia penandatangan, lalu isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir.&#13;
&#13;
12. Klik Simpan, kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.&#13;
&#13;
13. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari Konsep SPT ke SPT Menunggu Pembayaran.&#13;
&#13;
14. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, DJP Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 adalah:&#13;
&#13;
SPT Tahunan Orang Pribadi (OP): 31 Maret 2026&#13;
&#13;
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: 30 April 2026&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan pribadi. Meski terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan pribadi.&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan.&#13;
&#13;
Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000.&#13;
&#13;
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT&#13;
&#13;
Rincian denda dan bunga akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirim ke alamat wajib pajak sesuai data di database DJP.&#13;
&#13;
Wajib pajak membayar denda setelah menerima STP. Jika STP tidak kunjung diterima, sebaiknya menanyakan langsung ke KPP tempat terdaftar untuk menghindari akumulasi denda dan bunga yang lebih besar.&#13;
&#13;
Cara Lapor SPT Lewat Coretax&#13;
&#13;
1. Masuk ke Coretax DJP, akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) &amp;gt; Buat Konsep SPT.&#13;
&#13;
2. Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut.&#13;
&#13;
3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode serta tahun pajak (misalnya Januari&amp;ndash;Desember 2025). Klik Lanjut.&#13;
&#13;
4. Pilih model SPT: &amp;ldquo;Normal&amp;rdquo; untuk pelaporan pertama kali, dan &amp;ldquo;Pembetulan&amp;rdquo; untuk membetulkan SPT yang sudah pernah disampaikan.&#13;
&#13;
5. Klik Buat Konsep SPT.&#13;
&#13;
6. Klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.&#13;
&#13;
7. Klik tombol Posting, sistem akan otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
8. Periksa kembali data yang diisikan. Lakukan perbaikan jika diperlukan.&#13;
&#13;
9. Lengkapi semua bagian SPT.&#13;
&#13;
10. Untuk melaporkan SPT, klik Bayar dan Lapor.&#13;
&#13;
11. Pilih penyedia penandatangan, lalu isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir.&#13;
&#13;
12. Klik Simpan, kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.&#13;
&#13;
13. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari Konsep SPT ke SPT Menunggu Pembayaran.&#13;
&#13;
14. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, DJP Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 adalah:&#13;
&#13;
SPT Tahunan Orang Pribadi (OP): 31 Maret 2026&#13;
&#13;
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: 30 April 2026&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
