<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Tuntaskan Skandal BPR Duta Niaga, Debitur dan Direksi Dijebloskan ke Penjara</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan kasus skandal tindak pidana perbankan (Tipibank) yang melibatkan PT BPR Duta Niaga Pontianak.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/15/320/3207042/ojk-tuntaskan-skandal-bpr-duta-niaga-debitur-dan-direksi-dijebloskan-ke-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/03/15/320/3207042/ojk-tuntaskan-skandal-bpr-duta-niaga-debitur-dan-direksi-dijebloskan-ke-penjara"/><item><title>OJK Tuntaskan Skandal BPR Duta Niaga, Debitur dan Direksi Dijebloskan ke Penjara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/15/320/3207042/ojk-tuntaskan-skandal-bpr-duta-niaga-debitur-dan-direksi-dijebloskan-ke-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/03/15/320/3207042/ojk-tuntaskan-skandal-bpr-duta-niaga-debitur-dan-direksi-dijebloskan-ke-penjara</guid><pubDate>Minggu 15 Maret 2026 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/15/320/3207042/ojk-vw9l_large.png" expression="full" type="image/jpeg">OJK Tuntaskan Skandal BPR Duta Niaga, Debitur dan Direksi Dijebloskan ke Penjara (Foto: OJK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/15/320/3207042/ojk-vw9l_large.png</image><title>OJK Tuntaskan Skandal BPR Duta Niaga, Debitur dan Direksi Dijebloskan ke Penjara (Foto: OJK)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan kasus skandal tindak pidana perbankan (Tipibank) yang melibatkan PT BPR Duta Niaga Pontianak. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 6 Februari 2026, para pelaku terbukti secara sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui fasilitas kredit yang melanggar ketentuan.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menegaskan, penegakan hukum ini merupakan upaya nyata dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas perbankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,&amp;rdquo; ujar Ismail dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).&#13;
&#13;
Debitur dan Direksi Dipenjara&#13;
&#13;
Perkara ini bermula dari hasil pengawasan ketat OJK yang berlanjut pada penyidikan. Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman kepada dua debitur serta dua pejabat teras BPR tersebut&#13;
&#13;
Pihak Debitur Sdr. AS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan Sdr. HS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp400 juta.&#13;
&#13;
Pihak Manajemen BPR Sdr. ZB (Direktur Utama) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta dan Sdr. DD (Direktur Operasional) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Merugikan Integritas Perbankan&#13;
&#13;
Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya karena terbukti melakukan kerja sama yang merugikan integritas perbankan.&#13;
&#13;
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri jasa keuangan dan nasabah bahwa OJK tidak akan menoleransi praktik pencatatan palsu maupun rekayasa dokumen transaksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,&amp;rdquo; tegas Ismail.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan kasus skandal tindak pidana perbankan (Tipibank) yang melibatkan PT BPR Duta Niaga Pontianak. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 6 Februari 2026, para pelaku terbukti secara sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui fasilitas kredit yang melanggar ketentuan.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menegaskan, penegakan hukum ini merupakan upaya nyata dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas perbankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,&amp;rdquo; ujar Ismail dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).&#13;
&#13;
Debitur dan Direksi Dipenjara&#13;
&#13;
Perkara ini bermula dari hasil pengawasan ketat OJK yang berlanjut pada penyidikan. Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman kepada dua debitur serta dua pejabat teras BPR tersebut&#13;
&#13;
Pihak Debitur Sdr. AS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan Sdr. HS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp400 juta.&#13;
&#13;
Pihak Manajemen BPR Sdr. ZB (Direktur Utama) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta dan Sdr. DD (Direktur Operasional) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Merugikan Integritas Perbankan&#13;
&#13;
Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya karena terbukti melakukan kerja sama yang merugikan integritas perbankan.&#13;
&#13;
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri jasa keuangan dan nasabah bahwa OJK tidak akan menoleransi praktik pencatatan palsu maupun rekayasa dokumen transaksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,&amp;rdquo; tegas Ismail.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
