<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026</title><description>Daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026. Peserta perlu mengetahui 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/22/622/3207338/daftar-terbaru-21-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-maret-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/03/22/622/3207338/daftar-terbaru-21-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-maret-2026"/><item><title> Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/22/622/3207338/daftar-terbaru-21-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-maret-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/03/22/622/3207338/daftar-terbaru-21-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-maret-2026</guid><pubDate>Minggu 22 Maret 2026 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/17/622/3207338/bpjs_kesehatan-RDUu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/17/622/3207338/bpjs_kesehatan-RDUu_large.jpg</image><title> Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026. Peserta perlu mengetahui 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan&#13;
&#13;
Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.&#13;
&#13;
Dalam aturan tersebut terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026:&#13;
&#13;
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.&#13;
&#13;
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.&#13;
&#13;
3. Perataan gigi atau orthodontist seperti behel.&#13;
&#13;
4. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.&#13;
&#13;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri&#13;
&#13;
6. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.&#13;
&#13;
7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.&#13;
&#13;
8. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.&#13;
&#13;
9. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.&#13;
&#13;
10. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
11. Pengobatan mandul atau infertilitas.&#13;
&#13;
12. Alat kontrasepsi.&#13;
&#13;
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.&#13;
&#13;
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.&#13;
&#13;
16. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.&#13;
&#13;
17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.&#13;
&#13;
18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja&#13;
&#13;
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta&#13;
&#13;
20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.&#13;
&#13;
21. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026. Peserta perlu mengetahui 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan&#13;
&#13;
Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.&#13;
&#13;
Dalam aturan tersebut terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026:&#13;
&#13;
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.&#13;
&#13;
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.&#13;
&#13;
3. Perataan gigi atau orthodontist seperti behel.&#13;
&#13;
4. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.&#13;
&#13;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri&#13;
&#13;
6. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.&#13;
&#13;
7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.&#13;
&#13;
8. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.&#13;
&#13;
9. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.&#13;
&#13;
10. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
11. Pengobatan mandul atau infertilitas.&#13;
&#13;
12. Alat kontrasepsi.&#13;
&#13;
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.&#13;
&#13;
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.&#13;
&#13;
16. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.&#13;
&#13;
17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.&#13;
&#13;
18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja&#13;
&#13;
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta&#13;
&#13;
20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.&#13;
&#13;
21. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
