<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Jelang Akhir Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16 Juta Akun</title><description>DJP merilis data terbaru mengenai kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/23/320/3208381/8-7-juta-wajib-pajak-lapor-spt-jelang-akhir-maret-aktivasi-coretax-tembus-16-juta-akun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/03/23/320/3208381/8-7-juta-wajib-pajak-lapor-spt-jelang-akhir-maret-aktivasi-coretax-tembus-16-juta-akun"/><item><title>8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Jelang Akhir Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16 Juta Akun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/23/320/3208381/8-7-juta-wajib-pajak-lapor-spt-jelang-akhir-maret-aktivasi-coretax-tembus-16-juta-akun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/03/23/320/3208381/8-7-juta-wajib-pajak-lapor-spt-jelang-akhir-maret-aktivasi-coretax-tembus-16-juta-akun</guid><pubDate>Senin 23 Maret 2026 18:21 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/23/320/3208381/pajak-P4gk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Jelang Akhir Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16 Juta Akun (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/23/320/3208381/pajak-P4gk_large.jpg</image><title>8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Jelang Akhir Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16 Juta Akun (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga Minggu (22/3/2026) malam pukul 24.00 WIB, tercatat 8 juta masyarakat telah menunaikan kewajiban perpajakannya untuk Tahun Pajak 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.783.653 SPT,&amp;rdquo; kata Inge dalam keterangannya, Jakarta, Senin (23/3/2026).&#13;
&#13;
Menurut catatan DJP, mayoritas pelaporan masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan, yang menunjukkan kesadaran kolektif pekerja dalam melaporkan penghasilannya tepat waktu.&#13;
&#13;
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 7.753.294 laporan dari kelompok Karyawan dan 846.494 laporan dari kelompok Non-Karyawan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian Wajib Pajak Badan, untuk tahun buku Januari - Desember, terdapat 182.171 laporan (Rupiah) dan 138 laporan (USD).&#13;
&#13;
Sedangkan Beda Tahun Buku terdapat 1.535 WP Badan (Rp) dan 21 WP Badan (USD) yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Sejalan dengan pelaporan SPT, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP mengalami lonjakan signifikan, mencapai 16.676.712 pengguna.&#13;
&#13;
Komposisi Aktivasi Akun diantaranya WP Orang Pribadi menjadi kelompok terbesar dengan 15.631.073 aktivasi.&#13;
&#13;
Kemudian WP Badan mencapai 955.005 aktivasi akun dan Lainnya termasuk 90.408 WP Instansi Pemerintah dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga Minggu (22/3/2026) malam pukul 24.00 WIB, tercatat 8 juta masyarakat telah menunaikan kewajiban perpajakannya untuk Tahun Pajak 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.783.653 SPT,&amp;rdquo; kata Inge dalam keterangannya, Jakarta, Senin (23/3/2026).&#13;
&#13;
Menurut catatan DJP, mayoritas pelaporan masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan, yang menunjukkan kesadaran kolektif pekerja dalam melaporkan penghasilannya tepat waktu.&#13;
&#13;
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 7.753.294 laporan dari kelompok Karyawan dan 846.494 laporan dari kelompok Non-Karyawan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian Wajib Pajak Badan, untuk tahun buku Januari - Desember, terdapat 182.171 laporan (Rupiah) dan 138 laporan (USD).&#13;
&#13;
Sedangkan Beda Tahun Buku terdapat 1.535 WP Badan (Rp) dan 21 WP Badan (USD) yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Sejalan dengan pelaporan SPT, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP mengalami lonjakan signifikan, mencapai 16.676.712 pengguna.&#13;
&#13;
Komposisi Aktivasi Akun diantaranya WP Orang Pribadi menjadi kelompok terbesar dengan 15.631.073 aktivasi.&#13;
&#13;
Kemudian WP Badan mencapai 955.005 aktivasi akun dan Lainnya termasuk 90.408 WP Instansi Pemerintah dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
