<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH, Fokus pada Instansi Negara</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi pemerintah telah menetapkan keputusan terkait kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/25/320/3208771/pemerintah-segera-umumkan-kebijakan-wfh-fokus-pada-instansi-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/03/25/320/3208771/pemerintah-segera-umumkan-kebijakan-wfh-fokus-pada-instansi-negara"/><item><title>Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH, Fokus pada Instansi Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/25/320/3208771/pemerintah-segera-umumkan-kebijakan-wfh-fokus-pada-instansi-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/03/25/320/3208771/pemerintah-segera-umumkan-kebijakan-wfh-fokus-pada-instansi-negara</guid><pubDate>Rabu 25 Maret 2026 21:05 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/25/320/3208771/menkeu_purbaya-MasY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/25/320/3208771/menkeu_purbaya-MasY_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi pemerintah telah menetapkan keputusan terkait kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).&#13;
&#13;
Meski regulasi ini sudah final, Purbaya menjelaskan bahwa pengumuman resminya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (yang mengumumkan), nanti Pak Menko Perekonomian,&amp;quot; ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).&#13;
&#13;
Menanggapi target pemerintah untuk memangkas konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen, Purbaya mengakui adanya proyeksi penurunan penggunaan bahan bakar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, ia menekankan pentingnya melihat kebijakan ini dari perspektif ekonomi yang lebih luas, terutama dari sisi penerimaan pajak negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hemat saya mungkin enggak di sananya, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Tapi kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas fiskal. Pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH pun dilakukan secara strategis guna meminimalisir risiko penurunan produktivitas nasional.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau diliburkan kan dipilih yang dampaknya paling kecil ke produktivitas. Jumat kan paling pendek jam kerjanya, jadi loss-nya paling kecil,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Terkait teknis pelaksanaan, Purbaya memastikan bahwa WFH bersifat wajib bagi instansi pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, untuk sektor swasta, statusnya kemungkinan besar hanya berupa imbauan dan tidak berlaku bagi sektor manufaktur atau pabrik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya enggak tahu, yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib enggak ya? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi pemerintah telah menetapkan keputusan terkait kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).&#13;
&#13;
Meski regulasi ini sudah final, Purbaya menjelaskan bahwa pengumuman resminya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (yang mengumumkan), nanti Pak Menko Perekonomian,&amp;quot; ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).&#13;
&#13;
Menanggapi target pemerintah untuk memangkas konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen, Purbaya mengakui adanya proyeksi penurunan penggunaan bahan bakar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, ia menekankan pentingnya melihat kebijakan ini dari perspektif ekonomi yang lebih luas, terutama dari sisi penerimaan pajak negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hemat saya mungkin enggak di sananya, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Tapi kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas fiskal. Pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH pun dilakukan secara strategis guna meminimalisir risiko penurunan produktivitas nasional.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau diliburkan kan dipilih yang dampaknya paling kecil ke produktivitas. Jumat kan paling pendek jam kerjanya, jadi loss-nya paling kecil,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Terkait teknis pelaksanaan, Purbaya memastikan bahwa WFH bersifat wajib bagi instansi pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, untuk sektor swasta, statusnya kemungkinan besar hanya berupa imbauan dan tidak berlaku bagi sektor manufaktur atau pabrik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya enggak tahu, yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib enggak ya? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
