<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan WFH Karyawan Swasta Diberlakukan? Ini Jawaban Menko Airlangga</title><description>Pemerintah secara resmi menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang dimulai pada 1 April 2026 besok. Untuk sektor swasta, kebijakan WFH akan diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/31/320/3209863/kapan-wfh-karyawan-swasta-diberlakukan-ini-jawaban-menko-airlangga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/03/31/320/3209863/kapan-wfh-karyawan-swasta-diberlakukan-ini-jawaban-menko-airlangga"/><item><title>Kapan WFH Karyawan Swasta Diberlakukan? Ini Jawaban Menko Airlangga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/31/320/3209863/kapan-wfh-karyawan-swasta-diberlakukan-ini-jawaban-menko-airlangga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/03/31/320/3209863/kapan-wfh-karyawan-swasta-diberlakukan-ini-jawaban-menko-airlangga</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2026 21:26 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/31/320/3209863/menko_airlangga-qjGd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/31/320/3209863/menko_airlangga-qjGd_large.jpg</image><title>Menko Airlangga (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang dimulai pada 1 April 2026 besok. Untuk sektor swasta, kebijakan WFH akan diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global di Seoul, Korea, Selasa (31/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,&amp;rdquo; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Airlangga menerangkan, pengaturan SE Menaker juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengaturan melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara tersebut dilakukan setiap hari Jumat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,&amp;quot; kata Airlangga.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Airlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri.&#13;
&#13;
Airlangga menjelaskan, skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik&#13;
&amp;quot;Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang dimulai pada 1 April 2026 besok. Untuk sektor swasta, kebijakan WFH akan diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global di Seoul, Korea, Selasa (31/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,&amp;rdquo; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Airlangga menerangkan, pengaturan SE Menaker juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengaturan melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara tersebut dilakukan setiap hari Jumat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,&amp;quot; kata Airlangga.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Airlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri.&#13;
&#13;
Airlangga menjelaskan, skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik&#13;
&amp;quot;Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
