<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah PPPK Dapat Pesangon jika Putus Kontrak? Ini Faktanya&amp;nbsp;</title><description>Apakah pppk dapat pesangon jika putus kontrak? Sejumlah pemerintah daerah (pemda) berencana tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK dengan alasan regulasi melarang alokasi belanja pegawai melampuai 30 persen APBD.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/31/320/3209879/apakah-pppk-dapat-pesangon-jika-putus-kontrak-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/03/31/320/3209879/apakah-pppk-dapat-pesangon-jika-putus-kontrak-ini-faktanya"/><item><title>Apakah PPPK Dapat Pesangon jika Putus Kontrak? Ini Faktanya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/03/31/320/3209879/apakah-pppk-dapat-pesangon-jika-putus-kontrak-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/03/31/320/3209879/apakah-pppk-dapat-pesangon-jika-putus-kontrak-ini-faktanya</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2026 22:34 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/31/320/3209879/pppk-lmza_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">PPPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/31/320/3209879/pppk-lmza_large.jpeg</image><title>PPPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Apakah PPPK&amp;nbsp;dapat pesangon jika putus kontrak? Sejumlah pemerintah daerah (pemda) berencana tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK dengan alasan regulasi melarang alokasi belanja pegawai melampuai 30 persen APBD.&#13;
&#13;
Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa kebijakan terkait kontrak kerja PPPK menjadi kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho di Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas apakah PPPK dapat pesangon jika putus kontrak? Ini faktanya dirangkum Okezone, Selasa (31/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan aturan terbaru hingga 2026, PPPK tidak mendapatkan pesangon dalam bentuk uang tunai seperti karyawan swasta jika dipecat atau kontraknya diputus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, PPPK memiliki hak-hak perlindungan lain yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Berikut detailnya: &amp;nbsp;&#13;
&#13;
PPPK yaitu pegawai kontrak, sehingga jika kontrak habis atau diputus, tidak ada uang pesangon seperti uang penghargaan masa kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perlindungan yang Didapat: Meskipun tidak dapat pesangon, PPPK berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, serta Kematian.&#13;
&#13;
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Kontrak PPPK tidak bisa diputus semena-mena.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemecatan harus didasarkan pada evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, atau habisnya masa kontrak, bukan secara mendadak tanpa alasan.&#13;
&#13;
Hak Ahli Waris: Jika PPPK meninggal dunia, ahli waris menerima santunan jaminan kematian, bukan gaji terusan seperti PNS.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah PPPK&amp;nbsp;dapat pesangon jika putus kontrak? Sejumlah pemerintah daerah (pemda) berencana tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK dengan alasan regulasi melarang alokasi belanja pegawai melampuai 30 persen APBD.&#13;
&#13;
Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa kebijakan terkait kontrak kerja PPPK menjadi kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho di Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas apakah PPPK dapat pesangon jika putus kontrak? Ini faktanya dirangkum Okezone, Selasa (31/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan aturan terbaru hingga 2026, PPPK tidak mendapatkan pesangon dalam bentuk uang tunai seperti karyawan swasta jika dipecat atau kontraknya diputus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, PPPK memiliki hak-hak perlindungan lain yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Berikut detailnya: &amp;nbsp;&#13;
&#13;
PPPK yaitu pegawai kontrak, sehingga jika kontrak habis atau diputus, tidak ada uang pesangon seperti uang penghargaan masa kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perlindungan yang Didapat: Meskipun tidak dapat pesangon, PPPK berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, serta Kematian.&#13;
&#13;
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Kontrak PPPK tidak bisa diputus semena-mena.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemecatan harus didasarkan pada evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, atau habisnya masa kontrak, bukan secara mendadak tanpa alasan.&#13;
&#13;
Hak Ahli Waris: Jika PPPK meninggal dunia, ahli waris menerima santunan jaminan kematian, bukan gaji terusan seperti PNS.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
