<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dorong Kepemilikan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif BPHTB 50 Persen</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/04/11/3210247/dorong-kepemilikan-rumah-pertama-pemprov-dki-jakarta-beri-insentif-bphtb-50-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/04/11/3210247/dorong-kepemilikan-rumah-pertama-pemprov-dki-jakarta-beri-insentif-bphtb-50-persen"/><item><title>Dorong Kepemilikan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif BPHTB 50 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/04/11/3210247/dorong-kepemilikan-rumah-pertama-pemprov-dki-jakarta-beri-insentif-bphtb-50-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/04/11/3210247/dorong-kepemilikan-rumah-pertama-pemprov-dki-jakarta-beri-insentif-bphtb-50-persen</guid><pubDate>Sabtu 04 April 2026 08:30 WIB</pubDate><dc:creator>Anindita Trinoviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/02/11/3210247/pemprov_dki_jakarta_beri_pengurangan_50_persen_untuk_kepemilikan_rumah_pertama-OhC0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemprov DKI Jakarta beri pengurangan 50 persen untuk kepemilikan rumah pertama. (Foto: dok Freepik/tirachardz)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/02/11/3210247/pemprov_dki_jakarta_beri_pengurangan_50_persen_untuk_kepemilikan_rumah_pertama-OhC0_large.jpg</image><title>Pemprov DKI Jakarta beri pengurangan 50 persen untuk kepemilikan rumah pertama. (Foto: dok Freepik/tirachardz)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk memiliki hunian pertama yang lebih terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan menghadirkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi rumah pertama, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berikan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di wilayah Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya, apabila seseorang membeli rumah pertama dengan nilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat turun menjadi Rp6,25 juta setelah memperoleh fasilitas pengurangan 50 persen,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama, yakni:&#13;
&#13;
&#13;
	berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025;&#13;
	berlaku untuk pembeli rumah pertama;&#13;
	diberikan atas perolehan melalui jual beli;&#13;
	mencakup rumah tapak dan satuan rumah susun;&#13;
	berlaku untuk properti dengan NPOP sampai Rp500 juta;&#13;
	diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta;&#13;
	berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah; dan&#13;
	hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan hak pertama.&#13;
&#13;
&#13;
Syarat Potongan BPHTB&#13;
&#13;
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan. Adapun beberapa persyaratannya:&#13;
&#13;
- berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- belum pernah memiliki atau memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- membeli rumah melalui jual beli&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai perolehan paling tinggi Rp500 juta.&#13;
&#13;
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat bisa lebih terbantu dalam mewujudkan kepemilikan hunian pertama sekaligus merasakan kemudahan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana dan tepat sasaran.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk memiliki hunian pertama yang lebih terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan menghadirkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi rumah pertama, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berikan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di wilayah Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya, apabila seseorang membeli rumah pertama dengan nilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat turun menjadi Rp6,25 juta setelah memperoleh fasilitas pengurangan 50 persen,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama, yakni:&#13;
&#13;
&#13;
	berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025;&#13;
	berlaku untuk pembeli rumah pertama;&#13;
	diberikan atas perolehan melalui jual beli;&#13;
	mencakup rumah tapak dan satuan rumah susun;&#13;
	berlaku untuk properti dengan NPOP sampai Rp500 juta;&#13;
	diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta;&#13;
	berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah; dan&#13;
	hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan hak pertama.&#13;
&#13;
&#13;
Syarat Potongan BPHTB&#13;
&#13;
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan. Adapun beberapa persyaratannya:&#13;
&#13;
- berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- belum pernah memiliki atau memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- membeli rumah melalui jual beli&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai perolehan paling tinggi Rp500 juta.&#13;
&#13;
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat bisa lebih terbantu dalam mewujudkan kepemilikan hunian pertama sekaligus merasakan kemudahan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana dan tepat sasaran.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
