<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaporan SPT Tembus 10,8 Juta Wajib Pajak, Aktivasi Akun Coretax 17,7 Juta</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga tanggal 6 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 10.852.655 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/07/320/3210961/pelaporan-spt-tembus-10-8-juta-wajib-pajak-aktivasi-akun-coretax-17-7-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/07/320/3210961/pelaporan-spt-tembus-10-8-juta-wajib-pajak-aktivasi-akun-coretax-17-7-juta"/><item><title>Pelaporan SPT Tembus 10,8 Juta Wajib Pajak, Aktivasi Akun Coretax 17,7 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/07/320/3210961/pelaporan-spt-tembus-10-8-juta-wajib-pajak-aktivasi-akun-coretax-17-7-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/07/320/3210961/pelaporan-spt-tembus-10-8-juta-wajib-pajak-aktivasi-akun-coretax-17-7-juta</guid><pubDate>Selasa 07 April 2026 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/07/320/3210961/spt_tahunan-E8H6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SPT Tahunan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/07/320/3210961/spt_tahunan-E8H6_large.jpg</image><title>SPT Tahunan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga tanggal 6 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 10.852.655 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP).&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memaparkan bahwa mayoritas kontribusi pelaporan masih didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk periode s.d. 6 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.852.655 SPT,&amp;quot; jelas Inge dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan data yang dihimpun untuk periode tahun buku Januari-Desember 2025, rincian penyampaian SPT adalah sebagai berikut:&#13;
* Wajib Pajak OP Karyawan: 9.468.238 laporan.&#13;
* Wajib Pajak OP Non-Karyawan: 1.145.159 laporan.&#13;
* Wajib Pajak Badan (IDR): 236.832 laporan.&#13;
* Wajib Pajak Badan (USD): 171 laporan.&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat pula laporan dari Wajib Pajak dengan periode beda tahun buku (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025) sebanyak 2.223 WP Badan (IDR) dan 32 WP Badan (USD).&#13;
&#13;
Sejalan dengan proses modernisasi sistem perpajakan, DJP juga melaporkan progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.758.819.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi 16.688.762 aktivasi, Wajib Pajak Badan 979.165 aktivasi.m, Instansi Pemerintah 90.665 aktivasi dan Wajib Pajak PMSE 227 aktivasi.&#13;
&#13;
Peningkatan angka aktivasi ini mencerminkan antusiasme serta kesiapan Wajib Pajak dalam bertransisi menuju sistem perpajakan digital yang lebih terintegrasi dan efisien.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga tanggal 6 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 10.852.655 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP).&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memaparkan bahwa mayoritas kontribusi pelaporan masih didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk periode s.d. 6 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.852.655 SPT,&amp;quot; jelas Inge dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan data yang dihimpun untuk periode tahun buku Januari-Desember 2025, rincian penyampaian SPT adalah sebagai berikut:&#13;
* Wajib Pajak OP Karyawan: 9.468.238 laporan.&#13;
* Wajib Pajak OP Non-Karyawan: 1.145.159 laporan.&#13;
* Wajib Pajak Badan (IDR): 236.832 laporan.&#13;
* Wajib Pajak Badan (USD): 171 laporan.&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat pula laporan dari Wajib Pajak dengan periode beda tahun buku (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025) sebanyak 2.223 WP Badan (IDR) dan 32 WP Badan (USD).&#13;
&#13;
Sejalan dengan proses modernisasi sistem perpajakan, DJP juga melaporkan progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.758.819.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi 16.688.762 aktivasi, Wajib Pajak Badan 979.165 aktivasi.m, Instansi Pemerintah 90.665 aktivasi dan Wajib Pajak PMSE 227 aktivasi.&#13;
&#13;
Peningkatan angka aktivasi ini mencerminkan antusiasme serta kesiapan Wajib Pajak dalam bertransisi menuju sistem perpajakan digital yang lebih terintegrasi dan efisien.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
