<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Illegal Drilling Dibentuk, Sumur Ilegal di Sumatera hingga Sulawesi Siap Ditertibkan</title><description>Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di Indonesia&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/08/320/3211322/satgas-illegal-drilling-dibentuk-sumur-ilegal-di-sumatera-hingga-sulawesi-siap-ditertibkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/08/320/3211322/satgas-illegal-drilling-dibentuk-sumur-ilegal-di-sumatera-hingga-sulawesi-siap-ditertibkan"/><item><title>Satgas Illegal Drilling Dibentuk, Sumur Ilegal di Sumatera hingga Sulawesi Siap Ditertibkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/08/320/3211322/satgas-illegal-drilling-dibentuk-sumur-ilegal-di-sumatera-hingga-sulawesi-siap-ditertibkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/08/320/3211322/satgas-illegal-drilling-dibentuk-sumur-ilegal-di-sumatera-hingga-sulawesi-siap-ditertibkan</guid><pubDate>Rabu 08 April 2026 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Niko Prayoga </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/08/320/3211322/satgas-nyLP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">emerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di Indonesia. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/08/320/3211322/satgas-nyLP_large.jpg</image><title>emerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di Indonesia. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di Indonesia. Satgas ini dibentuk sebagai langkah antisipasi kelangkaan minyak di tengah harga yang melonjak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seperti rekan-rekan ketahui, terkait perkembangan hubungan strategis global, harga minyak sangat tinggi. Tentunya pemerintah Indonesia memerlukan cadangan di dalam negeri,&amp;rdquo; kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebutkan cadangan minyak dalam negeri sebenarnya dalam kondisi aman, namun sebagian masih dikelola secara ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Cadangan itu ada, akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan ilegal,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan penertiban illegal drilling di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk itu, kami bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina menginisiasi langkah awal sebelum pembentukan satgas untuk menertibkan illegal drilling di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi,&amp;rdquo; tutur Djoko.&#13;
&#13;
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Sektor ESDM, Komjen Pol (P) Rudy Sufahriadi, menjelaskan bahwa sumur-sumur minyak ilegal tersebut nantinya dapat dibeli oleh Pertamina. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sesuai Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak yang ada di masyarakat bisa dibeli oleh Pertamina, dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,&amp;rdquo; jelas Rudy.&#13;
&#13;
Pembelian tersebut akan berlaku selama empat tahun dan tidak diperbolehkan adanya sumur baru selama periode tersebut. Jika ditemukan sumur baru, pemerintah akan langsung melakukan penertiban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini berlaku selama empat tahun dan tidak ada sumur baru. Sumur yang sudah ada akan ditertibkan dan dibeli oleh Pertamina untuk dimanfaatkan. Di luar itu, akan dilakukan penertiban,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di Indonesia. Satgas ini dibentuk sebagai langkah antisipasi kelangkaan minyak di tengah harga yang melonjak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seperti rekan-rekan ketahui, terkait perkembangan hubungan strategis global, harga minyak sangat tinggi. Tentunya pemerintah Indonesia memerlukan cadangan di dalam negeri,&amp;rdquo; kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebutkan cadangan minyak dalam negeri sebenarnya dalam kondisi aman, namun sebagian masih dikelola secara ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Cadangan itu ada, akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan ilegal,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan penertiban illegal drilling di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk itu, kami bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina menginisiasi langkah awal sebelum pembentukan satgas untuk menertibkan illegal drilling di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi,&amp;rdquo; tutur Djoko.&#13;
&#13;
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Sektor ESDM, Komjen Pol (P) Rudy Sufahriadi, menjelaskan bahwa sumur-sumur minyak ilegal tersebut nantinya dapat dibeli oleh Pertamina. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sesuai Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak yang ada di masyarakat bisa dibeli oleh Pertamina, dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,&amp;rdquo; jelas Rudy.&#13;
&#13;
Pembelian tersebut akan berlaku selama empat tahun dan tidak diperbolehkan adanya sumur baru selama periode tersebut. Jika ditemukan sumur baru, pemerintah akan langsung melakukan penertiban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini berlaku selama empat tahun dan tidak ada sumur baru. Sumur yang sudah ada akan ditertibkan dan dibeli oleh Pertamina untuk dimanfaatkan. Di luar itu, akan dilakukan penertiban,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
