<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Ungkap Rencana Hapus Pungutan OJK di DPR Masih Alot</title><description>Diskusi yang melibatkan pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan DPR RI itu belum mencapai kesepakatan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/08/320/3211339/purbaya-ungkap-rencana-hapus-pungutan-ojk-di-dpr-masih-alot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/08/320/3211339/purbaya-ungkap-rencana-hapus-pungutan-ojk-di-dpr-masih-alot"/><item><title>Purbaya Ungkap Rencana Hapus Pungutan OJK di DPR Masih Alot</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/08/320/3211339/purbaya-ungkap-rencana-hapus-pungutan-ojk-di-dpr-masih-alot</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/08/320/3211339/purbaya-ungkap-rencana-hapus-pungutan-ojk-di-dpr-masih-alot</guid><pubDate>Rabu 08 April 2026 20:47 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/08/320/3211339/purbaya-lM8i_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam pembahasan. (Foto: Okezone.com/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/08/320/3211339/purbaya-lM8i_large.jpg</image><title> Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam pembahasan. (Foto: Okezone.com/IMG)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam pembahasan yang alot. Diskusi yang melibatkan pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan DPR RI itu belum mencapai kesepakatan, sehingga keputusan kemungkinan ditunda hingga masa persidangan berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu masih didiskusikan di DPR antara pemerintah, BI, OJK, LPS, dan DPR. Kayaknya ditunda sampai masa sidang berikutnya,&amp;quot; ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2026).&#13;
&#13;
Isu penghapusan pungutan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meski menjadi mandat untuk penguatan sektor jasa keuangan, Menkeu mengakui posisi masing-masing pihak dalam diskusi masih sangat dinamis dan kerap berubah.&#13;
&#13;
&amp;quot;P2SK yang berubah, diubah untuk mengatur itu. Kita nggak tahu. Masih didiskusikan hasilnya seperti apa. Masih maju-mundur, berubah-ubah posisinya,&amp;quot; pungkas Purbaya.&#13;
&#13;
Rencana penghapusan atau penyesuaian pungutan OJK menjadi salah satu poin krusial pasca-pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).&#13;
&#13;
Selama ini, operasional OJK didanai melalui pungutan dari lembaga jasa keuangan (perbankan, pasar modal, dan IKNB). Industri sering mengeluhkan beban ini, terutama pelaku usaha skala kecil, yang merasa iuran tersebut menambah biaya operasional di tengah tekanan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam UU P2SK, terdapat aspirasi untuk mengubah skema pendanaan OJK agar bersumber dari APBN secara penuh. Tujuannya adalah memperkuat independensi OJK dalam melakukan pengawasan tanpa ketergantungan langsung pada iuran industri yang diawasinya.&#13;
&#13;
Proses transisi dari skema mandiri (pungutan) ke skema APBN memerlukan penyesuaian ruang fiskal yang besar. Kementerian Keuangan harus menghitung secara cermat kemampuan negara untuk membiayai operasional pengawasan sektor keuangan yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam pembahasan yang alot. Diskusi yang melibatkan pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan DPR RI itu belum mencapai kesepakatan, sehingga keputusan kemungkinan ditunda hingga masa persidangan berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu masih didiskusikan di DPR antara pemerintah, BI, OJK, LPS, dan DPR. Kayaknya ditunda sampai masa sidang berikutnya,&amp;quot; ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2026).&#13;
&#13;
Isu penghapusan pungutan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meski menjadi mandat untuk penguatan sektor jasa keuangan, Menkeu mengakui posisi masing-masing pihak dalam diskusi masih sangat dinamis dan kerap berubah.&#13;
&#13;
&amp;quot;P2SK yang berubah, diubah untuk mengatur itu. Kita nggak tahu. Masih didiskusikan hasilnya seperti apa. Masih maju-mundur, berubah-ubah posisinya,&amp;quot; pungkas Purbaya.&#13;
&#13;
Rencana penghapusan atau penyesuaian pungutan OJK menjadi salah satu poin krusial pasca-pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).&#13;
&#13;
Selama ini, operasional OJK didanai melalui pungutan dari lembaga jasa keuangan (perbankan, pasar modal, dan IKNB). Industri sering mengeluhkan beban ini, terutama pelaku usaha skala kecil, yang merasa iuran tersebut menambah biaya operasional di tengah tekanan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam UU P2SK, terdapat aspirasi untuk mengubah skema pendanaan OJK agar bersumber dari APBN secara penuh. Tujuannya adalah memperkuat independensi OJK dalam melakukan pengawasan tanpa ketergantungan langsung pada iuran industri yang diawasinya.&#13;
&#13;
Proses transisi dari skema mandiri (pungutan) ke skema APBN memerlukan penyesuaian ruang fiskal yang besar. Kementerian Keuangan harus menghitung secara cermat kemampuan negara untuk membiayai operasional pengawasan sektor keuangan yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
