<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Telat! Ini Batas Bayar dan Lapor Pajak Barang dan Jasa</title><description>Pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib, mendukung tata kelola pajak daerah, serta pembangunan Jakarta yang berkelanjutan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/09/320/3211529/jangan-telat-ini-batas-bayar-dan-lapor-pajak-barang-dan-jasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/09/320/3211529/jangan-telat-ini-batas-bayar-dan-lapor-pajak-barang-dan-jasa"/><item><title>Jangan Telat! Ini Batas Bayar dan Lapor Pajak Barang dan Jasa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/09/320/3211529/jangan-telat-ini-batas-bayar-dan-lapor-pajak-barang-dan-jasa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/09/320/3211529/jangan-telat-ini-batas-bayar-dan-lapor-pajak-barang-dan-jasa</guid><pubDate>Kamis 09 April 2026 18:42 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/09/320/3211529/pajak-HQvi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku usaha di Jakarta diingatkan untuk memahami jadwal pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/09/320/3211529/pajak-HQvi_large.jpg</image><title>Pelaku usaha di Jakarta diingatkan untuk memahami jadwal pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pelaku usaha di Jakarta diingatkan untuk memahami jadwal pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak atas makanan, minuman, serta jasa kesenian dan hiburan, agar terhindar dari sanksi administratif.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan terkait masa pajak dan batas waktu pembayaran melalui Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap Wajib Pajak PBJT wajib melaporkan kegiatan usaha dan membayar pajak tepat waktu. Untuk PBJT pada umumnya, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sementara untuk PBJT insidental seperti makanan, minuman, atau hiburan, pembayaran harus dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir,&amp;rdquo; ujar Morris, Kamis (9/4/2026).&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, setiap Wajib Pajak juga wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk masing-masing objek pajak dalam periode masa pajak. Batas waktu pelaporan SPTPD maksimal 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika SPTPD terlambat disampaikan, Wajib Pajak dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 per SPTPD, kecuali keterlambatan terjadi karena keadaan kahar seperti bencana alam atau wabah penyakit,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk mempermudah pelaporan, pembayaran dan pelaporan SPTPD PBJT kini dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Morris juga menyebutkan adanya video panduan yang memuat langkah-langkah pembayaran dan pelaporan PBJT, agar prosesnya lebih praktis, cepat, dan efisien.&#13;
&#13;
Dengan pemahaman yang jelas mengenai masa pajak, batas waktu pembayaran, dan kewajiban pelaporan, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib, mendukung tata kelola pajak daerah, serta pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pelaku usaha di Jakarta diingatkan untuk memahami jadwal pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak atas makanan, minuman, serta jasa kesenian dan hiburan, agar terhindar dari sanksi administratif.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan terkait masa pajak dan batas waktu pembayaran melalui Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap Wajib Pajak PBJT wajib melaporkan kegiatan usaha dan membayar pajak tepat waktu. Untuk PBJT pada umumnya, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sementara untuk PBJT insidental seperti makanan, minuman, atau hiburan, pembayaran harus dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir,&amp;rdquo; ujar Morris, Kamis (9/4/2026).&#13;
&#13;
Morris menjelaskan, setiap Wajib Pajak juga wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk masing-masing objek pajak dalam periode masa pajak. Batas waktu pelaporan SPTPD maksimal 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika SPTPD terlambat disampaikan, Wajib Pajak dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 per SPTPD, kecuali keterlambatan terjadi karena keadaan kahar seperti bencana alam atau wabah penyakit,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk mempermudah pelaporan, pembayaran dan pelaporan SPTPD PBJT kini dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Morris juga menyebutkan adanya video panduan yang memuat langkah-langkah pembayaran dan pelaporan PBJT, agar prosesnya lebih praktis, cepat, dan efisien.&#13;
&#13;
Dengan pemahaman yang jelas mengenai masa pajak, batas waktu pembayaran, dan kewajiban pelaporan, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib, mendukung tata kelola pajak daerah, serta pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
