<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasib Gaji ke-13 PNS 2026, Jadi Cair di Juni?</title><description>Nasib pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tengah adanya efisiensi anggaran.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/09/622/3211364/nasib-gaji-ke-13-pns-2026-jadi-cair-di-juni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/09/622/3211364/nasib-gaji-ke-13-pns-2026-jadi-cair-di-juni"/><item><title>Nasib Gaji ke-13 PNS 2026, Jadi Cair di Juni?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/09/622/3211364/nasib-gaji-ke-13-pns-2026-jadi-cair-di-juni</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/09/622/3211364/nasib-gaji-ke-13-pns-2026-jadi-cair-di-juni</guid><pubDate>Kamis 09 April 2026 07:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/09/622/3211364/pns-ATUO_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Nasib Gaji ke-13 PNS 2026, Jadi Cair di Juni? (Foto: PNS Pemprov DKI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/09/622/3211364/pns-ATUO_large.png</image><title>Nasib Gaji ke-13 PNS 2026, Jadi Cair di Juni? (Foto: PNS Pemprov DKI)</title></images><description>JAKARTA - Nasib pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tengah adanya efisiensi anggaran. Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan saat ini masih dalam tahap pembahasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Padahal gaji ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,&amp;quot; demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.&#13;
&#13;
Namun, pemerintah masih belum memberikan jawaban pasti perihal pencairan gaji ke-13 PNS yang dijadwalkan cair pada Juni 2026. Menurut dia, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.&#13;
&#13;
&amp;lrm;&amp;quot;Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13),&amp;quot; kata Purbaya di Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Menurut Purbaya, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut. &amp;lrm;&amp;quot;Nanti ditunggu,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan.&#13;
&#13;
Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Nasib pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tengah adanya efisiensi anggaran. Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan saat ini masih dalam tahap pembahasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Padahal gaji ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,&amp;quot; demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.&#13;
&#13;
Namun, pemerintah masih belum memberikan jawaban pasti perihal pencairan gaji ke-13 PNS yang dijadwalkan cair pada Juni 2026. Menurut dia, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.&#13;
&#13;
&amp;lrm;&amp;quot;Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13),&amp;quot; kata Purbaya di Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Menurut Purbaya, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut. &amp;lrm;&amp;quot;Nanti ditunggu,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan.&#13;
&#13;
Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
