<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Senang Dapat Rp11 Triliun dari Satgas PKH, Mau Dipakai untuk Apa?</title><description>Purbaya menyatakan, uang Rp11,4 triliun yang diserahkan oleh Satgas PKH bisa menambal defisit APBN dan memperkuat posisi fiskal.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/11/320/3211819/purbaya-senang-dapat-rp11-triliun-dari-satgas-pkh-mau-dipakai-untuk-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/11/320/3211819/purbaya-senang-dapat-rp11-triliun-dari-satgas-pkh-mau-dipakai-untuk-apa"/><item><title>Purbaya Senang Dapat Rp11 Triliun dari Satgas PKH, Mau Dipakai untuk Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/11/320/3211819/purbaya-senang-dapat-rp11-triliun-dari-satgas-pkh-mau-dipakai-untuk-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/11/320/3211819/purbaya-senang-dapat-rp11-triliun-dari-satgas-pkh-mau-dipakai-untuk-apa</guid><pubDate>Sabtu 11 April 2026 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/11/320/3211819/purbaya-fShF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Purbaya Senang Dapat Rp11 Triliun dari Satgas PKH, Mau Dipakai untuk Apa? (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/11/320/3211819/purbaya-fShF_large.jpg</image><title>Purbaya Senang Dapat Rp11 Triliun dari Satgas PKH, Mau Dipakai untuk Apa? (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mendapatkan mendapatkan uang Rp11,4 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, uang Rp11,4 triliun yang diserahkan oleh Satgas PKH bisa menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memperkuat posisi fiskal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kayak windfall profit (keuntungan mendadak) untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi,&amp;rdquo; kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menjelaskan dana hasil penertiban itu bisa mendukung banyak kebutuhan fiskal. Selain menutup defisit APBN, dana juga bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah yang masih memerlukan tambahan dukungan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa (menambal defisit). Atau bisa dipakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin, termasuk untuk kejaksaan, sekolah, nanti sebagian juga untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mungkin, tapi enggak banyak,&amp;rdquo; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Purbaya menyebut masih ada potensi tambahan penerimaan dari hasil penegakan hukum ke depannya, seperti penertiban underinvoicing yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi di pipeline, saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya, karena kami akan menegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi, anggaran aman,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp11.420.104.815.858 hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa uang triliunan tersebut merupakan hasil dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742.&#13;
&#13;
Lalu, hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Januari sampai Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912.&#13;
&#13;
Berikutnya, penerimaan setoran pajak dari bulan Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.890.000.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp180.574.134.443 dan terakhir, PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mendapatkan mendapatkan uang Rp11,4 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, uang Rp11,4 triliun yang diserahkan oleh Satgas PKH bisa menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memperkuat posisi fiskal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kayak windfall profit (keuntungan mendadak) untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi,&amp;rdquo; kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).&#13;
&#13;
Purbaya menjelaskan dana hasil penertiban itu bisa mendukung banyak kebutuhan fiskal. Selain menutup defisit APBN, dana juga bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah yang masih memerlukan tambahan dukungan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa (menambal defisit). Atau bisa dipakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin, termasuk untuk kejaksaan, sekolah, nanti sebagian juga untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mungkin, tapi enggak banyak,&amp;rdquo; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Purbaya menyebut masih ada potensi tambahan penerimaan dari hasil penegakan hukum ke depannya, seperti penertiban underinvoicing yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi di pipeline, saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya, karena kami akan menegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi, anggaran aman,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp11.420.104.815.858 hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa uang triliunan tersebut merupakan hasil dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742.&#13;
&#13;
Lalu, hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Januari sampai Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912.&#13;
&#13;
Berikutnya, penerimaan setoran pajak dari bulan Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.890.000.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp180.574.134.443 dan terakhir, PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
