<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasib Gaji ke-13 ASN, Ini Faktanya&amp;nbsp;</title><description>Nasib pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tengah efisiensi anggaran. Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan saat ini masih dalam tahap pembahasan. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/13/320/3212028/nasib-gaji-ke-13-asn-ini-faktanya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/13/320/3212028/nasib-gaji-ke-13-asn-ini-faktanya-nbsp"/><item><title>Nasib Gaji ke-13 ASN, Ini Faktanya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/13/320/3212028/nasib-gaji-ke-13-asn-ini-faktanya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/13/320/3212028/nasib-gaji-ke-13-asn-ini-faktanya-nbsp</guid><pubDate>Senin 13 April 2026 09:17 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/12/320/3212028/gaji_pns-Q8h0_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/12/320/3212028/gaji_pns-Q8h0_large.jpeg</image><title>Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nasib pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tengah efisiensi anggaran. Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan saat ini masih dalam tahap pembahasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Padahal gaji ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta nasib Gaji ke-13 ASN yang dirangkum Okezone, Senin (13/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1.Dibayarkan Juni&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,&amp;quot; demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.&#13;
&#13;
2. Masih Dikaji&#13;
&#13;
Namun, pemerintah masih belum memberikan jawaban pasti perihal pencairan gaji ke-13 PNS yang dijadwalkan cair pada Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut dia, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.&#13;
&#13;
&amp;lrm;&amp;quot;Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13),&amp;quot; kata Purbaya di Kemenkeu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;lrm;3. Belum Beri Keputusan Final&#13;
&#13;
&amp;lrm;Menurut Purbaya, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut. &amp;lrm;&amp;quot;Nanti ditunggu,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Aturan Pemberian Gaji ke-13 &amp;lrm;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan&#13;
.&#13;
Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Nasib pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tengah efisiensi anggaran. Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan saat ini masih dalam tahap pembahasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Padahal gaji ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta nasib Gaji ke-13 ASN yang dirangkum Okezone, Senin (13/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1.Dibayarkan Juni&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,&amp;quot; demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.&#13;
&#13;
2. Masih Dikaji&#13;
&#13;
Namun, pemerintah masih belum memberikan jawaban pasti perihal pencairan gaji ke-13 PNS yang dijadwalkan cair pada Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut dia, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.&#13;
&#13;
&amp;lrm;&amp;quot;Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13),&amp;quot; kata Purbaya di Kemenkeu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;lrm;3. Belum Beri Keputusan Final&#13;
&#13;
&amp;lrm;Menurut Purbaya, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut. &amp;lrm;&amp;quot;Nanti ditunggu,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Aturan Pemberian Gaji ke-13 &amp;lrm;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan&#13;
.&#13;
Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.&#13;
&amp;lrm;&#13;
&amp;lrm;Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
