<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala BGN Bantah Pengadaan Laptop 32 Ribu Unit dan Alat Makan MBG Rp4 Triliun&amp;nbsp;</title><description>Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah adanya informasi pengadaan laptop, dan alat makan Rp4 triliun.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/13/320/3212240/kepala-bgn-bantah-pengadaan-laptop-32-ribu-unit-dan-alat-makan-mbg-rp4-triliun-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/13/320/3212240/kepala-bgn-bantah-pengadaan-laptop-32-ribu-unit-dan-alat-makan-mbg-rp4-triliun-nbsp"/><item><title>Kepala BGN Bantah Pengadaan Laptop 32 Ribu Unit dan Alat Makan MBG Rp4 Triliun&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/13/320/3212240/kepala-bgn-bantah-pengadaan-laptop-32-ribu-unit-dan-alat-makan-mbg-rp4-triliun-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/13/320/3212240/kepala-bgn-bantah-pengadaan-laptop-32-ribu-unit-dan-alat-makan-mbg-rp4-triliun-nbsp</guid><pubDate>Senin 13 April 2026 19:59 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/13/320/3212240/kepala_bgn-Zka3_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BGN Bantah Pengadaan Laptop 32 Ribu Unit dan Alat Makan MBG Rp4 Triliun&amp;nbsp;(Foto: BGN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/13/320/3212240/kepala_bgn-Zka3_large.png</image><title>Kepala BGN Bantah Pengadaan Laptop 32 Ribu Unit dan Alat Makan MBG Rp4 Triliun&amp;nbsp;(Foto: BGN)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah adanya informasi pengadaan sejumlah barang seperti kaos kaki, laptop, dan alat makan yang belakangan menjadi sorotan publik. Dadan menegaskan, pengadaan barang-barang tersebut memang ada sebagai bagian dari kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun jumlahnya tidak sebesar seperti informasi yang beredar di publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,&amp;quot; tegas Dadan dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (13/4/2025).&#13;
&#13;
Dadan menjelaskan pengadaan kaos kaki, laptop dan alat makan dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan dan tidak dalam jumlah fantastis. Dia menyebut sepanjang tahun 2025, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya dilakukan sebanyak 5.000 unit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, terkait pengadaan alat makan hanya dilakukan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar,&amp;quot; jelas Dadan.&#13;
&#13;
Dadan memastikan pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait, sehingga seluruh pengadaan mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.&#13;
&#13;
Dari sisi anggaran, Dadan merinci bahwa pagu untuk pengadaan alat makan sebesar Rp89,32 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar Rp68,94 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien dan tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
Selain itu, pengadaan alat dapur juga menjadi bagian penting dalam mendukung operasional SPPG. Untuk pengadaan alat dapur, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.&#13;
&#13;
Menurutnya, seluruh pengadaan tersebut dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG, sehingga tidak ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya. Dadan pun menegaskan, angka-angka tersebut jauh dari klaim yang beredar di publik yang menyebutkan nilai pengadaan mencapai triliunan rupiah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, terkait kaos kaki, Dadan menekankan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan secara langsung. Dia menjelaskan bahwa kaos kaki merupakan bagian dari perlengkapan yang diberikan saat pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sementara untuk pelaksanaan pendidikan SPPI, Dadan mengatakan dilakukan di Universitas Pertahanan dengan menggunakan anggaran dari BGN yang dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2. Dalam skema ini, pelaksanaan kegiatan, termasuk pengadaan perlengkapan, dilakukan oleh pihak Unhan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Setiap penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN, kata Dadan, telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah adanya informasi pengadaan sejumlah barang seperti kaos kaki, laptop, dan alat makan yang belakangan menjadi sorotan publik. Dadan menegaskan, pengadaan barang-barang tersebut memang ada sebagai bagian dari kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun jumlahnya tidak sebesar seperti informasi yang beredar di publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,&amp;quot; tegas Dadan dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (13/4/2025).&#13;
&#13;
Dadan menjelaskan pengadaan kaos kaki, laptop dan alat makan dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan dan tidak dalam jumlah fantastis. Dia menyebut sepanjang tahun 2025, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya dilakukan sebanyak 5.000 unit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, terkait pengadaan alat makan hanya dilakukan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar,&amp;quot; jelas Dadan.&#13;
&#13;
Dadan memastikan pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait, sehingga seluruh pengadaan mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.&#13;
&#13;
Dari sisi anggaran, Dadan merinci bahwa pagu untuk pengadaan alat makan sebesar Rp89,32 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar Rp68,94 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien dan tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
Selain itu, pengadaan alat dapur juga menjadi bagian penting dalam mendukung operasional SPPG. Untuk pengadaan alat dapur, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.&#13;
&#13;
Menurutnya, seluruh pengadaan tersebut dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG, sehingga tidak ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya. Dadan pun menegaskan, angka-angka tersebut jauh dari klaim yang beredar di publik yang menyebutkan nilai pengadaan mencapai triliunan rupiah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, terkait kaos kaki, Dadan menekankan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan secara langsung. Dia menjelaskan bahwa kaos kaki merupakan bagian dari perlengkapan yang diberikan saat pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sementara untuk pelaksanaan pendidikan SPPI, Dadan mengatakan dilakukan di Universitas Pertahanan dengan menggunakan anggaran dari BGN yang dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2. Dalam skema ini, pelaksanaan kegiatan, termasuk pengadaan perlengkapan, dilakukan oleh pihak Unhan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Setiap penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN, kata Dadan, telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
