<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perjanjian Kerja Bersama Pupuk Kaltim, Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas</title><description>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis antara perusahaan dengan pekerja.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/14/320/3212480/perjanjian-kerja-bersama-pupuk-kaltim-menaker-dorong-hubungan-industrial-naik-kelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/14/320/3212480/perjanjian-kerja-bersama-pupuk-kaltim-menaker-dorong-hubungan-industrial-naik-kelas"/><item><title>Perjanjian Kerja Bersama Pupuk Kaltim, Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/14/320/3212480/perjanjian-kerja-bersama-pupuk-kaltim-menaker-dorong-hubungan-industrial-naik-kelas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/14/320/3212480/perjanjian-kerja-bersama-pupuk-kaltim-menaker-dorong-hubungan-industrial-naik-kelas</guid><pubDate>Selasa 14 April 2026 21:37 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/14/320/3212480/menaker-hDKQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perjanjian Kerja Bersama Pupuk Kaltim, Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/14/320/3212480/menaker-hDKQ_large.jpg</image><title>Perjanjian Kerja Bersama Pupuk Kaltim, Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas (Foto: Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis antara perusahaan dengan pekerja. Yassierli menekankan bahwa tantangan berikutnya terletak pada implementasi PKB secara konsisten dan kolaboratif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa hubungan industrial tidak cukup berhenti pada level harmonis, tapi harus terus ditingkatkan menuju sinergi yang produktif dan transformatif. &amp;nbsp;Hal ini akan menunjukkan kedewasaan hubungan industrial, sehingga dinamika bisa dikelola dengan baik, serta dituangkan melalui kesepakatan tertulis untuk memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harus mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis, di mana manajemen dan pekerja bergerak bersama untuk mencapai tujuan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,&amp;quot; ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan Menaker saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) untuk periode 2026-2028 pada hari ini. Selain Menaker, dihadiri perwakilan Danantara dan Pupuk Indonesia di Jakarta.&#13;
&#13;
Menaker mengapresiasi kesepakatan PKB antara Pupuk Kaltim dan SP KKPKT. Kata Yassierli, proses perundingan yang berjalan secara bipartit hingga menghasilkan kesepakatan, menunjukkan mekanisme hubungan industrial di Pupuk Kaltim telah berjalan sangat baik, sesuai prinsip dialog sosial yang konstruktif dan berkeadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami melihat kedua belah pihak berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Ini penting, karena hubungan industrial yang harmonis hanya bisa terwujud jika ada rasa keadilan dan kepercayaan dari kedua pihak dan Pupuk Kaltim bisa menjadi contoh hal tersebut, sesuai dengan visi misi yang diusung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Kaltim Gusrizal mengatakan, penandatanganan PKB menjadi tonggak penting dalam memastikan keberlanjutan Pupuk Kaltim, sekaligus menjaga kesejahteraan karyawan di tengah dinamika transformasi industri pupuk nasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini sekaligus langkah strategis dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan perusahaan. Selain juga membangun sinergi yang kuat antara manajemen dan karyawan, melalui proses perundingan konstruktif untuk menciptakan lingkungan kerja secara sehat dan produktif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini wujud nyata komitmen kami menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Sekaligus instrumen penting untuk memastikan hubungan industrial di Pupuk Kaltim tetap harmonis, adaptif, dan berkelanjutan,&amp;rdquo; ujar Gusrizal.&#13;
&#13;
Menurut Gusrizal, penyusunan PKB dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara manajemen dan SP KKPKT secara intensif. Pada periode ini, SP KKPKT menjadi satu-satunya serikat pekerja yang memenuhi ketentuan dan lolos verifikasi untuk mengikuti perundingan, sehingga seluruh pembahasan dilakukan langsung antara kedua pihak sebagai representasi sah.&#13;
&#13;
Ketua Umum SP KKPKT Partono menyampaikan proses perundingan PKB tahun ini berlangsung dengan penuh dinamika. Namun tetap mengedepankan semangat musyawarah dan saling menghargai.&#13;
&#13;
Partono menuturkan, SP KKPKT berupaya maksimal memperjuangkan aspirasi dan kepentingan karyawan di tiap tahapan perundingan, sehingga hasil yang dicapai merupakan kompromi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyadari kondisi perusahaan dan arah kebijakan holding turut mempengaruhi substansi PKB. Namun kami memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. Tidak ada penurunan kesejahteraan, dan itu menjadi prinsip yang kami pegang teguh dalam perundingan,&amp;rdquo; jelas Partono.&#13;
&#13;
Penandatanganan PKB pun diharap dapat memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja. Selain juga pedoman dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan, serta mendukung kelangsungan Pupuk Kaltim secara berkelanjutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengapresiasi keterbukaan manajemen dalam berdialog, serta kesediaan untuk mencari solusi bersama atas berbagai isu yang muncul selama proses perundingan. Hal ini menjadi kunci tercapainya kesepakatan yang konstruktif,&amp;quot; tambah Partono.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis antara perusahaan dengan pekerja. Yassierli menekankan bahwa tantangan berikutnya terletak pada implementasi PKB secara konsisten dan kolaboratif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa hubungan industrial tidak cukup berhenti pada level harmonis, tapi harus terus ditingkatkan menuju sinergi yang produktif dan transformatif. &amp;nbsp;Hal ini akan menunjukkan kedewasaan hubungan industrial, sehingga dinamika bisa dikelola dengan baik, serta dituangkan melalui kesepakatan tertulis untuk memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harus mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis, di mana manajemen dan pekerja bergerak bersama untuk mencapai tujuan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,&amp;quot; ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan Menaker saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) untuk periode 2026-2028 pada hari ini. Selain Menaker, dihadiri perwakilan Danantara dan Pupuk Indonesia di Jakarta.&#13;
&#13;
Menaker mengapresiasi kesepakatan PKB antara Pupuk Kaltim dan SP KKPKT. Kata Yassierli, proses perundingan yang berjalan secara bipartit hingga menghasilkan kesepakatan, menunjukkan mekanisme hubungan industrial di Pupuk Kaltim telah berjalan sangat baik, sesuai prinsip dialog sosial yang konstruktif dan berkeadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami melihat kedua belah pihak berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Ini penting, karena hubungan industrial yang harmonis hanya bisa terwujud jika ada rasa keadilan dan kepercayaan dari kedua pihak dan Pupuk Kaltim bisa menjadi contoh hal tersebut, sesuai dengan visi misi yang diusung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Kaltim Gusrizal mengatakan, penandatanganan PKB menjadi tonggak penting dalam memastikan keberlanjutan Pupuk Kaltim, sekaligus menjaga kesejahteraan karyawan di tengah dinamika transformasi industri pupuk nasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini sekaligus langkah strategis dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan perusahaan. Selain juga membangun sinergi yang kuat antara manajemen dan karyawan, melalui proses perundingan konstruktif untuk menciptakan lingkungan kerja secara sehat dan produktif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini wujud nyata komitmen kami menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Sekaligus instrumen penting untuk memastikan hubungan industrial di Pupuk Kaltim tetap harmonis, adaptif, dan berkelanjutan,&amp;rdquo; ujar Gusrizal.&#13;
&#13;
Menurut Gusrizal, penyusunan PKB dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara manajemen dan SP KKPKT secara intensif. Pada periode ini, SP KKPKT menjadi satu-satunya serikat pekerja yang memenuhi ketentuan dan lolos verifikasi untuk mengikuti perundingan, sehingga seluruh pembahasan dilakukan langsung antara kedua pihak sebagai representasi sah.&#13;
&#13;
Ketua Umum SP KKPKT Partono menyampaikan proses perundingan PKB tahun ini berlangsung dengan penuh dinamika. Namun tetap mengedepankan semangat musyawarah dan saling menghargai.&#13;
&#13;
Partono menuturkan, SP KKPKT berupaya maksimal memperjuangkan aspirasi dan kepentingan karyawan di tiap tahapan perundingan, sehingga hasil yang dicapai merupakan kompromi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyadari kondisi perusahaan dan arah kebijakan holding turut mempengaruhi substansi PKB. Namun kami memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. Tidak ada penurunan kesejahteraan, dan itu menjadi prinsip yang kami pegang teguh dalam perundingan,&amp;rdquo; jelas Partono.&#13;
&#13;
Penandatanganan PKB pun diharap dapat memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja. Selain juga pedoman dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan, serta mendukung kelangsungan Pupuk Kaltim secara berkelanjutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengapresiasi keterbukaan manajemen dalam berdialog, serta kesediaan untuk mencari solusi bersama atas berbagai isu yang muncul selama proses perundingan. Hal ini menjadi kunci tercapainya kesepakatan yang konstruktif,&amp;quot; tambah Partono.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
