<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Harta Kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Baru 6 Hari Menjabat Ditangkap Kejagung</title><description>Harta kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang baru 6 hari menjabat ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/16/320/3212832/segini-harta-kekayaan-hery-susanto-ketua-ombudsman-yang-baru-6-hari-menjabat-ditangkap-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/16/320/3212832/segini-harta-kekayaan-hery-susanto-ketua-ombudsman-yang-baru-6-hari-menjabat-ditangkap-kejagung"/><item><title>Segini Harta Kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Baru 6 Hari Menjabat Ditangkap Kejagung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/16/320/3212832/segini-harta-kekayaan-hery-susanto-ketua-ombudsman-yang-baru-6-hari-menjabat-ditangkap-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/16/320/3212832/segini-harta-kekayaan-hery-susanto-ketua-ombudsman-yang-baru-6-hari-menjabat-ditangkap-kejagung</guid><pubDate>Kamis 16 April 2026 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/16/320/3212832/hery-DuW4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Segini Harta Kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Baru 6 Hari Menjabat Ditangkap Kejagung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/16/320/3212832/hery-DuW4_large.jpg</image><title>Segini Harta Kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Baru 6 Hari Menjabat Ditangkap Kejagung (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Harta kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang baru 6 hari menjabat ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penangkapan ini menarik lantaran Hery baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026 atau enam hari pasca dilantik.&#13;
&#13;
Kejagung pun resmi menetapkan Hery Susanto HS)sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Dia ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&amp;rdquo; kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers.&#13;
&#13;
Harta Kekayaan Hery Susanto&#13;
&#13;
Diketahui, Hery memiliki harta kekayaan dengan total mencapai Rp4.170.588.649 atau Rp4,1 miliar. Hal tersebut mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun 2025 yang dilaporkan pada 17 Maret 2026 saat Hery masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur dan Cirebon. Kemudian alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp595.000.000.&#13;
&#13;
Alat transportasi dan mesin ini terdiri dari motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp50.000.000, kemudian mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025 hasil sendiri senilai Rp545.000.000.&#13;
&#13;
Di samping itu, Hery juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000. Selanjutnya ada kas dan setara kas yang bernilai mencapai Rp539.668.649. Dalam laporan tersebut, Hery tercatat tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya. Ia juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaan Hery Susanto mencapai Rp4.170.588.649.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Harta kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang baru 6 hari menjabat ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penangkapan ini menarik lantaran Hery baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026 atau enam hari pasca dilantik.&#13;
&#13;
Kejagung pun resmi menetapkan Hery Susanto HS)sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Dia ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&amp;rdquo; kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers.&#13;
&#13;
Harta Kekayaan Hery Susanto&#13;
&#13;
Diketahui, Hery memiliki harta kekayaan dengan total mencapai Rp4.170.588.649 atau Rp4,1 miliar. Hal tersebut mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun 2025 yang dilaporkan pada 17 Maret 2026 saat Hery masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur dan Cirebon. Kemudian alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp595.000.000.&#13;
&#13;
Alat transportasi dan mesin ini terdiri dari motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp50.000.000, kemudian mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025 hasil sendiri senilai Rp545.000.000.&#13;
&#13;
Di samping itu, Hery juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000. Selanjutnya ada kas dan setara kas yang bernilai mencapai Rp539.668.649. Dalam laporan tersebut, Hery tercatat tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya. Ia juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaan Hery Susanto mencapai Rp4.170.588.649.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
