<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai</title><description>Jamaah haji Indonesia yang membawa uang tunai dengan nilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/16/320/3212863/jamaah-haji-bawa-uang-tunai-rp100-juta-wajib-lapor-bea-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/16/320/3212863/jamaah-haji-bawa-uang-tunai-rp100-juta-wajib-lapor-bea-cukai"/><item><title> Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/16/320/3212863/jamaah-haji-bawa-uang-tunai-rp100-juta-wajib-lapor-bea-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/16/320/3212863/jamaah-haji-bawa-uang-tunai-rp100-juta-wajib-lapor-bea-cukai</guid><pubDate>Kamis 16 April 2026 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nasywa Salsabila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/16/320/3212863/jamaah_haji-onsJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/16/320/3212863/jamaah_haji-onsJ_large.jpg</image><title> Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jamaah haji Indonesia yang membawa uang tunai dengan nilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.&#13;
&#13;
Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan arus uang lintas negara yang dikoordinasikan dengan otoritas terkait.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk pembawaan uang tunai yang masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai,&amp;rdquo; ujar Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengawasan stabilitas sistem keuangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Laporan yang disampaikan melalui Bea Cukai akan disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK,&amp;rdquo; kata Cindhe.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, bagi jamaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau di bawah itu silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jemaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jamaah haji Indonesia yang membawa uang tunai dengan nilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.&#13;
&#13;
Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan arus uang lintas negara yang dikoordinasikan dengan otoritas terkait.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk pembawaan uang tunai yang masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai,&amp;rdquo; ujar Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengawasan stabilitas sistem keuangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Laporan yang disampaikan melalui Bea Cukai akan disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK,&amp;rdquo; kata Cindhe.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, bagi jamaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau di bawah itu silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jemaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
