<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Insentif PBB 2026 Dilanjutkan, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak</title><description>Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/17/470/3213111/insentif-pbb-2026-dilanjutkan-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/17/470/3213111/insentif-pbb-2026-dilanjutkan-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-pajak"/><item><title>Insentif PBB 2026 Dilanjutkan, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/17/470/3213111/insentif-pbb-2026-dilanjutkan-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/17/470/3213111/insentif-pbb-2026-dilanjutkan-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-pajak</guid><pubDate>Jum'at 17 April 2026 19:43 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/17/470/3213111/rumah-m8fq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif PBB 2026 Dilanjutkan, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/17/470/3213111/rumah-m8fq_large.jpg</image><title>Insentif PBB 2026 Dilanjutkan, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April, pemerintah menyediakan lima jenis insentif guna meringankan beban ekonomi warga sekaligus menjaga keadilan perpajakan.&#13;
&#13;
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan kemudahan fiskal di tengah tekanan ekonomi global.&#13;
&#13;
​&amp;quot;Kebijakan PBB-P2 2026 ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas ini untuk mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,&amp;quot; ujar Pramono, Jumat (17/4/2026).&#13;
&#13;
​Berikut adalah rincian lima bentuk insentif PBB-P2 tahun 2026:&#13;
&#13;
​1. Pembebasan Pokok 100%&#13;
&#13;
​Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 sepenuhnya (gratis) untuk satu objek pajak dengan kriteria:&#13;
* ​Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 miliar.&#13;
* ​Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 juta.&#13;
* ​Syarat: Wajib pajak orang pribadi, NIK telah tervalidasi di sistem Pajak Online, dan hanya berlaku untuk satu objek pajak jika memiliki lebih dari satu properti.&#13;
&#13;
​2. Pengurangan Pokok Secara Otomatis (Jabatan)&#13;
&#13;
​Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan, meliputi:&#13;
* ​Diskon 50%: Bagi wajib pajak yang pada SPPT 2025 tercatat nol rupiah (pajak terutang 2026 didiskon setengah).&#13;
* ​Batas Kenaikan 5%: Perlindungan agar kenaikan pajak tidak melonjak drastis dari tahun 2025 (kecuali ada perubahan data objek pajak).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
​3. Pengurangan Hingga 75% Melalui Permohonan&#13;
&#13;
​Fasilitas ini khusus diberikan kepada ahli waris satu derajat ke bawah dari tokoh-tokoh negara, seperti:&#13;
* ​Veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima gelar Pahlawan Nasional.&#13;
* ​Penerima tanda kehormatan Bintang.&#13;
* ​Mantan Presiden/Wakil Presiden serta mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.&#13;
* ​Ketentuan: Tokoh terkait telah meninggal dunia, luas lahan maksimal 1.000 m&amp;sup2;, dan SPPT belum dilunasi.&#13;
&#13;
​4. Keringanan Pembayaran (Diskon Cepat)&#13;
&#13;
​Wajib pajak yang membayar lebih awal akan mendapatkan potongan pembayaran sebagai berikut:&#13;
* ​Periode 1 April &amp;ndash; 31 Mei 2026: Diskon 10%.&#13;
* ​Periode 1 Juni &amp;ndash; 31 Juli 2026: Diskon 7,5%.&#13;
* ​Periode 1 Agustus &amp;ndash; 30 September 2026: Diskon 5%.&#13;
* ​Tunggakan 2021&amp;ndash;2025: Diskon 5% jika dibayar dalam periode April hingga Desember 2026.&#13;
&#13;
​5. Pembebasan Sanksi Administratif&#13;
&#13;
​Pemerintah menghapuskan denda atau bunga bagi:&#13;
* ​Wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.&#13;
* ​Keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi sepanjang tahun 2026.&#13;
​&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April, pemerintah menyediakan lima jenis insentif guna meringankan beban ekonomi warga sekaligus menjaga keadilan perpajakan.&#13;
&#13;
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan kemudahan fiskal di tengah tekanan ekonomi global.&#13;
&#13;
​&amp;quot;Kebijakan PBB-P2 2026 ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas ini untuk mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,&amp;quot; ujar Pramono, Jumat (17/4/2026).&#13;
&#13;
​Berikut adalah rincian lima bentuk insentif PBB-P2 tahun 2026:&#13;
&#13;
​1. Pembebasan Pokok 100%&#13;
&#13;
​Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 sepenuhnya (gratis) untuk satu objek pajak dengan kriteria:&#13;
* ​Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 miliar.&#13;
* ​Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 juta.&#13;
* ​Syarat: Wajib pajak orang pribadi, NIK telah tervalidasi di sistem Pajak Online, dan hanya berlaku untuk satu objek pajak jika memiliki lebih dari satu properti.&#13;
&#13;
​2. Pengurangan Pokok Secara Otomatis (Jabatan)&#13;
&#13;
​Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan, meliputi:&#13;
* ​Diskon 50%: Bagi wajib pajak yang pada SPPT 2025 tercatat nol rupiah (pajak terutang 2026 didiskon setengah).&#13;
* ​Batas Kenaikan 5%: Perlindungan agar kenaikan pajak tidak melonjak drastis dari tahun 2025 (kecuali ada perubahan data objek pajak).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
​3. Pengurangan Hingga 75% Melalui Permohonan&#13;
&#13;
​Fasilitas ini khusus diberikan kepada ahli waris satu derajat ke bawah dari tokoh-tokoh negara, seperti:&#13;
* ​Veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima gelar Pahlawan Nasional.&#13;
* ​Penerima tanda kehormatan Bintang.&#13;
* ​Mantan Presiden/Wakil Presiden serta mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.&#13;
* ​Ketentuan: Tokoh terkait telah meninggal dunia, luas lahan maksimal 1.000 m&amp;sup2;, dan SPPT belum dilunasi.&#13;
&#13;
​4. Keringanan Pembayaran (Diskon Cepat)&#13;
&#13;
​Wajib pajak yang membayar lebih awal akan mendapatkan potongan pembayaran sebagai berikut:&#13;
* ​Periode 1 April &amp;ndash; 31 Mei 2026: Diskon 10%.&#13;
* ​Periode 1 Juni &amp;ndash; 31 Juli 2026: Diskon 7,5%.&#13;
* ​Periode 1 Agustus &amp;ndash; 30 September 2026: Diskon 5%.&#13;
* ​Tunggakan 2021&amp;ndash;2025: Diskon 5% jika dibayar dalam periode April hingga Desember 2026.&#13;
&#13;
​5. Pembebasan Sanksi Administratif&#13;
&#13;
​Pemerintah menghapuskan denda atau bunga bagi:&#13;
* ​Wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.&#13;
* ​Keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi sepanjang tahun 2026.&#13;
​&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
