<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Ingatkan Masyarakat Waspada Imbal Hasil Tidak Wajar</title><description>Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus penyalahgunaan dana di luar sistem perbankan resmi.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/20/320/3213330/kasus-dana-gereja-rp28-miliar-bni-ingatkan-masyarakat-waspada-imbal-hasil-tidak-wajar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/20/320/3213330/kasus-dana-gereja-rp28-miliar-bni-ingatkan-masyarakat-waspada-imbal-hasil-tidak-wajar"/><item><title>Kasus Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Ingatkan Masyarakat Waspada Imbal Hasil Tidak Wajar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/20/320/3213330/kasus-dana-gereja-rp28-miliar-bni-ingatkan-masyarakat-waspada-imbal-hasil-tidak-wajar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/20/320/3213330/kasus-dana-gereja-rp28-miliar-bni-ingatkan-masyarakat-waspada-imbal-hasil-tidak-wajar</guid><pubDate>Senin 20 April 2026 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/19/320/3213330/penipuan-FKS8_large.png" expression="full" type="image/jpeg">BNI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi. (Foto :Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/19/320/3213330/penipuan-FKS8_large.png</image><title>BNI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi. (Foto :Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tidak wajar. Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus penyalahgunaan dana di luar sistem perbankan resmi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,&amp;rdquo; kata Direktur Network &amp;amp; Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan.&#13;
&#13;
BNI menyatakan memahami kekhawatiran dan dampak yang dialami anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati atas peristiwa tersebut. Perseroan juga berkomitmen menyelesaikan proses pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.&#13;
&#13;
Direktur Human Capital &amp;amp; Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian dan landasan hukum yang jelas.&#13;
&#13;
Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Dalam proses tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.&#13;
&#13;
Munadi menambahkan, peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Transaksi ini tidak masuk ke dalam sistem BNI, sehingga secara korporasi tidak terdeteksi sebelumnya dan baru diketahui melalui audit internal pada Februari 2026,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sejak kasus terungkap, BNI telah mengambil langkah penyelesaian, termasuk pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. Perseroan menargetkan seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,&amp;rdquo; kata Munadi.&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Network &amp;amp; Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kejadian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
BNI menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tidak wajar. Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus penyalahgunaan dana di luar sistem perbankan resmi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,&amp;rdquo; kata Direktur Network &amp;amp; Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan.&#13;
&#13;
BNI menyatakan memahami kekhawatiran dan dampak yang dialami anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati atas peristiwa tersebut. Perseroan juga berkomitmen menyelesaikan proses pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.&#13;
&#13;
Direktur Human Capital &amp;amp; Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian dan landasan hukum yang jelas.&#13;
&#13;
Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Dalam proses tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.&#13;
&#13;
Munadi menambahkan, peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Transaksi ini tidak masuk ke dalam sistem BNI, sehingga secara korporasi tidak terdeteksi sebelumnya dan baru diketahui melalui audit internal pada Februari 2026,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sejak kasus terungkap, BNI telah mengambil langkah penyelesaian, termasuk pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. Perseroan menargetkan seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,&amp;rdquo; kata Munadi.&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Network &amp;amp; Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kejadian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
BNI menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
