<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Kartini 2026 Soroti Gaji Pekerja Perempuan 25% Lebih Rendah dan Kekerasan di Dunia Kerja</title><description>Lebih dari 3.000 laporan kekerasan seksual dalam setahun terakhir, sekitar 30% di antaranya terjadi di lingkungan kerja&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/21/320/3213671/hari-kartini-2026-soroti-gaji-pekerja-perempuan-25-lebih-rendah-dan-kekerasan-di-dunia-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/21/320/3213671/hari-kartini-2026-soroti-gaji-pekerja-perempuan-25-lebih-rendah-dan-kekerasan-di-dunia-kerja"/><item><title>Hari Kartini 2026 Soroti Gaji Pekerja Perempuan 25% Lebih Rendah dan Kekerasan di Dunia Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/21/320/3213671/hari-kartini-2026-soroti-gaji-pekerja-perempuan-25-lebih-rendah-dan-kekerasan-di-dunia-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/21/320/3213671/hari-kartini-2026-soroti-gaji-pekerja-perempuan-25-lebih-rendah-dan-kekerasan-di-dunia-kerja</guid><pubDate>Selasa 21 April 2026 06:47 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/21/320/3213671/pekerja_perempuan-CT1Q_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja/buruh perempuan masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan struktural di dunia kerja. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/21/320/3213671/pekerja_perempuan-CT1Q_large.jpg</image><title>Pekerja/buruh perempuan masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan struktural di dunia kerja. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dalam rangka memperingati Hari Kartini, semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini dinilai masih relevan hingga saat ini. Namun, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai realitas yang dihadapi pekerja/buruh perempuan di Indonesia masih jauh dari cita-cita kesetaraan yang diperjuangkan Kartini.&#13;
&#13;
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyampaikan bahwa hingga 2026, pekerja/buruh perempuan masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan struktural di dunia kerja.&#13;
&#13;
Berdasarkan data Komnas Perempuan, terdapat lebih dari 3.000 laporan kekerasan seksual dalam setahun terakhir, sekitar 30% di antaranya terjadi di lingkungan kerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi karena banyak korban memilih diam,&amp;rdquo; kata Mirah, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS):&#13;
&#13;
Upah perempuan masih 20&amp;ndash;25% lebih rendah dibanding laki-laki&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akses perempuan terhadap posisi strategis masih terbatas&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Banyak perempuan terkonsentrasi di sektor informal tanpa perlindungan memadai&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Minimnya kepemimpinan perempuan di serikat pekerja juga menjadi sorotan. Berdasarkan data dan kondisi di lapangan, kurang dari 30% posisi pengurus serikat pekerja diisi perempuan. Hal ini menyebabkan keterwakilan perempuan di level pengambil keputusan masih sangat rendah.&#13;
&#13;
Di balik berbagai tantangan tersebut, Mirah menegaskan bahwa perempuan memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional, antara lain:&#13;
&#13;
Sektor industri dan manufaktur: perempuan mendominasi tenaga kerja di industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan elektronik yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sektor kesehatan dan pendidikan: perempuan merupakan mayoritas tenaga kerja sebagai perawat, bidan, guru, dan tenaga pendidik yang berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sektor UMKM dan ekonomi informal: lebih dari 60% pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan yang menopang ekonomi keluarga dan ketahanan ekonomi nasional&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sektor digital dan kewirausahaan: perempuan semakin aktif dalam ekonomi digital sebagai pelaku usaha daring, kreator, dan inovator&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun ironisnya, kontribusi besar ini belum diiringi dengan perlindungan, pengakuan, dan kesempatan yang setara,&amp;rdquo; ujar Mirah.&#13;
&#13;
Meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, implementasinya dinilai masih belum optimal, terutama dalam perlindungan pekerja perempuan di tingkat perusahaan.&#13;
&#13;
Dalam momentum Hari Kartini 2026, serikat pekerja menyerukan:&#13;
&#13;
Penguatan penegakan hukum terhadap pelecehan dan diskriminasi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penerapan upah setara untuk pekerjaan setara&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Peningkatan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan serikat pekerja&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perlindungan khusus bagi perempuan di sektor informal&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penciptaan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Habis Gelap, Terbitlah Terang, dan terang itu harus diwujudkan dalam keadilan bagi seluruh pekerja/buruh perempuan,&amp;rdquo; kata Mirah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dalam rangka memperingati Hari Kartini, semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini dinilai masih relevan hingga saat ini. Namun, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai realitas yang dihadapi pekerja/buruh perempuan di Indonesia masih jauh dari cita-cita kesetaraan yang diperjuangkan Kartini.&#13;
&#13;
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyampaikan bahwa hingga 2026, pekerja/buruh perempuan masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan struktural di dunia kerja.&#13;
&#13;
Berdasarkan data Komnas Perempuan, terdapat lebih dari 3.000 laporan kekerasan seksual dalam setahun terakhir, sekitar 30% di antaranya terjadi di lingkungan kerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi karena banyak korban memilih diam,&amp;rdquo; kata Mirah, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS):&#13;
&#13;
Upah perempuan masih 20&amp;ndash;25% lebih rendah dibanding laki-laki&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akses perempuan terhadap posisi strategis masih terbatas&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Banyak perempuan terkonsentrasi di sektor informal tanpa perlindungan memadai&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Minimnya kepemimpinan perempuan di serikat pekerja juga menjadi sorotan. Berdasarkan data dan kondisi di lapangan, kurang dari 30% posisi pengurus serikat pekerja diisi perempuan. Hal ini menyebabkan keterwakilan perempuan di level pengambil keputusan masih sangat rendah.&#13;
&#13;
Di balik berbagai tantangan tersebut, Mirah menegaskan bahwa perempuan memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional, antara lain:&#13;
&#13;
Sektor industri dan manufaktur: perempuan mendominasi tenaga kerja di industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan elektronik yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sektor kesehatan dan pendidikan: perempuan merupakan mayoritas tenaga kerja sebagai perawat, bidan, guru, dan tenaga pendidik yang berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sektor UMKM dan ekonomi informal: lebih dari 60% pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan yang menopang ekonomi keluarga dan ketahanan ekonomi nasional&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sektor digital dan kewirausahaan: perempuan semakin aktif dalam ekonomi digital sebagai pelaku usaha daring, kreator, dan inovator&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun ironisnya, kontribusi besar ini belum diiringi dengan perlindungan, pengakuan, dan kesempatan yang setara,&amp;rdquo; ujar Mirah.&#13;
&#13;
Meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, implementasinya dinilai masih belum optimal, terutama dalam perlindungan pekerja perempuan di tingkat perusahaan.&#13;
&#13;
Dalam momentum Hari Kartini 2026, serikat pekerja menyerukan:&#13;
&#13;
Penguatan penegakan hukum terhadap pelecehan dan diskriminasi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penerapan upah setara untuk pekerjaan setara&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Peningkatan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan serikat pekerja&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perlindungan khusus bagi perempuan di sektor informal&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penciptaan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Habis Gelap, Terbitlah Terang, dan terang itu harus diwujudkan dalam keadilan bagi seluruh pekerja/buruh perempuan,&amp;rdquo; kata Mirah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
