<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jalan Tol Kena PPN Mulai 2028, Purbaya: Saya Enggak Tahu</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol mulai 2028.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/21/320/3213850/jalan-tol-kena-ppn-mulai-2028-purbaya-saya-enggak-tahu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/21/320/3213850/jalan-tol-kena-ppn-mulai-2028-purbaya-saya-enggak-tahu"/><item><title> Jalan Tol Kena PPN Mulai 2028, Purbaya: Saya Enggak Tahu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/21/320/3213850/jalan-tol-kena-ppn-mulai-2028-purbaya-saya-enggak-tahu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/21/320/3213850/jalan-tol-kena-ppn-mulai-2028-purbaya-saya-enggak-tahu</guid><pubDate>Selasa 21 April 2026 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/21/320/3213850/purbaya-NQX4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Jalan Tol Kena PPN Mulai 2028, Purbaya: Saya Enggak Tahu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/21/320/3213850/purbaya-NQX4_large.jpg</image><title> Jalan Tol Kena PPN Mulai 2028, Purbaya: Saya Enggak Tahu (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol mulai 2028. Kebijakan PPN jalan tol sejalan dengan rencana strategis Ditjen Pajak 2025-2029 untuk perluasan basis pajak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Isu ini kembali menjadi sorotan mengingat kebijakan tersebut merupakan wacana lama yang sempat tertunda selama lebih dari satu dekade.&#13;
&#13;
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian aturan tersebut, Purbaya mengaku akan meninjau kembali berkas dan regulasi terkait guna memastikan apakah kebijakan tersebut akan diimplementasikan atau tetap mendapatkan pembebasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya enggak tahu nanti saya cek lagi. Informasinya gimana? Mau dikenain lagi apa mau dibebasin? Aturannya di saya?&amp;rdquo; ujar Purbaya ke awak media di Kemenkeu, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Purbaya juga sempat terkejut ketika diingatkan bahwa rencana pengenaan pajak tol ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun 2015, namun terus mengalami penundaan karena berbagai pertimbangan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Belum selesai sampai sekarang? Sudah 10 tahun, nanti saya cek,&amp;rdquo; tambahnya singkat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat memberikan penjelasan mengenai posisi jasa jalan tol dalam sistem perpajakan Indonesia. Secara prinsip regulasi, jasa jalan tol tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).&#13;
&#13;
Meski secara hukum dimungkinkan untuk dikenakan pajak, pemerintah selama ini memilih untuk menunda implementasinya guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas biaya logistik nasional.&#13;
&#13;
Berdasarkan pernyataan DJP terdahulu, pengenaan PPN tol memerlukan koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), agar tidak memicu inflasi yang signifikan.&#13;
&#13;
Hingga saat ini, para pengguna jalan tol masih menikmati tarif tanpa tambahan PPN sebesar 11 persen, sembari menunggu keputusan final dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bendahara Negara.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.&#13;
&#13;
Salah satu poin krusial dalam Renstra tersebut adalah rencana perluasan basis pajak yang mencakup pengenaan pajak pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,&amp;quot; tulis isi Renstra DJP 2025-2029.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol mulai 2028. Kebijakan PPN jalan tol sejalan dengan rencana strategis Ditjen Pajak 2025-2029 untuk perluasan basis pajak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Isu ini kembali menjadi sorotan mengingat kebijakan tersebut merupakan wacana lama yang sempat tertunda selama lebih dari satu dekade.&#13;
&#13;
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian aturan tersebut, Purbaya mengaku akan meninjau kembali berkas dan regulasi terkait guna memastikan apakah kebijakan tersebut akan diimplementasikan atau tetap mendapatkan pembebasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya enggak tahu nanti saya cek lagi. Informasinya gimana? Mau dikenain lagi apa mau dibebasin? Aturannya di saya?&amp;rdquo; ujar Purbaya ke awak media di Kemenkeu, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Purbaya juga sempat terkejut ketika diingatkan bahwa rencana pengenaan pajak tol ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun 2015, namun terus mengalami penundaan karena berbagai pertimbangan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Belum selesai sampai sekarang? Sudah 10 tahun, nanti saya cek,&amp;rdquo; tambahnya singkat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat memberikan penjelasan mengenai posisi jasa jalan tol dalam sistem perpajakan Indonesia. Secara prinsip regulasi, jasa jalan tol tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).&#13;
&#13;
Meski secara hukum dimungkinkan untuk dikenakan pajak, pemerintah selama ini memilih untuk menunda implementasinya guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas biaya logistik nasional.&#13;
&#13;
Berdasarkan pernyataan DJP terdahulu, pengenaan PPN tol memerlukan koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), agar tidak memicu inflasi yang signifikan.&#13;
&#13;
Hingga saat ini, para pengguna jalan tol masih menikmati tarif tanpa tambahan PPN sebesar 11 persen, sembari menunggu keputusan final dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bendahara Negara.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.&#13;
&#13;
Salah satu poin krusial dalam Renstra tersebut adalah rencana perluasan basis pajak yang mencakup pengenaan pajak pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,&amp;quot; tulis isi Renstra DJP 2025-2029.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
