<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Kendaraan Listrik Naik, Kemenperin Yakin Tak Ganggu Penjualan dan Produksi</title><description>Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/23/320/3214150/pajak-kendaraan-listrik-naik-kemenperin-yakin-tak-ganggu-penjualan-dan-produksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/23/320/3214150/pajak-kendaraan-listrik-naik-kemenperin-yakin-tak-ganggu-penjualan-dan-produksi"/><item><title>Pajak Kendaraan Listrik Naik, Kemenperin Yakin Tak Ganggu Penjualan dan Produksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/23/320/3214150/pajak-kendaraan-listrik-naik-kemenperin-yakin-tak-ganggu-penjualan-dan-produksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/23/320/3214150/pajak-kendaraan-listrik-naik-kemenperin-yakin-tak-ganggu-penjualan-dan-produksi</guid><pubDate>Kamis 23 April 2026 07:53 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/23/320/3214150/mobil_listrik-zc3Y_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Pajak Kendaraan Listrik Naik. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/23/320/3214150/mobil_listrik-zc3Y_large.png</image><title>Pajak Kendaraan Listrik Naik. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Regulasi tersebut diyakini tidak akan mengganggu penjualan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang berdampak pada produksi EV nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang pada akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia,&amp;quot; kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, Rabu (22/4/2026).&#13;
&#13;
Sebelum adanya Permendagri tersebut, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan dipastikan akan naik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Total biaya kepemilikan ini akan naik. Yang tadinya tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun, kini akan ada. Hal ini akan menambah biaya operasional ke depannya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Untuk itu, Kemenperin berharap transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.&#13;
&#13;
Berdasarkan data Januari&amp;ndash;Maret, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen. Adapun penjualan mobil internal combustion engine (ICE) justru turun dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi meningkat menjadi sekitar 19&amp;ndash;20 persen.&#13;
&#13;
Tren positif ini perlu dijaga di tengah lonjakan harga energi dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Peningkatan adopsi EV diyakini dapat mengurangi konsumsi dan impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu saja adopsi transisi kendaraan dari ICE ke listrik ini masih tetap mengarah pada target kita,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Setia menambahkan, saat ini Kemenperin masih menunggu keputusan final pemerintah mengenai skema insentif pajak kendaraan listrik. Meski begitu, pihaknya berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan guna menjaga keberlanjutan industri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati untuk kendaraan listrik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Regulasi tersebut diyakini tidak akan mengganggu penjualan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang berdampak pada produksi EV nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang pada akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia,&amp;quot; kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, Rabu (22/4/2026).&#13;
&#13;
Sebelum adanya Permendagri tersebut, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan dipastikan akan naik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Total biaya kepemilikan ini akan naik. Yang tadinya tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun, kini akan ada. Hal ini akan menambah biaya operasional ke depannya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Untuk itu, Kemenperin berharap transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.&#13;
&#13;
Berdasarkan data Januari&amp;ndash;Maret, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen. Adapun penjualan mobil internal combustion engine (ICE) justru turun dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi meningkat menjadi sekitar 19&amp;ndash;20 persen.&#13;
&#13;
Tren positif ini perlu dijaga di tengah lonjakan harga energi dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Peningkatan adopsi EV diyakini dapat mengurangi konsumsi dan impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu saja adopsi transisi kendaraan dari ICE ke listrik ini masih tetap mengarah pada target kita,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Setia menambahkan, saat ini Kemenperin masih menunggu keputusan final pemerintah mengenai skema insentif pajak kendaraan listrik. Meski begitu, pihaknya berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan guna menjaga keberlanjutan industri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati untuk kendaraan listrik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
