<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Ancam Pecat PNS yang Main Pajak</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewanti-wanti pemecatan pegawai Kementerian Keuangan, yang kedapatan menggunakan jabatannya demi kepentingan pribadi. Bendahara negara menyoroti &amp;#39;ladang basah&amp;#39; di urusan perpajakan yang kerap berujung masalah hukum.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/24/320/3214555/purbaya-ancam-pecat-pns-yang-main-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/04/24/320/3214555/purbaya-ancam-pecat-pns-yang-main-pajak"/><item><title>Purbaya Ancam Pecat PNS yang Main Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/04/24/320/3214555/purbaya-ancam-pecat-pns-yang-main-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/04/24/320/3214555/purbaya-ancam-pecat-pns-yang-main-pajak</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2026 20:38 WIB</pubDate><dc:creator>Rohman Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/24/320/3214555/menkeu_purbaya-pgMs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/24/320/3214555/menkeu_purbaya-pgMs_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewanti-wanti pemecatan pegawai Kementerian Keuangan, yang kedapatan menggunakan jabatannya demi kepentingan pribadi. Bendahara negara menyoroti &amp;#39;ladang basah&amp;#39; di urusan perpajakan yang kerap berujung masalah hukum.&#13;
&#13;
Purbaya mencontohkan semua pungutan pajak seperti di industri pertambangan bakal dilakukan secara adil sesuai eksploitasi sumber daya yang dilakukan. Sehingga perlu regulasi yang mengikat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya kalau industri batubara bayar PPN lalu kena restitusi, jangan sampai yang dibayar kebalik, yang saya bayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima, kan tekor,&amp;quot; kata Purbaya saat jumpa pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).&#13;
&#13;
Purbaya mengingatkan temuan aktivitas ekspor yang belum terlaksana penuh, tetapi pungutan atau restitusi sudah dikenakan eksportir. Praktik semacam ini seperti &amp;#39;merampok&amp;#39;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan saya pastikan nanti di orang-orang pajak tidak bisa bermain lagi di situ. Jadi, kalau ada pajak yang restitusi tidak wajar dan kami investigasi, lalu ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Di waktu sebelumnya, Purbaya mengaku tidak bisa langsung memecat pegawai bersangkutan. Tapi kini dia mendapatkan informasi teranyar soal regulasi yang bisa langsung memecat pegawai bermasalah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang saya bisa kerjakan itu (pecat langsung pegawai), dam saya akan kerjakan,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bicara soal perombakan birokrasi di Kemenkeu, Purbaya sebelumnya merombak pejabat di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal Januari 2026. Langkah ini ditandai dengan pencopotan dan rotasi besar-besaran terhadap para pejabat yang bertugas di lima pelabuhan utama di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya mengungkapkan bahwa pelabuhan yang menjadi sasaran rotasi tersebut meliputi Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Batam, serta wilayah Sumatera Utara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewanti-wanti pemecatan pegawai Kementerian Keuangan, yang kedapatan menggunakan jabatannya demi kepentingan pribadi. Bendahara negara menyoroti &amp;#39;ladang basah&amp;#39; di urusan perpajakan yang kerap berujung masalah hukum.&#13;
&#13;
Purbaya mencontohkan semua pungutan pajak seperti di industri pertambangan bakal dilakukan secara adil sesuai eksploitasi sumber daya yang dilakukan. Sehingga perlu regulasi yang mengikat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya kalau industri batubara bayar PPN lalu kena restitusi, jangan sampai yang dibayar kebalik, yang saya bayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima, kan tekor,&amp;quot; kata Purbaya saat jumpa pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).&#13;
&#13;
Purbaya mengingatkan temuan aktivitas ekspor yang belum terlaksana penuh, tetapi pungutan atau restitusi sudah dikenakan eksportir. Praktik semacam ini seperti &amp;#39;merampok&amp;#39;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan saya pastikan nanti di orang-orang pajak tidak bisa bermain lagi di situ. Jadi, kalau ada pajak yang restitusi tidak wajar dan kami investigasi, lalu ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Di waktu sebelumnya, Purbaya mengaku tidak bisa langsung memecat pegawai bersangkutan. Tapi kini dia mendapatkan informasi teranyar soal regulasi yang bisa langsung memecat pegawai bermasalah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang saya bisa kerjakan itu (pecat langsung pegawai), dam saya akan kerjakan,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bicara soal perombakan birokrasi di Kemenkeu, Purbaya sebelumnya merombak pejabat di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal Januari 2026. Langkah ini ditandai dengan pencopotan dan rotasi besar-besaran terhadap para pejabat yang bertugas di lima pelabuhan utama di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya mengungkapkan bahwa pelabuhan yang menjadi sasaran rotasi tersebut meliputi Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Batam, serta wilayah Sumatera Utara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
